Nurul Lum'ah, Kekhususan 41 - 50

Nurul Lum'ah, Kekhususan 41 - 50

Terjemah Kitab Nurul Lum’ah fi Khashaishij Jumu’ah Bahasa Indonesia, Kekhususan 41 – 50.


Kekhususan 41

(Disunnahkan) membaca Surat Al-Kafirun dan Al-Ikhlas di waktu maghrib pada Malam Jum’at.

Imam Baihaqi mengeluarkan riwayat di dalam Kitab Sunannya dari Jabir bin Samurah, berkata:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِيْ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ قُلْ يَآ أَيُّهَا الْكَافِرُوْنَ وَقُلْ هُوَ اللّٰهُ أَحَدٌ، وَكَانَ يَقْرَأُ فِيْ صَلَاةِ الْعِشَاءِ الْآخِرَةِ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ سُوْرَةَ الْمُنَافِقِيْنَ

Nabi SAW membaca di sholat maghrib di Malam Jum’at dengan Surat Al-Kafirun dan Surat Al-Ikhlas. Beliau membaca di sholat isya’ akhir di Malam Jum’at dengan Surat Al-Munafiqun”.


Kekhususan 42

(Disunnahkan) membaca Surat Jumu’ah dan Surat Al-Munafiqun di sholat Isya’ di Malam Jum’at sesuai dengan hadits yang telah disebutkan.


Kekhususan 43

Larangan mencukur rambut sebelum Hari Jum’at. Imam abu Dawud mengeluarkan riwayat dari jalur Amr bin Syuaib dari ayahnya Amr dari kakeknya Amr:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الْحَلَقِ قَبْلَ الصَّلَاةِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ

Sesungguhnya Nabi SAW melarang mencukur rambut sebelum sholat jum’at di Hari Jum’at”.

Imam Baihaqi berkata:

يُكْرَهُ التَّحَلُّقُ فِى الْمَسْجِدِ إِذَا كَانَتِ الْجَمَاعَةُ كَثِيْرَةٌ وَالْمَسْجِدُ صَغِيْرٌ، وَكَانَ فِيْهِ مَنَعَ الْمُصَلِّيْنَ عَنِ الصَّلَاةِ

Dimakruhkan mencukur rambut di dalam masjid ketika ada jamaah yang banyak dan masjidnya kecil. Mencukur rambut itu mencegah orang-orang yang sholat untuk dapat mengerjakan sholat”.


Kekhususan 44

Diharamkannya bepergian di Hari Jum’at sebelum sholat. Imam Ibnu Abi Syaibah mengeluarkan riwayat dari Hisan bin Athiyah berkata:

مَنْ سَافَرَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ دُعِيَ عَلَيْهِ أَنْ لَا يُصَاحَبُ وَلَا يُعَانُ عَلٰى سَفَرِهِ

Barang siapa yang bepergian di Hari Jum’at maka ia didoakan buruk agar tidak mendapatkan teman untuk menemaninya dan membantu perjalanannya”.

Imam Al-Khatib mengeluarkan di dalam riwayat Malik dengan sanad yang dhaif (lemah) dari Sahabat Abu Hurairah secara marfu’:

مَنْ سَافَرَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ دَعَا عَلَيْهِ مَلَكَانِ أَنْ لَا يُصَاحَبَ فِيْ سَفَرِهِ وَلَا تُقْضَى لَهُ حَاجَةٌ

Barang siapa bepergian di Hari Jum’at, maka dua malaikat mendoakannya agar ia tidak mendapatkan teman yang menemaninya dan tidak didatangkan hajat baginya”.

Imam Ad-Dainuri mengeluarkan riwayat di dalam Kitab Al-Majalis dari Sa’id bin Musayyab bahwa ada seseorang yang mendatanginya untuk berpamitan padanya karena ia bepergian. Lalu Sa’id bin Musayyab berkata padanya, “Jangan tergesa-gesa sampai kamu sholat jum’at”. Lalu ia menjawab, “Aku khawatir teman-temanku akan meninggalkanku”. Kemudia ia pun pergi dengan tergesa-gesa. Lalu Said bertanya tentang orang itu ketika kaum (rombongan) itu telah tiba, mereka pun memberitahunya bahwa kaki orang itu telah patah. Said pun berkata, “Sesungguhnya aku telah mengira bahwa itu akan menimpanya”.

Riwayat ini dikeluarkan oleh Imam Al-Auza’I berkata: Di antara kami ada seseorang yang ahli berburu. Ia pergi keluar (untuk berburu) di Hari Jum’at, tidaklah dapat mencegahnya mengerjakan sholat jum’at dari kepergiannya. Lalu ia dan bighalnya (keledainya) pun tertelan bumi. Lalu orang-orang keluar dan bighalnya telah hilang di dalam bumi, tidaklah tersisa dari bighalnya itu kecuali kedua telinga dan ekornya.

