Irsyadul Ibad - Bab Mandi Besar

Terjemah Kitab Irsyadul Ibad Bahasa Indonesia, Bab Mandi Besar

Terjemah Kitab Irsyadul Ibad Bahasa Indonesia, Bab Mandi Besar.


Imam Thabrani mengeluarkan riwayat dari Sahabat Abdullah bin Umar berkata, Rasulullah SAW bersabda :

إِذَا الْتَقَى الْخِتَانَانِ وَغَابَتِ الْحَشَفَةُ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ أَنْزَلَ أَوْ لَمْ يَنْزِلْ

"Ketika 2 kemaluan bertemu dan ujung dzakar (milik laki-laki) telah masuk, maka wajib mandi besar, baik keluar mani maupun tidak keluar mani".

Imam Nasai dan Imam Ibnu Majah (mengeluarkan riwayat) dari Sayyidah Aisyah ra :

إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَرَأَی بَلَلًا وَلَمْ يَرَ أَنَّهُ احْتَلَمَ اِغْتَسَلَ، وَاِذَا رَأَى أَنَّهُ احْتَلَمَ وَلَمْ  يَرَى بَلَلًا فَلَا غُسْلَ عَلَيْهِ

"Ketika salah satu dari kalian bangun dari tidurnya, kemudian ia melihat ada sesuatu yang basah namun ia tidak merasa bermimpi keluar mani, maka ia wajib mandi besar. Dan ketika ia merasa bermimpi keluar mani tetapi tidak melihat sesuatu yang basah, maka ia tidak wajib mandi besar".

Imam Samwaih (mengeluarkan riwayat) dari Sahabat Anas bin Malik :

إِذَا وَجَدَتِ الْمَرْأَةُ فِى الْمَنَامِ مَا يَجِدُ الرَّجُلُ فَلْتَغْتَسِلْ

"Ketika seorang wanita menemui di dalam mimpinya apa yang ditemui oleh seorang pria (keluar mani), maka hendaklah ia mandi besar".

Imam Thabrani (mengeluarkan riwayat) dari Sahabat Ibnu Abbas :

اِنَّ الْمَلَائِكَةَ لَا تَحْضُرُ الْجُنُبَ وَلَا الْمُتَضَمِّخَ بِالْخُلُوْقَ حَتّٰى يَغْتَسِلَا

"Sesungguhnya para malaikat tidak akan mendatangi orang yang dalam keadaan junub dan orang yang berlumuran parfum sampai keduanya mandi".

Imam Abu Dawud dan Imam Nasai (mengeluarkan riwayat) :

لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيْهِ صُوْرَةٌ وَلَا كَلْبٌ وَلَا جُنُبٌ

"Para malaikat tidak mau memasuki sebuah rumah yang di dalamnya terdapat gambar (makhluk bernyawa), tidak pula anjing, dan tidak pula seorang yang junub".

Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Abu Dawud (mengeluarkan riwayat) dari Sahabat Ali bin Abi Thalib ra :

مَنْ تَرَكَ مَوْضِعَ شَعْرَةٍ مِنْ جَنَابَةٍ لَمْ يُغْسِلْهَا فُعِلَ بِهِ كَذَا وَكَذَا مِنَ النَّارِ، قَالَ عَلِيٌّ : فَمِنْ ثَمَّ عَادَيْتُ شَعْرَ رَأْسِيْ، وَكَانَ يَجُرُّ شَعْرَهُ

"Barang siapa yang meninggalkan satu tempat rambut dalam keadaan junub, ia belum membasuhnya (mandi besar), maka ia akan disiksa demikian dan demikian dengan api neraka". Sahabat Ali bin Abi Thali berkata, "Dari situlah, aku memusuhi rambut kepalaku (membasuhnya ketika mandi besar dengan berhati-hati)". Sahabat Ali bin Abi Thalib sering mencukur rambutnya".

Imam Ibnu Majah dan Imam Tirmidzi (mengeluarkan riwayat) dari Sahabat Abu Hurairah :

إِنَّ تَحْتَ كُلِّ شَعْرَةٍ جَنَابَةً فَاغْسِلُوْا الشَّعْرَ وانْقُوْا الْبَشَرَةَ

"Sesungguhnya di bawah setiap rambut ada janabah, maka basuhlah rambut itu dan bersihkanlah kulitnya".

Imam Ibnu Majah dan Imam Tirmidzi (mengeluarkan riwayat) dari Sahabat Abdullah bin Umar :

لَا يَقْرَأُ الْجُنُبُ وَلَا الْحَائِضُ شَيْئًا مِنَ الْقُرآنِ

"Orang yang junud dan wanita haid tidak boleh membaca sesuatu dari Al-Qur'an".

