Minhatul Mughits - (14) Hadits Muallaq, Hadits Mursal

Minhatul Mughits - (14) Hadits Muallaq, Hadits Mursal

Terjemah Kitab Minhatul Mughits Bahasa Indonesia, Bab Hadits Muallaq, Bab Hadits Mursal

HADITS MUALLAQ
Yaitu hadits yang gugur satu orang rawi atau lebih secara berturut-turut dari awal sanad, sama halnya gugur rawinya di sanad yang lainnya atau tidak.

Contohnya adalah perkataan Imam Syafi'i, "Nafi' berkata ....", dan perkataan Imam Malik, "Ibnu Umar berkata atau Nabi SAW bersabda .....".
Catatan :
Dari contoh tersebut, maka ada beberapa rawi yang terbuang, karena tidak mungkin Imam Syafi'i mengatakan dari Nafi' karena keduanya memiliki selisih masa dan tidak pernah bertemu. Begitu juga halnya, Imam Malik pasti tidak pernah mendengar langsung dari Sahabat Ibnu Umar atau dari Nabi SAW, karena selisih masa dan tidak pernah bertemu, artinya ada rawi yang terbuang.
Contoh Imam Syafi'i dan Imam Malik tersebut menunjukkan ada rawi yang memang sengaja dibuang, karena kedua imam tersebut sudah dinilai tidak akan berdusta oleh para ahli hadits. Demikian pula, kedua imam tersebut biasanya meriwayatkan hadits-hadits shahih.

Hukum hadits muallaq adalah dhaif (lemah) kecuali terdapat di dalam kitab yang keshahihannya sudah dipastikan, karena hadits tersebut adalah shahih.

HADITS MURSAL
Yaitu hadits yang diangkat oleh seorang tabi'in meskipun berupa hukmi, (sambung) sampai Nabi SAW.

Kami mengatakan "meskipun berupa hukmi" karena memuat seorang sahabat yang tidak mendengar dari Nabi SAW, sedangkan rawi itu meriwayatkannya dari sahabat.

Kami mengatakan "seorang tabi'in" agar mencakup tabi'in besar dan tabi'in kecil :
  • Pertama (Tabi'in Besar) yaitu seorang yang pernah bertemu golongan dari sahabat dan riwayatnya banyak dari mereka, seperti Sa'id bin Musayyab.
  • Kedua (Tabi'in Kecil) seorang yang bertemu satu orang dari golongan sahabat, seperti Imam Az-Zuhri.

Adapun berhujjah dengan hadits mursal maka di dalamnya terdapat beberapa pendapat :

Perdapat yang dipilih adalah menerima hadits mursal sahabat secara ijma' (kesepakatan ulama' hadits) karena memuat pada mendengar dari Nabi SAW dan hadits mursal ahli golongan kedua (tabi'in) dan ketiga (tabi'it tabi'in) diterima secara mutlaq.

Adapun menerima hadits mursal dari ahli golongan kedua (tabi'in) karena adanya kepercayaan dari tabi'in tersebut, yaitu seperti Ibnu Musayyab, Asy-Sya'bi, Hasan Al-Bashri, mereka memursalkan hadits dan diterima kemursalannya. Demikian itu merupakan ijma' (kesepakatan ulama' hadits) pada menerimanya.

Adapun menerima hadits mursal ahli golongan ketiga, sesungguhnya rawi yang memberikan riwayat jika dia tidak memiliki sifat adil, maka memutus isnadnya yang menjadikan keraguan (prasangka), bahwa dia mendengar dari orang adil adalah sebuah bentuk tadlis, sedangkan ahli golongan ketiga tidak diragukan dengan hal demikian.
Catatan :
Tadlis adalah upaya mengelabuhi dan menyembunyikan rawi, lihat lebih jelas nanti pada bab hadits mudallas atau hadits tadlis.

Menurut Imam Syafi'i, hadits mursal dapat diterima dengan memenuhi salah satu lima perkara :

Pertama, ada rawi lain yang mesanadkan hadits mursal tersebut (maksudnya, ada rawi lain yang meriwayatkan hadits yang sama dari jalur sanad berbeda yang sambung sampai Nabi SAW, sebagai penguat hadits mursal tersebut).

Kedua, ada rawi lain yang meriwayatkan hadits mursal dan kedua gurunya berbeda

Ketiga, dikuatkan oleh perkataan sahabat

Keempat, dikuatkan oleh pendapat kebanyakan ulama'

Kelima, jika diketahui bawah rawi tersebut tidak meriwayatkan hadits mursal kecuali dari seorang yang adil.

Wa'allahu a'lam bis showab.

Baca lebih lengkap : Terjemah Kitab Minhatul Mughits Bahasa Indonesia.