Irsyadul Ibad - Fasal Tentang Haramnya Mengakhirkan Waktu Sholat
Terjemah Kitab Irsyadul Ibad Bahasa Indonesia, Fasal tentang Haramnya Mengakhirkan Sholat dari Waktunya Secara Sengaja dan Disunnahkan Menyegerakannya di Awal Waktu.
Allah Yang Maha Luhur berfirman :
فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّيْنَ، الَّذِيْنَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُوْنَ
"Maka celakalah bagi orang-orang yang sholat. (Yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya" (Al-Ma'un : 4-5).
Nabi SAW menjelaskan, mereka adalah orang-orang yang mengakhirkan sholat dari waktunya. Dan kalimat "wailun (celaka)" adalah beratnya siksaan. Ada yang mengatakan "wailun" adalah sebuah jurang di dalam Neraka Jahannam yang jika gunung-gunung dunia melewati di dalamnya maka hancurlah semuanya karena saking panasnya jurang itu. Jurang itu adalah tempat huni bagi orang-orang yang mengakhirkan sholat dari waktunya.
Imam Hakim dan Imam Tirmidzi mengeluarkan riwayat dari Sahabat Ibnu Abas ra berkata, Rasulullah SAW bersabda :
مَنْ جَمَعَ بَيْنَ صَلَاتَيْنِ فَقَدْ أَتَى بَابًا مِنْ أَبْوَابِ الْكَبَائِرِ
"Barang siapa yang mengumpulkan dua sholat (karena diakhirkan waktunya) maka ia telah mendatangi sebuah pintu dari pintu-pintu dosa besar".
Imam Abu Dawud dan Imam Ibnu Majah (mengeluarkan riwayat) dari Sahabat Ibnu Umar :
ثَلَاثَةٌ لَا يَقْبَلُ اللّٰهُ تَعَالٰى مِنْهُمْ صَلَاةً : الرَّجُلُ يَؤُمُّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُوْنَ، وَالرَّجُلُ لَا يَأْتِى الصَّلَاةَ إِلَّا دِبَارًا (والدبار أن يأتيها بعد أن يفوتها) وَرَجُلٌ اعْتَبَدَ مُحَرَّرًا (أي جعله عبدا)
"Ada 3 orang yang Allah tidak menerima sholat mereka, yaitu orang yang mengimami kaum (sholat berjamaah) sedangkan mereka benci padanya, orang yang tidak mengerjakan sholat kecuali di akhir waktu [maksud kalimat "ad-dibar" adalah ia mengerjakan sholat setelah kehilangan kesempatan sholat], orang yang menjadikan budak orang merdeka [maksudnya adalah menjadkannya sebagai budak]".
Imam Ad-Dhahabi meriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda :
إِذَا صَلَّى الْعَبْدُ الصَّلَاةَ فِيْ أَوَّلِ الْوَقْتِ صَعِدَتْ إِلَى السَّمَاءِ وَلَهَا نُورٌ حَتّٰى تَنْتَهِيَ إِلَى الْعَرْشِ فَتَسْتَغْفِرُ لِصَاحِبِهَا إِلٰى يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَتَقُولُ لَهُ : حَفِظَكَ اللّٰهُ كَمَا حَفِظَنِيْ، وَإِذَا صَلَّى الْعَبْدُ الصَّلاةَ فِيْ غَيْرِ وَقْتِهَا صَعِدَتْ إِلَى السَّمَاءِ وَعَلَيْهَا ظُلْمَةٌ فَإِذَا انْتَهَتْ إِلَى السَّمَاءِ تُلَفُّ كَمَا يُلَفُّ الثَّوْبُ الْخَلَقُ وَيُضْرَبُ بِهِا وَجْهُ صَاحِبِهَا
"Ketika seorang hamba mengerjakan sholat di awal waktu, maka sholat (yang dikerjakan) itu naik ke langit dan ia memiki cahaya sehingga ia sampai di Arsy, lalu ia memohonkan ampun pada pemiliknya sampai hari kiamat dan ia berkata pada pemiliknya, "Semoga Allah menjagamu sebagaimana kamu menjagaku". Dan ketika seorang hamba mengerjakan sholat di selain waktunya, maka sholat itu naik ke langit dan ia di atasnya ada kegelapan, lalu ketika ia telah sampai di langit maka digulunglah sholat itu sebagaimana pakaian yang usang dan dipukulkan ke wajah pemiliknya".
