Irsyadul Ibad - Bab Keutamaan Sholat Maktubah (Sholat Fardlu 5 Waktu)

Irsyadul Ibad - Bab Keutamaan Sholat Fardlu 5 Waktu

Terjemah Kitab Irsyadul Ibad Bahasa Indonesia, Bab Keutamaan Sholat Maktubah (Sholat Fardlu 5 Waktu).


Allah yang Maha Luhur berfirman :

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتَابًا (أي مفروضا) مَوْقُوْتًا (أي مقدرا وقتها فلا تؤخر عنه)

"Sesungguhnya sholat itu bagi orang-orang mukmin adalah fardlu (maksudnya adalah difardlukan) yang telah ditentukan waktunya (maksudnya adalah ditentukan waktunya, tidak boleh diakhirkan/diundurkan)" (An-Nisa' : 103).

Allah yang Maha Luhur berfirman :

يَآ أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا لَا تُلْهِكُمْ أَمْوَالُكُمْ وَلَا أَوْلَادُكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ (أي الصلوات الخمس) وَمَنْ يَفْعَلْ ذٰلِكَ فَأُولَٓئِكَ هُمُ الْخَاسِرُوْنَ

"Wahai orang-orang beriman, janganlah hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah (maksudnya sholat 5 waktu). Barangsiapa yang berbuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang merugi" (Al-Munafiqun : 9).

Imam Al-Hakim mengeluarkan riwayat dari Sahabat Ibnu Umar ra, berkata, Rasulullah SAW bersabda :

أَوَّلُ مَا افْتَرَضَ اللّٰهُ تَعَالٰى عَلَى أُمَّتِيْ الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ، وَأَوَّلُ مَا يُرْفَعُ مِنْ أَعْمَالِهِمُ الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ، وَأَوَّلُ مَا يُسْأَلُوْنَ مِنْ أَعْمَالِهِمُ الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ، فَمَنْ كَانَ ضَيَّعَ شَيْئًا مِنْهَا يَقُوْلُ اللّٰهُ تَبَارَكَ وَتَعَالٰى : اُنْظُرُوْا هَلْ تَجِدُوْنَ لِعَبْدِيْ نَافِلَةً مِنْ صَلَاةٍ تُتِمُّوْنَ بِهَا مَا نَقَصَ مِنَ الْفَرِيْضَةِ وَانْظُرُوْا فِيْ صِيَامِ عَبْدِيْ شَهْرَ رَمَضَانَ فَإِنْ كَانَ ضَيَّعَ شَيْئًا مِنْهُ فَانْظُرُوْا هَلْ تَجِدُوْنَ لِعَبْدِيْ نَافِلَةً مِنْ صِيَامٍ تُتِمُّوْنَ بِهَا مَا نَقَصَ مِنَ الصِّيَامِ، وَانْظُرُوْا فِيْ زَكَاةِ عَبْدِيْ فَإِنْ كَانَ ضَيَّعَ مِنْهَا شَيْئًا فَانْظُرُوْا هَلْ تَجِدُوْنَ لِعَبدِيْ نَافِلَةً مِنْ صَدَقَةٍ تُتِمُّوْنَ بِهَا مَا نَقَصَ مِنَ الزَّكَاةِ، فَيُؤْخَذُ ذٰلِكَ عَلَى فَرَائِضِ اللّٰهِ وَذٰلِكَ بِرَحْمَةِ اللّٰهِ وَعَدْلِهِ، فَإِنْ وُجِدَ فَضْلًا وُضِعَ فِيْ مِيْزَانِهِ وَقِيْلَ لَهُ : اُدْخُلِ الْجَنَّةَ مَسْرُوْرًا، وَإِنْ لَمْ يُوْجَدْ لَهُ شَيْءٌ مِنْ ذٰلِكَ أُمِرَتْ بِهِ الزَّبَانِيَةُ تَأْخُذُهُ بِيَدَيْهِ وَرِجْلَيْهِ ثُمَّ يُقْذَفُ بِهِ فِى النَّارِ

