Ifadatut Thullab - (11) Apakah Orang Yang Membaca Wajib Berdoa Agar Sampai

Ifadatut Thullab - Apakah Orang Yang Membaca Wajib Berdoa Agar Sampai

Dasar yang menunjukkan masyhurnya Madzhab Imam Syafi'i ra, bahwa tidak akan sampai pahala membaca Al-Qur'an kepada mayit meskipun mayit hadir (ada di hadapan), kecuali jika diikuti doa setelah membaca Al-Qur'an seperti : "Ya Allah, sampaikanlah pahala apa yang telah aku baca kepada fulan". Jika maka tidak akan sampai padanya pahala apapun.

Benar, akan tersampaikan semacam berkah dan rohmat kepada mayit sebab bacaan Al-Qur'an di sisinya. Karena sesungguhnya tempat membaca Al-Qur'an adalah tempat turunnya rohmat dan berkah, sesuai hadist shohih :
وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِيْ بَيْتٍ مِنْ بُيُوْتِ اللّٰهِ (وَفِيْ رِوَيَةٍ : فِيْ مَسْجِدٍ مِنْ مَسَاجِدِ اللّٰهِ) يَتْلُوْنَ كِتَابَ اللّٰهِ وَيَتَدَارَسُوْنَهُ بَيْنَهُمْ اِلَّا نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِيْنَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْ بِهِمُ الْمَلَائِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللّٰهُ فِيْمَنْ عِنْدَهُ
"Tidaklah berkumpul suatu kaum di dalam rumah dari rumah-rumah Allah (dalam satu riwayat : di dalam masjid dari masjid-masjid Allah) sedangkan mereka membaca Kitab Allah (Al-Qur'an) dan mempelajarinya di antaranya mereka kecuali turunlah kepada mereka ketenangan, mereka terselimuti oleh rohmat, para malaikat mengepung (mengeliligi) mereka, dan Allah menyebut mereka sebagai orang yang ada di sisi-Nya".

Bahwa Al-Allamah Imam Ibnu Qasim berkata di dalam Kitab Khawasyit Thuhfah berdasarkan pendapat Syekh Ibnu Hajar : "Benar, kesimpulan ketidaksampaian pahala atas apa yang ketika dibaca ditanggungkan pada tidak adanya mayit dihadapannya dan orang yang membaca tidak niat memberikan pahala bacaannya kepada mayit ... sampai seterusnya" merupakan pendapat yang sudah dijadikan nash.

Pendapat Syekh Ibnu Hajar yaitu "Benar : kesimpulan ketidaksampaian pahala atas apa yang ketika dibaca ditanggungkan .... dan seterusnya" : Imam Muhammad Ramli menggantungkan pada kesimpulan (pendapat) ini dan menambahkan kecukupan dengan niat menjadikan (memberikan) pahala kepada mayit meskipun tidak berdoa.

(Kesimpulannya) Jika seseorang niat memberikan pahala bacaan Al-Qur'annya kepada mayit atau dia berdoa setelah membaca agar sampailah pahalanya atau dia membaca Al-Qur'an di sekitar kuburnya, maka pahala yang seumpama bacaan Al-Qur'annya akan sampai pada mayit dan sampai pula pahala itu kepada orang yang pembaca. Jika gugurlah pahala orang yang membaca karena suatu perkara yang menggugurkan seperti jika dia terkalahkan oleh suatu perkara duniawi yang mendorongnya mislanya dia membaca Al-Qur'an karena upah, maka selayaknya tidak menggugurkan seumpama pahala itu karena dinisbatkan kepada mayit (artinya masih sampai kepada mayit), selesai pendapat Ibnu Qasim.

Kita bisa mengambil faidah dari pendapat Ibnu Qasim ra, bahwa Al-Allamah Jamaluddin Ar-Ramli berkata mengenai sampainya pahala membaca Al-Qur'an kepada mayit terlepas pada tujuan niatnya, meskipun tidak diikuti doa sesudah membaca Al-Qur'an. Pendapat Ar-Ramli ini adalah pendapat yang sesuai yang ditukil dari ketiga imam yang mana kebanyakan sahabat-sahabat kami memilihnya.

Penjelasan yang sudah kami dahulukan menunjukkan bahwa jumhur (mayoritas) ahlul ilmi (bersepakat) pada sampainya pahala membaca Al-Qur'an kepada mayit jika dibaca di sekitar kuburnya dan orang yang membaca menujukan niatnya (agar sampai) dengan bacaan Al-Qur'an itu, meskipun tidak berdoa setelah membaca Al-Qur'an. Jika dia berdoa setelah membaca Al-Qur'an seperti "Ya Allah, sampaikanlah pahala apa yang telah aku baca", maka sampailah kepada mayit seumpama pahala orang yang membaca berdasarkan ijma' (kesepakatan ulama').

Hal itu (sampainya bacaan Al-Qur'an) dilakukan orang yang masih hidup merupakan bentuk shodaqoh kepada mayit dan berbuat kebaikan kepada mayit dengan melakukan berbagai macam ibadah mendekatkan diri kepada Allah SWT, maka kemanfaatan semua itu akan kembali kepada orang yang masih hidup juga.

Telusuri lebih lengkap : Terjemah Kitab Ifadatut Thullab Bahasa Indonesia.