Imam Ibnu Abi Syaibah mengeluarkan riwayat dari Imam Mujahid: Sesungghnya ada kaum yang pergi keluar untuk bepergian ketika sholat jum’at telah tiba. Lalu perkemahannya pun menyala terbakar oleh api tanpa adanya api yang mereka lihat.


Kekhususan 45

Di dalam Hari Jum’at terdapat penembusan dosa-dosa. Imam Ibnu Majah mengeluarkan riwayat dari Sahabat Abu Hurairah berkata, Rasulullah SAW bersabda:

الْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا مَا لَمْ تَغْشَ الْكَبَائِرَ

Hari Jum’at satu sampai Hari Jum’at lainya adalah penebusan dosa di antara keduanya selama tidak terjerumus dalam dosa-dosa besar”.

Imam Ibnu Majah mengeluarkan riwayat dari Sahabat Salman berkata:

قاَلَ لِيْ رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَتَدْرِى مَا يَوْمُ الْجُمُعَةِ، قَالَ : اَللّٰهُ وَرَسُوْلُهُ أَعْلَمُ، قَالَ : هُوَ الْيَوْمُ الَّذِيْ جَمَعَ اللّٰهُ فِيْهِ بَيْنَ أَبَوَيْكُمْ لَا يَتَوَضَّأُ عَبْدٌ فَيُحْسِنُ الْوُضُوْءَ ثُمَّ يَأْتِى الْمَسْجِدَ لِجُمُعَةٍ إِلَّا كَانَتْ كَفَّارَةً لِمَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرٰى

Rasulullah SAW bertanya padaku: Apakah kamu tahu apa itu Hari Jum’at?. Sahabat Salman menjawab: Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui. Rasulullah SAW bersabda: Hari Jum’at adalah hari yang mana Allah mengumpulkan (menyatukan) di antara kedua orangtua kalian (Nabi Adam dan Ibu Hawa), tidaklah seorang hamba berwudlu lalu ia memperbaiki wudlunya, kemudia ia datang ke masjid untuk melaksanakan sholat jum’at kecuali itu menjadi penebusan dosa baginya antara Hari Jum’at itu sampai Hari Jum’at lainnya”.


Kekhususan 46

Teramankan dar siksa kubur bagi seseorang yang meninggal dunia di Hari Jum’at atau Malam Jum’at. Imam Abu Ya’la mengeluarkan riwayat dari Sahabat Anas berkata, Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ مَاتَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وُقِيَ عَذَابَ الْقَبْرِ

Barang siapa yang meninggal dunia di Hari Jum’at maka ia dijaga dari siksa kubur”.

Imam Al-Baihaqi mengeluarkan riwayat di dalam Kitab Adzabul Qabri dari Sahabat Ikrimah bin Khalid AL-Mahzumi berkata:

مَنْ مَاتَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوْ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ خَتَمَ اللّٰهُ لَهُ بِخَاتِمِ الْإِيْمَانِ وَوُقِيَ عَذَابَ الْقَبْرِ

Barang siapa yang meninggal dunia di Hari Jum’at atau Malam Jum’at, maka Allah menutup hidupnya dengan penutup iman dan ia dijaga dari siksa kubur”.


Kekhususan 47

Teramankan dari fitnah kubur bagi orang yang meninggal dunia di Hari Jum’at atau Malam Jum’at dan tidak dimintai pertanyaan di dalam kuburnya.

Imam Tirmidzi mengeluarkan riwayat dan menilanya hasan, Imam Baihaqi, Imam Ibnu Abid Dunya, dan lainnya dari Sahabat Ibnu Umar berkata, Rasulullah SAW bersabda:

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوْتُ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ أَوْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلَّا وَقَاهُ اللّٰهُ فِتْنَةَ الْقَبْرِ

Tidaklah seorang muslim yang meninggal dunia di Malam Jum’at atau Hari Jum’at kecuali Allah menjaganya dari fitnah kubur”.

Di dalam redaksi lainnya:

إِلَّا بُرِئَ مِنْ فِتْنَةِ الْقَبْرِ

Kecuali ia dibebaskan dari fitnah kubur”.

Di dalam redaksi lain:

إِلَّا وُقِيَ الْفَتَّانَ

Kecuali ia dijaga dari malaikat fitnah (Munkar dan Nakir) di dalam kubur”.

