Irsyadul Ibad - Fasal Tentang Hukum-Hukum Wudlu

Irsyadul Ibad - Fasal Tentang Hukum-Hukum Wudlu

Terjemah Kitab Irsyadul Ibad Bahasa Indonesia, Fasal Tentang Hukum-Hukum Wudlu.


Syarat-syarat wudlu adalah :

  1. Menggunakan air mutlaq
  2. Berpasangka (yain) bahwa air itu (air yang digunakan) adalah air mutlaq
  3. Islam
  4. Tamyiz (mampu membedakan mana yang baik dan buruk)
  5. Mengetahui kefardluan wudlu
  6. Tidak adanya prasangka fardlu wudlu adalah sunnah
  7. Tidak adanya penghalang dan perkara yang dapat merubah air pada kulit, seperti kotoran di bawah kuku, dan seperti minyak zafran dan minyak kayu cendana
  8. Mengalirnya air pada anggota wudlu
  9. Dan masuknya waktu sholat bagi orang yang masih berhadats

______________________

Fardlu-fardlu wudlu adalah :

  1. Niat melakukan fardlu wudlu atau bersuci untuk kebolehan melakukan sholat, ketika awal membasuh bagian dari wajah
  2. Membasuh wajah
  3. Membasuh kedua tangan sampai siku-siku
  4. Mengusap sebagian rambut kepala
  5. Membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki
  6. Tertib (setiap fardlu harus dilakukan secara berurutan)

______________________

Cabang masalah, apabila seorang ragu dalam kesucian anggota wudlu sebelum selesai berwudlu, maka ia harus menyucikannya (mengulangi membasuh) dan juga keraguan setelah membasuh anggota wudlu. Atau setelah selesai berwudlu, maka tidak perlu mengulangi membasuh.

______________________

Sunnah-sunah wudlu :

1. Membaca basmallah. Rasulullah SAW bersabda :

لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَا وُضُوْءَ لَهُ وَلَا وُضُوْءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللّٰهِ

"Tiada sholat bagi orang yang tidak berwudlu dan tiada wudlu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah" (HR. Imam Ahmad dan Imam Abu Dawud).

2. Membasuh kedua telapak tangan

3. Bersiwak dengan menggunakan setiap kayu yang kasar, kecuali bagi orang yang berpuasa setelah tergelincirnya matahari (ke arah barat). Rasulullah SAW bersabda :

لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلٰى أُمَّتِيْ لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ وُضُوْءٍ

"Seandainya aku tidak memberatkan umatku, maka aku akan memerintahkan mereka untuk bersiwak pada tiap kali berwudlu" (HR. Imam Malik dan Imam Syafi'i).

4. Madlmadlah (berkumur) 

5. Istinsyaq (menghisap air dengan hidung). Mubalaghah (melebih-lebihkan) dalam keduanya (madlmadlah dan istinsyaq) bagi orang yang tidak berpuasa

6. Mengumpulkan (melakukan) keduanya (madlmadlah dan istinsyaq) dengan 3 kali cakupan telapak tangan.

7. Istinsyar (menyemprotkan air dari hidung)

8. Mengusap semua rambut kepala

9. (Mengusap) kedua telinga, baik bagian luar maupun dalam

10. Membasuh sela-sela rambut jenggot dan rambut godek yang tebal

11. Membasuh sela-sela jari-jari kedua tangan dengan cara tasybik

Catatan :
Kata "بِالتَّشْبِيْكِ" dimaknai jawa "kelawan ngapurancang", maksudnya adalah menjalinkan antara sela-sela jari-jari kanan ke dalam sela-sela jari kiri, lalu membasuh dan membersihakannya.

12. (Membasuh sela-sela jari) kedua kaki dari yang paling bawah dengan menggunakan jari kelinking tangan kiri

Rasulullah SAW bersabda :

أَتَانِيْ جِبْرِيْلُ فَقَالَ إِذَا تَوَضَّأْتَ فَخَلِّلْ لِحْيَتَكَ

"Malaikat Jibril datang padaku, lalu berkata, "Ketika kamu berwudlu, maka basuhlah sela-sela jenggotmu" (Hr. Ibnu Abi Syaibah).

Rasulullah SAW bersabda :

خَلِّلُوْا بَيْنَ أَصَابِعِكُمْ لَا يُخَلِّلُ اللّٰهُ بَيْنَهُمَا بِالنَّارِ، ثُمَّ قَالَ وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ

"Basuhlah sela-sela di antara jari-jarimu, maka Allah tidak akan membakar di antara keduanya dengan api neraka. Kemudian beliau bersabda, "Celakalah bagi tumit-tumit kaki (yang tidak terbasuk saat wudlu) dari api neraka"". (HR. Imam Daraquthni).