Imam Nasai (mengeluarkan riwayat) dari Sayyidah Aisyah ra :

وَجِّهُوْا هٰذِهِ الْبُيُوْتَ عَنِ الْمَسْجِدِ فَإِنِّيْ لَا أُحِلُّ الْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلَا جُنُبٌ

"Hadapkanlah rumah-rumah ini dari arah masjid, karena sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid bagi wanita haid dan tidak juga bagi orang yang junub".

Imam Abu Dawud dan Imam Tirmidzi (mengeluarkan riwayat) dari Sahabat Abu Hurairah :

مَنْ اَتَى حَائِضًا فِيْ فَرْجِهَا أَوِ امْرَأَةً فِيْ دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّی اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

"Barang siapa yang menyetubuhi wanita haid di farjinya atau wanita (tidak haid) melalui duburnya (anusnya) atau mendatangi dukun, maka ia telah benar-benar mengingkari apa yang telah diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW".

Imam Bukhari dan Imam Muslim (mengeluarkan riwayat) dari Sayyidah Aisyah ra :

كَانَ رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ جُنُبًا فَأَرَادَ أَنْ يَأْكُلَ أَوْ يَنَامَ تَوَضَّأَ وُضُوْءَهُ لِلصَّلَاةِ

"Ketika Rasulullah SAW dalam keadaan junub dan beliau ingin makan atau tidur, maka beliau berwudlu seperti wudlunya untuk melakukan sholat".

Imam Muslim (mengeluarkan riwayat) dari Sahabat Abu Sa'id Al-Khudzri :

إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يَعُوْدَ فَلْيَتَوَضَّأْ بَيْنَهُمَا

"Ketika salah satu dari kalian (selesai) bersenggama dengan istrinya dan ia ingin mengulangi, maka handaklah ia berwudlu di antara keduanya".

Imam Bazzar (mengeluarkan riwayat) dari Sahabat Ibnu Abbas :

إِنَّ اللّٰهَ يَنْهَاكُمْ عَنِ التَعَرِّى فَاسْتَحْيُوْا مِنْ مَلَائِكَةِ اللّٰهِ الَّذِيْنَ لَا يُفَارِقُوْنَكُمْ، إِلَّا عِنْدَ ثَلَاثِ حَالَاتٍ الْغَائِطِ وَالْجَنَابَةِ وَالْغُسْلِ، فَإِذَا اغْتَسَلَ أَحَدُكُمْ بِالْعَرَاءِ فَلْيَسْتَتِرْ بِثَوْبِهِ أَوْ بِجذمَةِ حَائِطٍ أَوْ بِبَعِيْرِهِ

"Sesungguhnya Allah SWT melarang kalian telanjang, maka malulah pada para malaikat Allah yang tidak pernah terpisah dari kalian, kecuali ketika dalam 3 keadaan, yaitu buang air besar, junub, dan mandi. Ketika salah satu dari kalian mandi dengan telanjang, maka hendaklah ia menutupi dengan pakaiannya, tepi dinding, atau dengan untanya".

Imam Abdur Rozzaq (mengeluarkan riwayat) dari Sahabat Ibnu Juraij berkata, telah sampai padaku bahwa Rasulullah SAW bersabda :

بَلَغَنِيْ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ فَإِذَا هُوَ بِأَجِيْرٍ لَهُ يَغْسِلُ عَارِيًا فَقَالَ : لَا أَرَاكَ تَسْتَحِى مِنْ رَبِّكَ خُذْ إِجَارَتَكَ لَا حَاجَةَ لَنَا بِكَ

"Telah sampai (khabar) padaku bahwa Nabi SAW keluar rumah, tiba-tiba beliau bertemu dengan buruh miliknya yang sedang mandi sambil telanjang, lalu beliau berkata, "Aku tidak melihatmu merasa malu pada Tuhanmu, ambillah upahmu, aku membutuhkanmu lagi"".

__________________

Syekh Aban bin Abdullah Al-Bajali mengisahkan, ada tetangga kami yang telah meninggal dunia, kami pun datang untuk memandikannya dan membawanya ke kuburan. Ternyata, di dalam kuburnya ada seekor hewan yang mirip dengan kucing.

Kami pun menyingkirkan kucing itu, namun ia tidak mau menyingkir. Tukang gali kubur pun memukul dahi kucing itu dengan linggisnya, namun ia tetap tidak mau menyingkir.

Orang-orang pun berpindah ke kubur yang lain. Ketika telah digali, ternyata kucing itu ada di dalamnya. Mereka pun melakukan apa yang telah mereka lakukan pada kucing itu (seperti sebelumnya), namun ia tidak mau menyingkir.

