Minhatul Mughits - (19) Hadits Mutabi' dan Syahid, Hadits Sabiq dan Lahiq, I'tibar, Nasikh dan Mansukh Hadits

Minhatul Mughits - (19) Hadits Mutabi' dan Syahid, Hadits Sabiq dan Lahiq, I'tibar, Nasikh dan Mansukh Hadits

Terjemah Kitab Minhatul Mughits Bahasa Indonesia, Bab Hadits Mutabi' dan Hadits Syahid, Bab Hadits Sabiq dan Hadits Lahiq, Bab I'tibar, Bab Nasikh dan Mansukh Hadits.

HADITS MUTABI' DAN HADITS SYAHID 
Hadits Mutabi' adalah hadits yang rawinya telah mengikuti rawi lainnya di dalam riwayatnya dari guru dan gurunya guru rawi lain itu, dan di dalam lafadz yang diriwayatkan rawi lain tersebut.

Mutaba'ah (upaya mengikuti riwayat rawi lain) ada dua macam, yaitu Mutaba'ah Tam (sempurna) dan Mutaba'ah Qashirah (pendek).

Mutaba'ah Tam (sempurna) yaitu jika riwayat mutabi' "مُتَابِعُ" [dengan menggunakan kasrah huruf ba'nya] mengikuti gurunya mutaba' "مُتَابَعُ" [dengan menggunakan fathat huruf ba'nya].
Catatan :
Mutabi' berarti rawi yang mengikuti riwayat rawi lainnya, sedangkan mutaba' berarti rawi yang diikuti riwayatnya.
 Mutaba'ah Qashirah (pendek) yaitu jika riwayatnya mutabi' mengikuti rawi lain yang berada di atas gurunya mutaba' secara mutlaq.

Adapu Hadits Syahid yaitu  hadits yang memiliki kesamaan dengan hadits lain di dalam maknanya, bukan di dalam lafadznya.

HADITS SABIQ DAN LAHIQ
Yaitu jika 2 rawi yang bersekutu di dalam riwayatnya yang berasal dari seorang guru, namun kematian salah satu dari 2 orang rawi itu mendahului rawi lainnya. Faidah mengetahui hadits ini adalah menetapkan manisnya isnad yang luhur di dalam hati.

I'TIBAR
(I'tibar dalam konteks ilmu hadits) yaitu mengikuti jalur-jalur hadits yang diduga sebagai hadits fard (hadits yang diriwayatkan sendirian) agar diketahui bahwa hadits itu merupakan mutabi', syahid, atau ini dan tidak itu (salah satunya, bisa mutabi' atau bisa syahid).

NASIKH DAN MANSUKH HADITS
Naskh (perombakan atau penggantian hukum dalam hadits) adalah menghilangkan syariat hukum hadits yang dulu (lama) sebab adanya hukum hadits yang akhir (baru).

Termasuk nasikh dan mansukh, adalah hadits yang diketahui dengan kejelasan dari Rasulullah SAW, seperti sabda Beliau :
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا
"Aku telah melarang kaliang untuk berziarah kubur, maka (seat ini) berziarah kuburlah kalian".
Catatan :
Larangan ziarah kubur memang pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW pada awal-awal islam karena dikhawatirkan akan terjadi penyelewengan syariat dalam prakteknya, ini dikarenakan adat dan budaya zaman jahiliyah masih belum bisa dihilangkan. Namun, Nabi SAW merombak hukum larangan ziarah kubur itu dengan hadits di atas setelah iman para sahabat sudah kuat.

Termasuk nasikh dan mansukh adalah hadits yang diketahui dengan perkataan sahabat, seperti perkataan Sahabat Jabir :
كَانَ اٰخِرُ الْأَمْرَيْنِ مِنْ رَسُوْلِ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَرْكُ الْوُضُوْءِ مِمَّا مَسَّتِ النَّارُ
"Ada 2 perkara terakhir dari Rasulullah SAW yaitu meninggalkan wudlu sebab mamakan masakan yang dimasak dengan api".
Catatan :
Hadits di atas merupakan hukum tentang batalnya wudlu karena memakan masakan dari api, seperti digoreng atau dibakar, bahkan sebagaian ulama' memberikan pendapat yang sama. Namun, kesepekatan mayoritas ulama' lain merombak hukum pada hadits tersebut dengan menyatakan bahwa memakan masakan dari api tidak membatalkan wudlu, sebagaimana pendapat Imam An-Nawawi slah satunya.

Termasuk nasikh dan mansukh adalah hadits yang diketahui dengan adanya sejarah, seperti khabar riwayat dari Sahabat Syaddad bin Aus :
اَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُوْمُ
"Orang yang membekam dan orang yang dibekam maka puasanya batal".

Imam Syafi'i menjelaskan bahwa hadits tersebut dimansukh (dirombak hukumnya) dengan khabar riwayat Sahabat Ibnu Abbas :
اَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِحْتَجَمَ وَهُوَ مُحْرِمٌ صَائِمٌ
"Sesungguhnya Nabi SAW melakukan bekam, sedangkan Beliau sedang ihram dan berpuasa".

Khabar dari Sahabat Syaddad bin Aus terjadi pada tahun Fatkhu Makkah (menaklukkan Kota Mekkah) di tahun 8 Hijriyyah, sedangkan khabar dari Sahabat Ibnu Abbas terjadi pada waktu Haji Wada' (Haji yang pertama dan terakhir yang ditunaikan Nabi SAW) di tahun 10 Hijriyyah.

Wallahu a'lam bis showab.

Baca lebih lengkap : Terjemah Kitab Minhatul Mughits Bahasa Indonesia.