Al-Hakim Imam Tirmidzi berkata: Hikmahnya adalah terbukanya tutup (hijab) baginya di sisi Allah, karena sesungguhnya Neraka Jahanam tidaklah dijadikan mendidih di hari ini, ditutup pintu-pintunya di hari ini, dan penguasa Neraka Jahanam tidak menyiksa di hari ini di mana ia menyiksa di semua hari lainnya. Ketika Allah mencabut nyawa seorang hamba di Hari Jum’at, itu menjadi bukti atas keberuntungan hamba tersebut dan tempat yang baik. Dan sesungguhnya tidaklah dicabut nyawanya pada hari yang agung ini (Jum’at) kecuali orang yang telah ditetapkan keberuntungan baginya di sisi Allah. Karena itulah, ia Allah menjaganya dari fitnah kubur, hal ini disebabkan karena sesungguhnya Allah membedakan antara orang munafiq dan orang mukmin.


Kekhususan 48

Dihilangkan siksa penghuni alam barzah di dalam Hari Jum’at. Imam Al-Yafi’i berkata di dalam Kitab Raudlur Riyahin: Telah sampai pada kami bahwa orang-orang yang telah meninggal dunia tidak disiksa di Malam Jum’at karena memuliakan waktu ini.


Kekhususan 49

Berkumpulnya arwah di alam Hari Jum’at. Imam Ibnu Abid Dunya, Imam Baihaqi mengeluarkan riwayat di dalam Kitab Syu’abul Iman dari seseorang dari keluarga Ashim Al-Jahdari bahwa ia melihat Ashim Al-Jahdari di dalam mimpi.

Lalu Ashim Al-Jahdari berpada padanya, “Sesungguhnya aku berada dalam taman dari taman-taman surga. Aku dan golongan dari sahabatku, kami berkumpul di setiap malam Jum’at dan Jum’at pagi ke tempat Syekh Bakar bin Abdullah Al-Muzni, lalu kami menjumpai berita-berita kalian”.

Aku berkata, “Apakah kalian mengetahui kunjungan kami?”.

Ashim Al-Jahdari menjawab, “Kami mengetahuinya di waktu sore Hari Jum’at, semua Hari Jum’at, dan Hari Sabtu sampai matahari terbit”.

Aku bertanya, “Bagaimana kalian mengetahui kedatangan kami namun tidak di semua hari-hari lainnya?”.

Ashim Al-Jahdari menjawab, “(Hanya Hari Jum’at) karena keutamaan Hari Jum’a dan keagungannya”.


Kekhususan 50

Sesungguhnya Hari Jum’at adalah bagindanya hari. Imam Muslim meriwayatkan dari Sahabat Abu Hurairah bahwa Nabi SAW bersabda:

خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ، فِيْهِ خُلِقَ آدَمُ، وَفِيْهِ أُدْخِلَ الْجَنَّةَ، وَفِيْهِ أُخْرِجَ مِنْهَا، وَلَا تَقُوْمُ السَّاعَةُ إِلَّا فِيْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ

Sebaik-baik hari yang mana matahari terbit pada hari itu adalah Hari Jum’at. Di Hari Jum’at Nabi Adam diciptakan, di Hari Jum’at Nabi Adam dimasukkan ke dalam surga, di Hari Jum’at Nabi Adam diusir dari surga, dan tidaklah hari kiamat ditegakkan kecuali di Hari Jum’at”.

Imam Al-Hakim mengeluarkan riwayat dengan redaksi “سيد الايام (bagindanya hari)” sampai akhir. Riwayat Abu Dawud sama seperti hadits itu dan ia menambahi:

وَفِيْهِ تِيْبَ عَلَيْهِ وَفَيْهِ مَاتَ، وَمَا مِنْ دَابَّةٍ إِلَّا وَهِيَ مُصِيْخَةٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ مِنْ حِيْنَ تُصْبِحُ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ شَفَقًا مِنَ السَّاعَةِ إِلَّا الْجِنُّ وَالْإِنْسُ

Dan di Hari Jum’at Nabi Adam diterima taubatnya, di Hari Jum’at Nabi Adam meninggal dunia, dan tiada hewan melata kecuali mereka mendengarkan suara di Hari Jum’at dimulai ketika pagi sampai matahari terbit karena takut hari kiamat tiba kecuali jin dan manusia”.

Imam Ibnu Majah dan Imam Baihaqi mengeluarkan riwayat di dalam Kitab Syu’abul Iman dari Abu Lubabah bin Abdullah Al-Mundzir berkata, Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ سَيِّدُ الْأَيَّامِ وَأَعْظَمُهَا عِنْدَ اللّٰهِ، وَهُوَ أَعْظَمُ عِنْدَ اللّٰهِ مِنْ يَوْمِ الْأَضْحٰى وَيَوْمِ الْفِطْرِ، فِيْهِ خَمْسُ خِلَالٍ خَلَقَ اللّٰهُ فِيْهِ آدَمَ، وَأَهْبَطَ اللّٰهُ فِيْهِ آدَمَ إِلَى الْأَرْضِ، وَفِيْهِ تَوَفَّى اللّٰهُ آدَمَ، وَفِيْهِ سَاعَةٌ لَا يَسْأَلُ اللّٰهَ الْعَبْدُ فِيْهَا شَيْئًا إِلَّا أَعْطَاهَا مَا لَمْ يَسْأَلْ حَرَامًا، وَفِيْهِ تَقُوْمُ السَّاعَةُ، مَا مِنْ مَلَكٍ مُقَرَّبٍ وَلَا سَمَاءٍ وَلَا أَرْضٍ وَلَا رِيَاحٍ وَلَا جِبَالٍ وَلَا بَحْرٍ إِلَّا وَهُنَّ يَشْفِقْنَ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ

Sesungguhnya Hari Jum’at adalah bagindanya hari dan hari yang paling agung di sisi Allah. Hari Jum’at lebih agung di sisi Allah daripada hari raya qurban dan hari raya fitri. Di Hari Jum’at ada perkara: Allah menciptakan Nabi Adam di Hari Jum’at, Allah menurunkan Nabi Adam ke bumi di Hari Jum’at, Allah mencabut nyawa Nabi Adam di Hari Jum’at, di Hari Jum’at ada sebuah waktu yang mana seorang hamba tidak memohon sesuatu kepada Allah di dalamnya kecuali Allah memberikannya selama ia tidak memoton perkara haram, dan di Hari Jum’at ditegakkan Hari Kiamat. Tidaklah seorang Malaikat Muqarrabin, tidak pula langit, tidak pula bumi, tidak pula angin, tidak pula gunung-gunung, dan tidak pula laut, kecuali mereka merasa takut di Hari Jum’at”.

Imam Sa’id bin Mansur mengeluarkan riwayat di dalam Kitab Sunannya dari Imam Mujahid berkata:

إِذَا كَانَ يَوْمُ الْجُمُعَةِ فَزَعَ الْبَرُّ وَالْبَحْرُ وَمَا خَلَقَ اللّٰهُ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا الْإِنْسَانُ

Ketika Hari Jum’at telah tiba maka daratan, lautan, dan segala sesuatu yang diciptakan Allah merasa takut kecuali manusia”.

Abdullah bin Ahmad mengeluarkan riwayat di dalam Kitab Zawaidud Zuhdi dari Abu Imran Al-Jauni berkata:

بَلَغَنَا أَنَّهُ لَمْ تَأْتِ لَيْلَةُ الْجُمُعَةِ إِلَّا أَحْدَثَتْ لِأَهْلِ السَّمَاءِ فَزْعَةٌ

Telah sampai pada kami bahwa tidaklah datang Malam Jum’at kecuali munculnya ketakutan pada penghuni langit”.

Faidah

Di dalam sebagian kitab-kitab madzhab Hanbali, para sahabat kami berselisih pendapat apakah Malam Jum’at lebih utama daripada lailatul qadr?.

1. Ibnu Baththah dan jamaah memilih pendapat bahwa Malam Jum’at lebih utama (daripada lailatul qadr).

2. Menanggapi pendapat pertama itu, Abu Hasan At-Tamimi berpendapat: Keutamaan Malam Jum’at itu hanya berlaku di selain malam yang diturukan Al-Qur’an di dalam malam itu. Dan kebanyakan ulama’ berpendapat bahwa lailatul qadr lebih utama (daripada Malam Jum’at).

Para ulama dalam pendapat pertama mengambil dalil dengan hadits malam yang bersinar terang, sedangkan sesuatu yang bersinar menyinari sesuatu lainnya itu lebih baik. Dan sesungguhnya telah dijelaskan keutamaan Hari Jum’at di mana tidak dijelaskan keutamaan itu pada lailatul qadr.

Mereka (ulama pendapat pertama) memberi jawaban tentang Firman Allah Ta’ala:

لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِّنْ اَلْفِ شَهْرٍ

Lailatul qadr lebih utama daripada 1.000 bulan” (Al-Qadr: 3).

Bahwa perkiraan makna kalimat “lebih utama daripada 1.000 bulan” tidak termasuk Malam Jum’at. Sebagaimana perkiraan lailatul qadr menurut kebanyakan ulama, lebih baik daripada 1.000 bulan, di mana tidak termasuk lailatul qadr di dalamnya.

Dan juga, sesungguhnya Malam Jum’at itu tetap kekal sampai di dalam surga. Karena sesungguhnya Hari Jumat adalah hari untuk melakukan berziarah (sowan) kepada Allah Ta’ala dan itu diketahui keberadaannya di dunia secara pasti. Sedangkan lailatul qadar, keberadaannya masih dugaan (tidak pasti kapan waktu tepatnya), selesai faidah ini secara singkat.


Wallahu a’lam bis showab.

Baca selengkapnya: Terjemah Kitab Nurul Lum’ah Bahasa Indonesia.