Imam Abu Syaikh mengeluarkan riwayat dari Sahabat Ibnu Umar :
فَضْلُ الْوَقْتِ الْأَوَّلُ عَلَى الْآخِرِ كَفَضْلِ الْآخِرَةِ عَلَى الدُّنْيَا
"Keutamaan sholat di awal waktu di atas sholat di akhir waktu seperti keutamaan akhirat di atas dunia".
Imam Tirmidzi (mengeluarkan riwayat) dari Sahabat Ibnu Umar :
الْوَقْتُ الْأَوَّلُ مِنَ الصَّلَاةِ رِضْوَانُ اللّٰهِ وَالْوَقْتُ الْآخِرُ عَفْوُ اللّٰهِ
"Awal waktu sholat adalah ridlo Allah dan akhir waktu sholat (sebelum habis) adalah ampunan Allah".
Imam Thabrani (mengeluarkan riwayat) dari Ummu Farwah :
أَحَبُّ الْأَعْمَالِ إِلَى اللّٰهِ تَعْجِيْلُ الصَّلَاةِ لِأَوَّلِ وَقْتِهَا
"Amal-amal yang dicintai Allah adalah menyegerakan sholat di awal waktunya".
Imam Bukhari meriwayatkan dari Imam Az-Zuhri, ia (Imam Az-Zuhri) berkata : Aku pernah masuk (mengunjungi) Sahabat Anas bin Malik di Kota Damaskus sedangkan ia sedang menangis. Lalu aku bertanya, "Apa yang membuatmu menangis ?". Ia menjawab, "Aku tidak mengetahui suatu dari perkara wajib yang telah kusempati kecuali sholat ini, sedangkan sholat ini telah disia-siakan (oleh banyak orang)".
Syekh Al-Karmani mengatakan, "menyia-nyiakan sholat" adalah mengakhirkan sholat dari waktu yang disunnahkan, karena mereka (orang-orang) mengakhirkan waktunya secara keseluruhan.
___________________
Diriwayatkan dari Aqil bin Abi Thalib, aku berjalan bersama Rasulullah SAW. Tiba-tiba ada seekor unta yang berlari kencang sehingga ia sampai pada Rasulullah SAW dan unta itu berkata, "Wahai Rasulullah, aku mohon keamanan".
Lalu tiada henti (unta itu memohon) sampai datanglah seorang A'rabi dan ia membawa pedang yang terhunus. Nabi SAW pun bertanya, "Apa yang kamu inginkan pada unta miskin ini ?".
Orang A'rabi itu menjawab, "Wahai Rasulullah, aku telah membeli unta itu dengan harga yang banyak (mahal) dan ia tidak mematuhiku. Aku pun ingin menyembelihnya dan memanfaatkan dagingnya".
Lalu Nabi SAW bertanya pada unta itu, "Mengapa kamu durhaka padanya ?".
Unta itu pun menjawab, "Wahai Rasulullah, aku tidaklah durhaka padanya karena aku tidak mampu mengerjakan pekerjaan. Tetapi aku durhaka padanya karena kabilah (suku) yang mana aku ada di dalamnya, selalu tidur (lalai) dari sholat isya' akhir. Apabila dia mau berjanji padamu untuk melakasanakan sholat isya' akhir, maka aku berjanji bahwa aku tidak akan mendurhakainya selama aku hidup. Karena sesungguhnya aku takut jika siksa Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Agung akan turun pada mereka, sedangkan aku ada di dalam mereka (bersama mereka)".
Lalu Nabi SAW pun membuat janji pada orang A'rabi itu agar ia tidak meninggalkan sholat dan beliau menyerahkan unta itu padanya. Lalu orang A'rabi itu pun pulang pada keluarganya.