"Hal pertama yang difardlukan Allah Yang Maha Luhur pada umatku adalah sholat 5 waktu. Hal pertama yang dilaporkan dari amal-amal mereka adalah sholat 5 waktu. Dan hal pertama yang akan dimintai pertanggungjawaban dari amal-amal mereka adalah sholat 5 waktu. Lalu barang siapa yang menyia-nyiakan sesuatu dari sholat 5 waktu itu, maka Allah Yang Maha Berkah dan Maha Luhur berkata (memerintah malaikatnya), "Lihatlah apakah kalian mendapati sholat sunnah pada hamba-Ku yang mana kalian dapat menyempurnakan sholat fardlu yang kurang dengan sholat sunnah itu. Lihatlah apakah dalam puasa Bulan Ramadhan hamba-Ku, apabila ia menyia-nyiakan sesuatu dari puasa Ramadhan itu, maka lihatlah apakah kalian mendapati puasa sunnah pada hamba-Ku yang mana kalian dapat menyempurnakan puasa ramadhan yang kurang dengan puasa sunnah itu. Dan lihatlah dalam zakat hamba-Ku, apabila ia menyia-nyiakan sesuatu dari zakat itu, maka lihatlah apakah kalian mendapati shadaqah sunnah pada hamba-Ku yang mana kalian dapat menyempurnakan zakat yang kurang dengan shadaqah itu. Kesunnahan itu diambil untuk menutup kekurangan fardlu-fardlu Allah dan demikian itu sebab rahmat dan keadilan-Nya. Lalu apabila kelebihan didapati kelebihan yang diletakkan di dalam timbangan amalnya, maka dikatakan padanya, "Masuklah ke dalam surga dengan gembira". Tetapi apabila tidak didapati sesuatu baginya dari kelebihan itu, maka Malaikat Zabaniyyah diperintahkan membawanya, ia memegang kedua tangan dan kedua kakinya lalu melemparkannya ke dalam neraka".

Imam Muslim (mengeluarkan riwayat) dari Sahabat Jabir :

مَثَلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ كَمَثَلِ نَهْرٍ جَارٍ عَذْبٍ عَلٰى بَابِ أَحَدِكُمْ يَغْتَسِلُ فِيْهِ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسَ مَرَّاتٍ فَمَا يَبْقَى ذٰلِكَ مِنَ الدَّنَسِ

"Perumpamaan sholat 5 waktu seperti sungai yang mengalir dan airnya terasa tawar di depan pintu rumah salah satu dari kalian, ia mandi di dalamnya setiap hari sebanyak 5 kali, lalu demikian itu tidaklah menyisakan kotoran (pada tubuhnya)".

Imam Ahmad bin Hanbal (mengeluarkan riwayat) dari Sahabat Abu Dzarr :

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ مِنَ الشِّتَاءِ وَالْوَرَقُ يَتَهَافَتُ فَأَخَذَ بِغُصْنَيْنِ مِنْ شَجَرَةٍ، قَالَ فَجَعَلَ ذٰلِكَ يَتَهَافَتُ، قَالَ فَقَالَ يَا أَبَا ذَرٍّ فَقُلْتُ لَبَّيْكَ يَا رَسُوْلَ اللّٰهِ قَالَ إِنَّ الْعَبْدَ الْمُسْلِمَ لَيُصَلِّيَ الصَّلَاةَ يُرِيْدُ بِهَا وَجْهَ اللّٰهِ فَتَهَافَتَ عَنْهُ ذُنُوْبُهُ كَمَا تَهَافَتَ هٰذَا الْوَرَقُ عَنْ هٰذِهِ الشَّجَرَةِ

"Sesungguhnya Nabi SAW keluar pada musim dingin, sedangkan daun berguguran, lalu beliau mengambil 2 ranting dari sebuah pohon. Perawi berkata, daun yang ada di ranting itu pun berguguran. Perawi berkata, lalu Nabi SAW berkata, "Wahai Abu Dzarr". Aku menjawab, "Labbaika, wahai Rasulullah". Rasulullah SAW berkata, "Sesungguhnya seorang hamba muslim yang melaksanakan sholat, ia menginginkan Dzat Allah dengan mengerjakan sholat itu, maka rontoklah dosa-dosa darinya sebagaimana daun ini berguguran dari pohon ini"".