13. Menggosok (membersihkan dengan disgosok) anggota-anggota wudlu

14. Berdoa 3 kali di akhir wudlu dengan menghadap kiblat, mengangkat kedua tangan, dan menghadapkan pandangan ke arah langit meskipun ia buta :

أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلٰهَ إِلَّا اللّٰهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبُدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اللّٰهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ، سُبْحَانَكَ اللّٰهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلٰهَ إِلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ، وَصَلَّى اللّٰهُ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلٰى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَسَلَّمَ

"Aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang mensucikan diri. Maha Suci Engkau, Ya Allah, dengan memuji-Mu, aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Engkau, aku memohon ampun pada-Mu dan aku bertaubat pada-Mu. Dan semoga Allah melimpahkan rahmat ta'dhim dan kesejahteraan kepada baginda kami, Nabi Muhammad, dan kepada keluarga baginda kami, Nabi Muhammad".

15. Membaca Surat Inna Anzalnanu (Surat Al-Qadr) sesudah berdoa sebanyak 3 kali. Rasulullah SAW bersabda :

مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوْءَ ثُمَّ رَفَعَ بَصَرَهُ إِلَى السَّمَاءِ ثُمَّ قَالَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللّٰهُ ... الخ، فُتِحَتْ لَهُ ثَمَانِيَةُ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ يَدْخُلُ مِنْ أَيُّهَا شَاءَ

"Barang siapa yang berwudlu, lalu memperbaiki wudlunya, kemudian menghadapkan pandangannya ke langit, kemudian berdoa, "Aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah ... sampai akhir", maka dibukalah baginya 8 pintu surga, ia masuk dari pintu mana yang ia kehendaki" (HR. Imam Muslim).

Rasulullah SAW juga bersabda :

مَنْ تَوَضَّأَ فَقَالَ بَعْدَ فَرَاغِهِ : سُبْحَانَكَ وَبِحَمْدِكَ إِنِّيْ أَتُوْبُ إِلَيْكَ، كُتِبَ فِيْ رَقٍّ ثُمَّ جُعِلَ فِيْ طَابِعٍ فَلَمْ يَكْسُرْ اِلٰى يَوْمِ الْقِيَامَةِ

"Barang siapa yang berwudlu lalu berdoa setelah selesai berwudlu : Maha Suci Engkau dan dengan memuji-Mu, sesungguhnya Aku bertaubat pada-Mu", maka doa itu akan dicacat di dalam lembaran, kemudian dijadikan di dalam cap (segel/stempel), lalu lembaran itu tidak akan robek sampai hari kiamat" (HR. Imam Hakim).

Rasulullah SAW bersabda :

مَنْ قَرَأَ سُوْرَةَ إنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِيْ أَثَرِ وُضُوْئِهِ مَرَّةً كَانَ مِنَ الصِّدِّيْقِيْنَ، وَمَنْ قَرَأَهَا مَرَّتَيْنِ كُتِبَ فِيْ دِيْوَانِ الشُّهَدَاءِ، وَمَنْ قَرَأَهَا ثَلَاثًا حَشَرَهُ اللّٰهُ مَعَ الْأَنْبِيَاءِ

"Barang siapa yang membaca Surat Inna Anzalnahu (Surat Al-Qadr) di setiap selesai wudlunya sebanyak 1 kali, maka ia temasuk orang-orang yang shiddiq. Barang siapa yang membacanya sebanyak 2 kali, maka ia dicacat di dalam buku catatan amal para syuhada' (orang-orang yang mati syahid). Dan barang siapa yang membacanya sebanyak 3 kali, maka Allah akan mengumpulkannya bersama para nabi" (HR. Dailami).

16. Tatslits (3 kali) di tiap-tiap basuhan dan usapan

17. Menghadap kiblat di tiap-tiap basuhan dan usapan

18. Menyertai niat dengan sunnah-sunnah yang telah dijelaskan pada basuhan wajah, agar sunnah-sunnah itu diberi pahala

19. Melafadzkan niat secara samar

20. Menjaga (mengusap dan membersihkan) lipatan anggota wudlu

21. Demikian pula, (membersihkan) "muq" dan "lihadz" dengan jari telunjuk, ketika tidak ada kotoran mata di keduanya, yang bisa mencegah sampainya air pada tempatnya. Jika tidak (jika ada kotoran mata), maka hukumnya wajib (untuk membersihkan).

