Terjemah Kitab Lubabul Hadist Bahasa Indonesia, Bab Ke-25 Keutamaan Nikah

Terjemah Kitab Lubabul Hadist Bahasa Indonesia, Bab Ke-25 Keutamaan Nikah

Bab Kedua Puluh Lima, Menerangkan Tentang Keutamaan Nikah

Nabi Muhammad SAW bersabda :
التَّزْوِيْجُ بَرَكَةٌ وَالْوَلَدُ رَحْمَةٌ فَأَكْرِمُوْا أَوْلَادَكُمْ فَإِنَّ كَرَامَةَ الْأَوْلَادِ عِبَادَةٌ
“Pernikahan adalah berkah dan anak adalah rohmat, maka muliakanlah anak-anak kalian karena sesungguhnya memuliakan anak adalah ibadah”.

Nabi Muhammad SAW bersabda :
النِّكَاحُ سُنَّتِيْ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنِّيْ
“Nikah adalah sunnahku, dan barang siapa yang benci sunnahku maka dia bukan termasuk golonganku”.

Nabi Muhammad SAW bersabda :
الحَرَائِرُ صَلَاحُ الْبَيْتِ وَالْإِمَاءُ فَسَادُ الْبَيْتِ
“Wanita-wanita merdeka itu memberikan kebaikan rumah tangga, dan wanita-wanita budak itu merusak rumah tangga (1)”.

Catatan (1) :
Dalam Kitab Tanqihul Qoul oleh Imam Nawawi Al-Banteni dijelaskan, Imam Manawi berkata : “Wanita-wanita budak dapat merusak rumah tangga karena wanita-wanita itu adalah wanita-wanita penyerahan, tidak ada kekhawatiran bagi mereka dalam menampakkan martabatnya dan tidak ada kebaikan bagi mereka untuk menjaga keharmonisan rumah tangga, secara umum”.

Nabi Muhammad SAW bersabda :
مَنْ أَرَادَ أَنْ يَلْقَى اللهَ طَاهِرًا مُطَهَّرًا فَلْيَتَزَوَّجِ الْحَرَائِرَ
“Barang siapa ingin bertemu Allah dalam keadaan suci lagi disucikan, maka hendaklah dia menikah dengan wanita-wanita merdeka (2)”.

Catatan (2) :
Dalam Kitab Tanqihul Qoul oleh Imam Nawawi Al-Banteni, makna “suci” di sini selamat dari dosa-dosa yang berhubungan dengan farji. Hal ini dikarenakan menikahi wanita merdeka dapat menjadikan diri terjaga dari dosa-dosa tersebut. Berbeda dengan wanita budak, hukum menggauli wanita budak oleh tuannya sendiri adalah halal, jadi hal itu lebih memungkinkan tidak terjaganya farji.

Nabi Muhammad SAW bersabda :
اِلْتَمِسُوْا الرِّزْقَ بِالنِّكَاحِ
“Carilah rizki dengan menikah”.

Nabi Muhammad SAW bersabda :
مَنْ تَزَوَّجَ فَقَدْ أُعْطِيَ نِصْفَ الْعِبَادَةِ
“Barang siapa menikah maka dia benar-benar telah diberi separuh ibadah”.

Nabi Muhammad SAW bersabda :
شِرَارُكُمْ عُزَّابُكُمْ
“Seburuk-buruk kalian adalah kalian yang masih bujang”.

Nabi Muhammad SAW bersabda :
شِرَارُكُمْ عُزَّابُكُمْ وَأَرَاذِلُ مَوْتَاكُمْ عُزَّابُكُمْ
“Seburuk-buruk kalian adalah kalian yang masih bujang dan sehina-hina kematian kalian adalah kalian (mati dalam keadaan) bujang”.

Nabi Muhammad SAW bersabda :
شِرَارُكُمْ عُزَّابُكُمْ رَكْعَتَانِ مِنْ مُتَأَهِّلٍ خَيْرٌ مِنْ سَبْعِيْنَ رَكْعَةً مِنْ غَيْرِ مُتَأَهِّلٍ
“Seburuk-buruk kalian adalah kalian yang masih bujang, 2 rokaat sholat dari orang yang sudah berkeluarga lebih baik daripada 70 rokaat orang yang tidak berkeluarga (3)”.

Catatan (3) :
Dalam Kitab Tanqihul Qoul oleh Imam Nawawi Al-Banteni, hadist ini tidak dimaksudkan hukumnya secara tekstual, tetapi sebagai bentuk seruan untuk menikah bukan secara hakekat hukumnya. Hal ini dikarenakan banyaknya faidah dan fadhilah setelah menikah, seperti lebih menjaga farji dan hati.

Nabi Muhammad SAW bersabda :
مَا أَطْعَمْتَ زَوْجَتَكَ فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ
“Apapun makanan yang kamu berikan kepada istrimu, maka itu bagimu adalah shodaqoh”.

Baca juga kumpulan bab dari terjemah bahasa Indonesia Kitab Lubabul Hadist : Terjemah Kitab Lubabul Hadist Bahasa Indonesia.