Imam Baihaqi (mengeluarkan riwayat) dari Sahabat Ibnu Umar :

إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا قَامَ يُصَلِّی أَتَی بِذُنُوْبِهِ كُلِّهَا فَوُضِعَتْ عَلٰى رَأْسِهِ وَعَاتِقَيْهِ فَكُلَّمَا رَكَعَ اَوْ سَجَدَ تَسَاقَطَتْ عَنْهُ ذُنُوْبُهُ

"Sesungguhnya seorang hamba ketika ia berdiri mengerjakan sholat, maka ia datang dengan semua dosa-dosanya, dosa-dosa itu pun diletakkan di atas kepala dan kedua pundaknya. Lalu setiap kali ia rukuk atau sujud, maka gugurlah dosa-dosa darinya".

Imam Muslim (mengeluarkan riwayat) dari Sahabat Utsman ra :

مَا مِنِ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَحْضُرُهُ صَلَاةٌ مَكْتُوْبَةٌ فَيُحْسِنُ وُضُوْئَهَا وَخُشُوْعَهَا وَرُكُوْعَهَا اِلَّا  كَانَتْ لَهُ کَفَّارَةً لِمَا قَبْلَهَا مِنَ الذُّنُوْبِ مَا لَمْ يَأْتِ كَبِيْرَةً وَذٰلِكَ الدَّهْرُ كُلُّهُ

"Tidaklah seorang muslim yang telah tiba waktu sholat fardlu, ia memperbaiki wudlunya, khusu'nya, dan rukuknya, kecuali sholat itu menjadi penglebur baginya atas dosa-dosa sebelumnya selama ia tidak mengerjakan dosa besar. Dan demikian itu belaku sampai sepanjang masa".

Imam Baihaqi (mengeluarkan riwayat) dari Sahabat Anas :

مَا مِنْ حَافِظَيْنِ يَرْفَعَانِ إِلٰى اللّٰهِ تَعَالٰی بِصَلَاةِ رَجُلٍ مَعَ صَلَاةٍ اِلَّا قَالَ اللّٰهُ تَعَالٰی أُشْهِدُكُمَا اَنِّيْ قَدْ غَفَرْتُ لِعَبْدِيْ مَا بَيْنَهُمَا

"Tidaklah 2 Malaikat Hafadzah (pencatat amal) melaporkan pada Allah Yang Maha Luhur atas sholat seseorang bersama sholat lainnya, kecuali Allah Yang Maha Luhur berkata, "Aku ingin kalian menyaksikan bahwa Aku telah mengampuni dosa hamba-Ku di antara 2 sholat tersebut".

____________________

Di dalam Kitab Az-Zawajir, karya guru kami, penutup ulama' ahli tahqiq, yaitu Syekh Ahmad Ibnu Hajar Al-Haitami ra berkata, sebagian ulama mengatakan : telah sampai di dalam hadits bahwa barang siapa yang menjaga sholatnya, maka Allah akan memuliakannya dengan 5 perkara :

  1. Allah akan menghilangkan sempitnya kehidupan darinya
  2. (Allah akan menghilangkan ) siksa kubur
  3. Allah akan memberikan kitab amalnya dengan tangan kanannya
  4. Ia mampu melewati shirath (titian) seperti kilat
  5. Ia masuk ke dalam surga tanpa dihisab

Dan barang siapa yang meremehkan sholat, maka Allah akan menyiksanya dengan 15 siksaan, 5 siksaan di dunia (1), 3 siksaan ketika mati, 3 siksaan di dalam kuburnya, dan 3 siksaan ketika ia telah keluar dari kubur.

Adapun siksa-siksa di dunia :

  1. Keberkahan dilepas dari umurnya
  2. Dihapusnya tanda orang-orang shalih dari wajahnya
  3. Setiap amal yang ia kerjakan tidak akan diganjar oleh Allah
  4. Doanya tidak diangkat ke langit (tidak dikabulkan)
  5. Tiada baginya bagian dalam doa orang-orang shalih (2)

Catatan (1) dan (2) :
1. Kata-kata mushannif "5 siksaan", mungkin yang dimaksud adalah 6 siksaan, salah ketik
2. Siksaan dunia yang keenam adalah dibenci oleh orang-orang.

Adapun siksaan yang akan ia timpa ketika meninggal dunia adalah :

  1. Ia meninggal dunia dalam keadaan hina
  2. Ia meninggal dunia dalam keadaan lapar
  3. Ia meninggal dunia dalam keadaan haus, meskipun ia diberi minum lautan dunia, maka ia tetap tidak tersegarkan (terpuaskan) dari rasa hausnya.

