Terjemah Kitab Lubabul Hadist Bahasa Indonesia, Bab Ke-29 Keutamaan Memanah
Bab Kedua Puluh Sembilan, Menerangkan Tentang Keutamaan Memanah
Nabi Muhammad SAW bersabda :
مَنْ رَمَى سَهْمًا فِيْ سَبِيْلِ اللهِ كَمَنْ اَعْتَقَ رَقَبَةً
“Orang yang memanahkan anak panah di jalan Allah seperti orang yang memerdekakan budak”.Nabi Muhammad SAW bersabda :
عَلِّمُوْا اَوْلَادَكُمُ السِّيَاحَةَ وَالرَّمْىَ بِالسَّهْمِ وَالْمَرْأَةَ الْمِغْزَلَ
“Ajarkanlah anak-anak kalian berenang dan memanah dengan anak panah, dan (ajarkanlah anak) wanita menenun”.Nabi Muhammad SAW bersabda :
الرَّمْيُ عَلَى الْغَرَضِ كَالرَّمْىِ عَلَى الْجِهَادِ
“Memanah pada tepat sasaran seperti memanah pada jihad”.Nabi Muhammad SAW bersabda :
مَنْ يَّرُدُّ السَّهْمَ عَلَى الْمَرْمِيِّ مِنَ الْغَرَضِ كَانَ لَهُ بِكُلِّ قَدَمٍ اَجْرُ عِتْقِ رَقَبَةٍ
“Barang siapa mengembalikan anak panah pada tempat panah dari tepat sasaran, maka baginya setiap telapak kaki (langkah) adalah pahala memerdekakan budak”.Nabi Muhammad SAW bersabda :
مَنْ تَرَكَ الرَّمْيَ بَعْدَ التَّعْلِيْمِ فَقَدْ تَرَكَ سُنَّةً مِنْ سُنَّتِيْ
“Barang siapa meninggalkan memanah setelah mengajar (memanah), maka dia telah benar-benar meninggalkan sunnah dari sunnahku”.Nabi Muhammad SAW bersabda :
مَنْ عَلَّمَ الرَّمْيَ ثُمَّ تَرَكَهُ فَلَيْسَ مِنَّا
“Barang siapa mengajarkan memanah kemudian dia meninggalkannya (memanah), maka dia tidak termasuk golongan kita”.Nabi Muhammad SAW bersabda :
مَنْ تَرَكَ الرَّمْيَ فَلْيَرْتَمْ
“Barang siapa meninggalkan memanah maka hendaklah dia belajar (untuk kedua kalinya)”.Nabi Muhammad SAW bersabda :
مَنْ تَعَلَّمَ الرَّمْىَ ثُمَّ تَرَكَهُ فَقَدْ عَصَانِيْ
“Barang siapa belajar memanah kemudian dia meninggalkannya, maka dia telah benar-benar mendurhakaiku”.Nabi Muhammad SAW bersabda :
مَنْ رَمَى بِسَهْمٍ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ اَصَابَ أَوْ اَخْطَأَ كَانَ لَهُ اَجْرُ عِتْقِ رَقَبَةٍ
“Barang siapa memanah di jalan Allah, dia mengenai atau dia meleset, maka baginya pahala memerdekakan budak”.Nabi Muhammad SAW bersabda :
تَعَلَّمُوْا الرَّمْيَ فَاِنَّ مَا بَيْنَ الْهَدَفَتَيْنِ رَوْضَةٌ مِنْ رِيَاضِ الْجَنَّةِ لِلرَّامِيْ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ
“Berlajarlah kalian memanah, karena sesungguhnya apa yang ada di antara dua sasaran adalah taman dari taman-taman surga, bagi orang yang memanah di jalan Allah”.Catatan :
Pertama, pada masa Rosulullah SAW belum ada senapan, pistol, dan lain-lain, maka sesuai perkembangan zaman hukum senapan, pistol, dan lainnya adalah sama seperti hukum panah.
Kedua, jangan mamaknai hadist secara tekstual, seruan memanah adalah karena kondisi peperangan melawan kafir Quraisy, sehingga Rosulullah SAW sangat menyerukan para sahabat untuk belajar dan mengajarkan memanah. Itulah mengapa kalimat “ar-romyu - memanah” diiringi dengan kalimat “fi sabilillah – di jalan Allah”. Jika kondisi sebuah negara aman, maka setiap rakyat dalam negara tersebut tidak wajib untuk belajar atau mengajarkan memanah (menembak), seruan memanah (menembak) boleh dilakukan oleh para anggota militer untuk menjaga keamanan negara.
Baca juga kumpulan bab dari terjemah bahasa Indonesia Kitab Lubabul Hadist : Terjemah Kitab Lubabul Hadist Bahasa Indonesia.
Tags:
Lubabul Hadist