Orang-orang pun berkata, "Sesungguhnya kejadian ini, kami belum pernah melihat yang seperti ini. Pendamlah temanmu itu". Mereka pun memendamnya.

Ketika batu bata telah ditancapkan rata di atas kuburnya, kami pun mendengar suara tulang-tulangnya dikunyah-kunyah. Lalu pamanku dan lainnya datang pada istri orang itu, "Apa yang telah dilakukan suamimu semasa hidupnya ?". Mereka pun menceritakan istrinya itu atas apa yang telah mereka lihat, lalu ia menjawab, "Suamiku tidak pernah mandi janabah".

__________________

Imam Ghozali mengisahkan bahwa beliau melihat seseorang di dalam mimpinya. Lalu ditanyalah ia, "Apa yang telah diperbuat Allah padamu ?". Orang itu menjawab, "Allah telah meninggalkanku, karena sesungguhnya aku tidak memungkinkan untuk melakukan mandi janabah suatu hari. Lalu Allah mengenakanku dengan sebuah pakaian dari api, aku bergelimang di dalam pakaian itu (merasakan panas terbakar dan tidak bisa melepasnya)".

__________________

Imam Al-Yafi'i mengisahkan bahwa Syekh Izzuddin bin Abdus Salam bermimpi mengeluarkan air mani pada suatu malam yang dingin. Lalu beliau pergi mencari air, sedangkan air itu membeku, lalu beliau memecahkannya (untuk dibuat mandi), hampir saja ruhnya keluar karena begitu kedinginan.

Kemudian beliau bermimpi mengeluarkan air mani pada suatu malam untuk kedua kalinya, ia pun pergi mencari air dan mandi, ia pun pingsan. Lalu ia mendengar, dikatakan padanya, "Sungguh Aku telah menukar dinginnya air itu untukmu dengan kemuliaan dunia dan akhirat".

Semoga Allah memuliakan kita dengan berkumpul bersama beliau di dunia dan akhirat.

__________________

Fasal - perkara yang mewajibkan mandi besar adalah :

  1. Janabah sebab keluar air maninya, masuknya hasyafah (ujung kemaluan laki-laki) atau kira-kiranya ke dalam farji
  2. Haid
  3. Nifas (keluarnya darah setelah melahirkan)
  4. Melahirkan
  5. Dan mati.

Syarat-syarat mandi adalah :

  1. (Air yang digunakan adalah) air mutlak
  2. Tidak adanya penghalang dan tidak ada perkara yang dapat merubah air sampai pada anggota wudlu, seperti kotoran di bawah kuku, seperti juga minyak zafran, minyak kayu cendana, dan minyak daun dara.
  3. Mengalirnya air pada anggota wudlu

Fardlu-fardlu mandi besar adalah :

  1. Niat melakukan fardlu mandi atau untuk menghilangkan janabah (hadats besar)
  2. Meratakan badan bagian luar, bahkan sampai anggota badan yang berada di bawah kuluf dari orang yang belum khitan, dengan air

Cabang - tidak wajib meyakini (dengan yakin) meratanya air (ke seluruh tubuh), tetapi cukup menurut perkiraan bahwa air telah merata seperti berwudlu.

Sunnah-sunnah mandi besar adalah :

  • Membaca bismillah
  • Menghilangkan kotoran
  • Berwudlu
  • Menyela-nyelai jari (tangan dan kaki)
  • Memperhatikan lipatan anggota badan, "muq" dan "lihadz"

Catatan :
Kalimat "الْمُوْقُ" artinya 2 sudut mata yang masing-masing berdekatan dengan hidung. Sedangkan kalimat "اللِّحَاظُ" artinya 2 sudut mata yang masing-masing berdekatan dengan pelipis dan telinga.

  • Menggosok badan
  • Mendahulukan anggota kanan
  • Menghadap kiblat
  • Tidak meminta tolong dalam menuangkan air
  • Membaca 2 kalimat syahadat setelah mandi besar
  • Tatslits (membasuh anggota sebanyak 3 kali basuhan)
  • Wilak (berturut-turut)

Perkara-perkara yang dimakruhkan dalam mandi besar adalah :

  • Berlebihan di dalam penggunaan air
  • Tidak berwudlu
  • Tidak berkumur
  • Dan tidak istinsyaq (menghirup air dengan hidup lalu menyemprotkannya)

__________________

Wallahu a'lam bis showab.

Baca lebih lengkap : Terjemah Kitab Irsyadul Ibad Bahasa Indonesia.