Adapun siksaan yang akan ia timpa di dalam kuburnya adalah :

  1. Disempitkan kuburnya sampai tulang-tulang rusuknya tercerai-berai
  2. Kuburnya dinyalakan api, ia bergelimang di atas bara api di malam dan siangnya
  3. Dikuasakan baginya di dalam kubur seekor ular besar bernama Sujjaul Aqra'. Matanya dari api, dan kukunya dari besi. Setiap kuku panjangnya seperti berjalan kaki selama sehari. Ia berkata pada mayit, "Aku adalah Sujjaul Aqra" dan suaranya seperti geledek petir yang menyambar. Ia berkata, "Allah telah memerintahkanku untuk memukulmu karena menyia-nyiakan sholat subuh sampai waktu terbitnya matahari, memukulmu karena menyia-nyiakan sholat dhuhur sampai waktu ashar, memukulmu karena menyia-nyiakan sholat ashar sampai waktu maghrib, memukulmu karena menyia-nyiakan waktu sholat maghrib sampai sholat isya', dan memukulmu karena menyia-nyiakan sholat isya' sampai fajar". Setiap kali ia memukul dengan sekali pukulan, maka ia tenggelam ke dalam bumi sejauh 70 dzirra' (sekitar 35 meter). Tiada hentinya ia disiksa di dalam bumi sampai hari kiamat.

Adapun siksaan yang akan ia timpa ketika keluar dari kubur di tempat berdiri (mahsyar) di hari kiamat adalah :

  1. Beratnya hisab
  2. Murka Tuhan
  3. Masuk neraka

Di dalam riwayat lain, sesungguhnya ia (orang yang menyia-nyiakan sholat) akan datang di hari kiamat sedangkan di wajahnya terdapat 3 garis (tanda).

  • Tertulis di garis pertama, "Wahai orang yang menyia-nyiakan hak (perintah) Allah".
  • Di garis kedua, "Wahai orang yang dikhususkan dengan memperoleh murka Allah".
  • Dan di garis ketiga, "Semoga Allah menyia-nyiakanmu sebagaimana kamu telah menyia-nyiakan hak (perintah) Allah, maka putus asalah kamu pada hari ini dari rahmat Allah".

____________________

Diriwayatkan bahwa di dalam Neraka Jahannam terdapat sebuah jurang yang disebut "Lamlam". Di dalamnya terdapat banyak ular, setiap ular sebesar leher unta, panjangnya seperti sebulan berjalan kaki. Ular itu menggigit orang yang meninggalkan sholat, lalu racunnya menguap di dalam badannya selama 70 tahun, kemudian dagingnya menjadi hancur (busuk).

Diriwayatkan juga bahwa ada seorang wanita dari Bani Israil yang datang pada Nabi Musa as, lalu ia berkata, "Wahai Nabi Allah, aku telah melakukan dosa yang besar dan aku telah bertaubat kepada Allah Yang Maha Luhur, maka doakanlah agar Allah mengampuni dosaku dan menerima taubatku".

Nabi Musa pun bertanya padanya, "Apa dosamu ?".

Wanita itu menjawab, "Wahai Nabi Allah, aku telah berzina dan melahirkan seorang anak, lalu aku membunuhnya".

Nabi Musa berkata, "Keluarlah wahai wanita durhaka agar api neraka tidak turun dari langit, lalu membakar kami sebab keburukanmu".

Wanita itu pun keluar dari sisi Nabi Musa dengan keadaan hati yang pecah (sedih). Lalu Malaikat Jibril as turun dan berkata, "Wahai Nabi Musa, Tuhan Yang Maha Luhur bertanya, mengapa kamu menolak seorang wanita yang bertaubat ? Apakah kamu tidak pernah mendapati yang lebih buruk daripadanya".

Nabi Musa bertanya, "Wahai Malaikat Jibril, siapa yang lebih buruk dari wanita itu ?".

Malaikat Jibril menjawab, "Yaitu orang yang meninggalkan sholat secara sengaja dan disengaja"  - selesai.