___________________
Dikisahkan dari sebagian ulama'salaf bahwa dipendamlah saudara wanitanya yang telah meninggal dunia. Lalu ia menjatuhkan sebuah kantong yang di dalamnya ada harta ke dalam kuburnya, sedangkan ia tidak menyadarinya sampai ia pulang dari kuburnya.
Kemudian ia mengingat kantong itu. Ia pun kembali ke kuburnya dan menggali kubur setelah orang-orang telah pulang. Lalu ia mendapati kubur itu menyala-nyala api membakar saudara wanitanya. Ia pun mengembalikan (menguruk) tanah dan pulang menemui ibunya sembari menangis dan bersedih.
Ia pun bertanya, "Wahai ibuku, beritahu aku tentang saudara wanitaku dan apa yang telah ia perbuat ?".
Ibunya menjawab, "Mengapa kamu bertanya tentangnya ?".
Ia berkata, "Wahai ibuku, aku telah melihat kuburnya menyala-nyala api membakarnya".
Rawi berkata, ibunya pun menangis dan berkata, "Wahai anakku, saudara wanitamu itu meremehkan sholat dan mengakhirkan waktunya".
Ini adalah keadaan orang yang mengakhirkan sholat dari waktunya, lalu bagaimana keadaan orang yang tidak sholat ? (jelas lebih berat siksanya). Kami memohon kepada Allah Yang Maha Luhur agar ia menolong kami untuk tetap menjaga sholat dengan menjalankan kesempurnaan di dalam waktunya. Sesungguhnya Dia adalah Maha Pemurah, Maha Mulia, Maha Pengasih, lagi Maha Penyayang.
___________________
[Pengingatan] Pertama, sesungguhnya mengerjakan sholat dari luar waktunya tanpa adanya udzur merupakan dosa yang paling besar yang merusak. Maka wajib seseorang yang kehilangan waktu sholat tanpa udzur untuk mengqadla' dengan segera dan menggunakan semua waktunya untuk mengqadla', selain waktu yang ia butuhkan untuk menggunakannya dalam menghasilkan kebutuhan yang wajib atas dia, baik berupa membiayai kehidupan dirinya maupun keluarganya. Dan sebagaimana haram mengerjakan sholat di luar waktu, haram juga mendahulukan sholat dari waktunya secara sengaja.
Kedua, sesungguhnya sholat itu wajib dikerjakan di awal waktu dengan kewajiban yang leluasa. Artinya, seseorang boleh mengakhirkan awal waktunya sampai waktu akhir yang cukup untuk mengerjakan sholat, selama ia tidak mengira telah kehilangan waktu sholat, dengan syarat berniat (menyengaja) untuk mengerjakan sholat di dalam waktu itu. Jika tidak, maka ia telah bermaksiat karena mengakhirkan waktu sholat. (Termasuk maksiat) seperti orang yang tidur tanpa adanya rasa kantuk yang sangat (yang tidak terelakan) setelah masuknya waktu sholat dan belum sempat mengerjakan sholat, sekiranya ia tidak memiliki perkiraan bahwa ia akan bangun sebelum sempitnya waktu atau ada orang lain yang membangunkannya.
Ketiga, sesungguhnya fadhilah awal waktu masih dapat dihasilkan meskipun ia tersibukkan dengan beberapa sebab untuk mengerjakan sholat, seperti bersuci dan menutup aurat di awal waktu, kemudian ia mengerjakan sholat.
Keempat, bahwa disunnahkan mengakhirkan sholat dari awal waktunya bagi orang yang yakin ada sholat berjamaah di pertengahan waktu sholat meskipun mengakhirkan waktunya terlalu, selama waktu itu tidak sempit (masih cukup untuk mengerjakan sholat). Demikian pula disunnahkan bagi orang yang mengira adanya sholat jamaah apabila mengakhirkannya itu tidak terlalu, sekiranya tidak melebihi separuh waktu. Dan tidak disunnahkan mengakhirkan waktu sholat secara mutlaq bagi orang yang ragu adanya jamaah.
____________________
Wallahu a'lam bis showab.
Baca lebih lengkap : Terjemah Kitab Irsyadul Ibad Bahasa Indonesia.