Catatan :
Kalimat "الْمُوْقُ" artinya 2 sudut mata yang masing-masing berdekatan dengan hidung. Sedangkan kalimat "اللِّحَاظُ" artinya 2 sudut mata yang masing-masing berdekatan dengan pelipis dan telinga.

22. Mengambil air wajah dengan kedua telapak tangan secara bersamaan

23. Tidak namparkan air (tidak menabrakkan air ke wajah)

24. Mengawali membasuh wajah dari anggota yang paling atas

25. (Mengawali membasuh) kedua tangan dan kedua kaki dari jari-jari, meskipun orang lain menuangkan (membasuhkan) air padanya.

26. (Mengawali mengusap) rambut kepala dari depannya.

27. Memanjangkan usapan rambut kepada dan basuhan tangan kaki. Rasulullah SAW bersabda :

إِنَّ أُمَّتِيْ يُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ غُرًّا مُحَجَّلِيْنَ مِنْ آثَارِ الْوُضُوْءِ، فَمَنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يُطِيْلَ غَرَّتَهُ فَلْيَفْعَلْ

"Sesungguhnya umatku akan dipanggil (didatangkan) pada hari kiamat dalam keadaan bersinar wajah rambutnya dan bersinar tangan kakinya karena bekas-bekas wudlu. Barang siapa yang mampu untuk memanjangkan cahayanya, maka hendaklah ia melakukannya" (HR. Imam Bukhari dan Imam Muslim).

Rasulullah SAW bersabda :

تَبْلُغُ الْحِلْيَةُ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ حَيْثُ تَبْلُغُ الْوُضُوْءُ

"Perhiasan orang-orang mukmin (di surga) akan sampai (dikenakan) sekiranya sampai (terbasuhnya) anggota wudlu" (HR. Imam Muslim).

28. Tayamun (mendahulukan anggota kanan)

29. Berturut-turut (tidak terpisah waktu cukup lama)

30. Tidak berbicara

31. Tidak meminta tolong (pada orang lain), tidak mengelap air (yang menetes dari anggota wudlu), dan tidak mengibas-ngibaskan air, tanpa adanya hajat

32. Menjaga percikan air wudlu (biarkan air tetap mengalir dan menetes)

33. Meletakkan wadah yang ia menciduk air dari wadah itu di sisi kanan dan (meletakkan) wadah yang ia menuangkan air dari wadah tersebut di sisi kiri

34. Meminum kelebihan air wudlunya

35. Berusaha dalam menyempurnakan wudlu. Rasulullah SAW bersabda :

لَا يَسْبِغُ عَبْدٌ الْوُضُوْءَ إِلَّا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ

"Tidaklah seorang hamba menyempurnakan wudlunya kecuali diampuni dosa yang pernah ia kerjakan dan dosa yang belum ia kerjakan" (HR. Imam Muslim).

36. Memercikkan air di antara sarungnya setelah berwudlu seperti setelah istinja'. Rasulullah SAW bersabda :

أَتَانِيْ جِبْرِيْلُ فِيْ أَوَّلِ مَا أَوْحٰى إِلَىَّ فَعَلَّمَنِيْ الْوُضُوْءَ فَلَمَّا فَرَغَ الْوُضُوْءُ أَخَذَ غُرْفَةً مِنَ الْمَاءِ فَنَضَحَ بِهَا فَرْجَهُ

"Malaikat Jibril datang padaku pada masa awal wahyu yang diberikan padaku, lalu ia mengajariku berwudlu. Ketika wudlu telah selesai, ia mengambil secakup air lalu memercikkannya ke arah farjinya" (HR. Imam Ahmad bin Hambal dan Imam Hakim).

37. Tidak disunnahkan mengusap leher dan tidak berdoa pada saat membasuh anggota wudlu. Adapun hadits keduanya, maka itu adalah hadits maudlu' (palsu) atau sangat lemah, maka keduanya tidak perlu diamalkan.

______________________

Cabang masalah, seseorang boleh meringkas (sunnah-sunnah itu) secara pasti (demi mementingkan) pada perkara wajib karena sempitnya waktu agar dapat menyempati semua waktu sholat. Menyempati sholat jamaah lebih utama daripada melakukan tatslits dan semua sunnah-sunnah wudlu selain menggosok, selama ia tidak mengharapkan jamaah lain.