____________________

Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Ibnu Hibban mengeluarkan riwayat :

مَنْ حَافَظَ عَلَى الصَّلَوَاتِ كَانَتْ لَهُ نُوْرًا وَبُرْهَانًا وَنَجَاةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهَا لَمْ يَكُنْ لَهُ نُوْرًا وَلَا بُرْهَانًا وَلَا نَجَاةً وَكَانَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَعَ قَارُوْنَ وَفِرْعَوْنَ وَهَامَانَ وَاُبَیِّ بْنِ خَلَفٍ

"Barang siapa yang menjaga sholat, maka baginya cahaya, pertanda, dan keselamatan di hari kiamat. Dan barang siapa yang tidak menjaganya, maka tidak ada baginya cahaya, pertanda, dan keselamatan di hari kiamat dan ia di hari kiamat (ditempatkan) bersama Qarun, Fir'aun, Haman, dan Ubay bin Khalaf (tokoh munafiq pada masa Nabi SAW)".

Imam Muslim, Imam Abu Dawud, Imam Tirmidzi, dan Imam Ibnu Majah (mengeluarkan riwayat) :

بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلَاةِ

"Di antara seseorang dan sifat kufur adalah meninggalkan sholat".

Imam Tirmidzi (mengeluarkan riwayat) :

بَيْنَ الْكُفْرِ وَالْإِيْمَانِ تَرْكُ الصَّلَاةِ

"Di antara kufur dan iman adalah meninggalkan sholat"

Imam Abu Dawud (mengeluarkan riwayat) :

بَيْنَ الْعَبْدِ وَبَيْنَ الْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلَاةِ

"Di antara seorang hamba dan di antara kufur adalah meninggalkan sholat".

Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Tirmidzi, Imam Nasa'i, Imam Ibnu Majah, Imam Ibnu Hibban, dan Imam Hakim (mengeluarkan riwayat) dari Sahabat Buraidah :

اَلْعَهْدُ الَّذِيْ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلَاةُ وَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

"Perjanjian di antara kami (orang-orang islam) dan di antara mereka (orang-orang kafir) adalah sholat. Dan barang siapa yang meniggalkan sholat, maka ia telah kafir".

Imam Thabrani (mengeluarkan riwayat) :

مَنْ تَرَكَ الصَّلَاةَ مُتَعَمِّدًا فَقَدْ كَفَرَ جِهَارًا

"Barang siapa yang meninggalkan sholat secara sengaja, maka ia telah kufur secara terang-terangan".

Dalam sebuah riwayat yang sanadnya hasan :

عُرًى الْإِسْلَامِ وَقَوَاعِدُ الدِّيْنِ ثَلَاثٌ عَلَيْهِنَّ اُسِّسَ الْإِسْلَامُ مَنْ تَرَكَ وَاحِدَةً مِنْهُنَّ فَهُوَ بِهَا كَافِرٌ حَلَالُ الدَّمِّ : شَهَادَةُ أَنْ لَّا إِلٰهَ اِلَّا اللّٰهُ وَالصَّلاَةُ الْمَكْتُوْبَةُ وَصَوْمُ رَمَضَانَ

"Tali-tali islam dan kaidah-kaidah (dasar-dasar) agama ada tiga, pada ketiganya islam dipondasi, barang siapa yang meninggalkan salah satu dari ketiganya maka ia kafir lagi halal darahnya, yaitu bersaksi bahwa tiada Tuhan kecuali Allah, melaksanakan sholat fardlu 5 waktu, dan berpuasa Ramadhan".

Dalam riwayat lain yang sanadnya juga hasan :

مَنْ تَرَكَ وَاحِدَةً مِنْهُنَّ فَهُوَ بِاللّٰهِ كَافِرٌ وَلَا يُقْبَلُ مِنْهُ صِرْفٌ وَلَا عَدْلٌ وَقَدْ حَلَّ دَمُّهُ وَمَالُهُ

"Barang siapa yang meninggalkan satu dari ketiganya (riwayat di atas), maka ia kafir kepada Allah, tidak diterima ibadah fardlu dan ibadah sunnah darinya, darah dan hartanya halal".

Imam Tirmidzi (mengeluarkan riwayat) :

كَانَ أَصْحَابُ رَسُوْلِ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَرَوْنَ شَيْئًا مِنَ الْأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرُ الصَّلَاةِ

"Sahabat-sahabat Rasulullah SAW tidak pernah melihat suatu amal dari amal-amal perbuatan yang meninggalkannya menjadi kafir selain sholat".

Catatan :
Hadits mauquf adalah hadits yang disandarkan pada sahabat Nabi Muhammad SAW atau biasa dikenal dengan istilah "atsar" dalam istilah yang lain.

Imam Ibnu Abi Syaibah dan Imam Bukhari (mengeluarkan riwayat) dalam Kitab Tarikhnya secara mauquf dari Sahabat Ali bin Abi Thalib ra berkata :

مَنْ لَمْ يُصَلِّ فَهُوَ كَافِرٌ

"Barang siapa yang tidak sholat maka ia kafir".

Muhammad bin Nashr dan Ibnu Abdil Barr (mengeluarkan riwayat) secara mauquf yang disandarkan pada Sahabat Ibnu Abbas :

مَنْ تَرَكَ الصَّلَاةَ فَهُوَ كَافِرٌ

"Barang siapa yang meninggalkan sholat, maka ia kafir".

Ibnu Abdil Barr (mengeluarkan riwayat) secara mauquf yang disandarkan pada Sahabat Jabir :

مَنْ لَمْ يُصَلِّ فَهُوَ كَافِرٌ

"Barang siapa yang tidak melaksanakan sholat, maka ia kafir".

Muhammad bin Nashr berkata, aku mendengar Ishaq bin Rahawaih berkata :

صَحَّ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ تَارِكَ الصَّلَاةِ كَافِرٌ

"Shahih dari Nabi SAW bahwa orang yang meninggalkan sholat adalah kafir".

Ibnu Hazm berkata :

قَدْ جَاءَ عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ أَنَّ مَنْ تَرَكَ صَلَاةً وَاحِدَةً حَتّٰى يَخْرُجَ وَقْتُهَا فَهُوَ كَافِرٌ مُرْتَدٌ

"Telah datang riwayat dari Sahabat Umar bin Khattab ra bahwa orang yang meninggalkan satu sholat sampai keluar waktunya, maka ia kafir lagi murtad".

____________________

Pengingatan - Golongan dari sahabat, tabi'in, dan orang-orang sesudahnya berpendapat tentang kufurnya orang yang meninggalkan sholat dan boleh mengalirkan darahnya (membunuhnya). Di antara mereka adalah Sahabat Umar bin Khattab, Sahabat Ibnu Abbas, Sahabat Ibnu Mas'ud, Sahabat Abdur Rahman bin Auf, Sahabat Mu'adz bin Jabal, Sahabat Abu Hurairah, Sahabat Abu Darda', Sahabat Jabir bin Abdullah, semoga Allah senantiasa meridloi mereka semua.

Dan golongan dari selain sahabat yaitu Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahawaih, Abdullah bin Mubarak, An-Nakha'i, Al-Hakim, Ibnu Uyainah, Ayyub As-Sikhtiyani, Abu Dawud At-Thayalisi, Abu Bakar bin Abi Syaibah, Zuhair bin Harb, Ibnu Habib, dan lain-lainnya.

Imam Syafi'i ra dan imam lainnya berpendapat bahwa orang yang meninggalkan sholat bisa kufur apabila ia menganggap halal hukum meninggalkan sholat atau mengingkari perkara-perkara wajib. Dan jika tidak demikian (tidak menganggap halal dan mengingkari wajibnya) maka ia boleh dibunuh karena tidak mau mengerjakan satu sholat sampai keluarnya waktu jama' dengan memenggal lehernya dengan pedang apabila ia tidak mau bertaubat setelah memintanya untuk bertaubat, seperti orang yang meninggalkan sholat.

Ada yang mengatakan hukumannya dipukul dengan tongkat. Ada yang mengatakan hukumannya ditusuk dengan besi sampai ia mau sholat, atau mati (jika tidak mau sholat).

Imam Ghozali berpendapat, apabila ada seseorang yang menyangka bahwa di antara dia dan di antara Allah ada keadaan yang menggugurkannya untuk melaksanakan sholat, maka tidak diragukan lagi dalam wajibnya membunuh orang itu. Membunuh orang seperti itu lebih utama daripada membunuh 100 orang kafir.

Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat, tidak sah nikahi wanita yang meninggalkan sholat, tetapi madzhab kita (yaitu Madzhab Syafi'i berpendapat), sesungguhnya menikahi wanita kafir dzimmi lebih utama daripada menikahi wanita yang meninggalkan sholat. 

____________________

Wallahu a'lam bis showab.

Baca lebih lengkap : Terjemah Kitab Irsyadul Ibad Bahasa Indonesia.