______________________

Perkara-perkara yang dimakruhkan dalam wudlu :

1. Berlebihan dalam penggunaan air

2. Mendahulukan anggota kiri daripada anggota kanan

3. Mengurangi tatslits (kurang dari 3 kali basuhan atau usapan)

4. Menambahi tatslits (lebih dari 3 kali basuhan atau usapan) dari selain air yang berstatus wakaf. (Penggunaan melebihi 3 kali basuhan atau usapan) dari air status wakaf adalah haram.

Rasulullah SAW bersabda :

هٰكَذَا الْوُضُوْءُ فَمَنْ زَادَ عَلٰى هٰذَا وَأَنْقَصَ فَقَدْ أَسَاءَ أَوْ ظَلَمَ

"Seperti inilah wudlu, lalu barang siapa yang menambahi melebihi demikian ini dan mengurangi, maka ia telah berbuat buruk dan berbuat dhalim".

______________________

Syekh Muinuddin Hasan As-Sajazi mengisahkan bahwa pada suatu hari ia bersama Syekh Ajal Sirri. Lalu tibalah waktu sholat, Syekh Ajal Sirri pun memperbarui wudlu dan lupa menyela-nyelai jari-jari.

Lalu terdengarlah suara tanpa rupa, "Wahai Ajal, kamu mengaku cinta Nabi Muhammad SAW dan kamu adalah umatnya, namun kamu meninggalkan sunnahnya".

Syekh Ajal Sirri pun bersumpah, "Aku tidak akan lagi meninggalkan sunnah dari sunnah-sunnah Nabi Muhammad SAW, mulai saat ini sampai waktu kematian".

Syekh Muinuddin berkata,"Ketika aku melihat Syekh Ajal, aku melihatnya seolah-olah ia sedang tidur. Lalu aku bertanya padanya tentang itu (terlihat seperti tidur, padahal bingung dan gelisah)".

Syekh Ajal menjawab, "Sejak waktu itu yang mana aku lupa menyela-nyelai jari-jari sampai saat ini, aku merasa bingung, bagaimana aku akan sowan dengan wajah ini pada Nabi Muhammad SAW".

______________________

Dikisahkan dari Fudhail bin Iyadh, ia pernah lupa membasuh tangan di dalam wudlu sebanyak 2 kali. Ketika ia sholat dan tertidur di malam itu, ia bermimpi bertemu dengan Nabi Muhammad SAW. Beliau berkata, "Wahai Fudhail, aku heran padamu, kamu meninggalkan sunnahku di dalam wudlu".

Fudhail pun terbangun dalam keadaan takut dan ia memperbarui wudlu dari awal. Ia menghukum dirinya dengan mengerjakan sholat 500 rakaat sampai setahun sebagai kafarat (menebusan dosa) karena lupanya.

Semoga Allah memberikan manfaat pada kita lantaran kisah Fudhail dan kisah semua nabi dan semoga Allah memberikan kita ketetapan hati untuk tetap mengikuti mereka.

______________________

Perkara-perkara yang membatalkan wudlu :

1. Menyakini keluarnya sesuatu dari farji selain air mani meskipun bentuk angin

Catatan :
Yang dimaksud farji di sini meliputi qubul (kemaluan) dan dubur (anus).

2. Terkalahkan akalnya (hilang akalnya), tidak karena tidur yang menempati tempat duduknya

3. Menyentuh farji manusia dengan telapak tangan bagian dalam

4. Bertemunya kulit laki-laki dan wanita yang sudah besar (baligh) dan bukan mahram

______________________

Perkara yang diharamkan sebab hadats :

1. Sholat

2. Thawaf

3. Sujud (sujud tilawah dan sujud syukur)

4. Menyentuh dan membawa sesuatu yang di dalamnya tertulis Al-Qur'an untuk pembelajaran. Bukan penafsiran yang telah ditambahkan pada sesuatu itu (hukumnya boleh disentuh dan dibawa). Dan tidak (haram) membalik kertas Al-Qur'an dengan kayu apabila kertas itu tidak terpisah dengan kayu.

Wajib bagi seorang wali melarang anak yang belum tamyiz (untuk menyentuh dan membawa) mushaf atau papan yang di dalamnya berisi Al-Qur'an, meskipun hanya sebagian ayat, bukan anak yang sudah tamziy karena suatu hajat (misalnya belajar).

______________________

Wallahu a'lam bis showab.

Baca lebih lengkap : Terjemah Kitab Irsyadul Ibad Bahasa Indonesia.