Ifadatut Thullab - (3) Tidak Disyaratkan Berdoa Agar Sampai Jika Membaca Al-Qur'an Di Atas Kubur
Bahwa sesungguhnya merupakan perkara yang hak yaitu sampainya bacaan Al-Qur'an jika diikuti dengan doa agar sampai pahala bacaan tersebut, yakni seumpamanya, karena sesungguhnya membuang lafadz "seumpama" akan datang penjelasannya.
Makna perkataan setelah membuang lafadz "seumpama" adalah shohih, seperti aku menjual kepadamu dengan sesuatu yang mana fulan menjual kudanya dengan sesuatu itu dan aku berwasiat kepadaku atas bagian anakku.
Begitu juga jika bacaan Al-Qur'an itu tidak diikuti dengan doa sedangkan hal itu dilakukan di atas kubur, karena sesungguhnya mayit pada waktu itu seperti orang yang hadir, rohmat dan berkah Allah Yang Maha Luhur diharap-harapkan baginya.
[Jika kamu mengatakan] Pendapat para ulama' tentang "mayit tidak dibacakan Al-Qur'an padanya" berarti meniadakan pendapat Imam Syafi'i ra "Membaca ayat yang ringan dari Al-Qur'an di sekitar kubur dan berdoa untuk mereka sesudahnya".
[Aku menjawab] Pendapat mereka tidak meniadakan (tidak bertentangan dengan) pendapat Imam Syafi'i karena perkataan mereka terkait membaca Al-Qur'an di sekitar mayit, sedangkan perkataan Imam Syafi'i terkait bacaan Al-Qur'an yang diikuti dengan doa. Pendapat Imam Syafi'i ini berarti menyatakan akan sampai pahalanya kepada mayit, maka pendapat ini tidak meniadakan (tidak bertentangan). Bahkan pendapat Imam Syafi'i ini menguatkan pendapat para ulama' muta'akhirun dalam madzhab umum (pendapat umum) yang mereka bawa pada suatu hal ketika membaca Al-Qur'an tidak berada di depan mayit atau tidak berdoa sesudah bacaan itu. Hablislah penjelasan secara singkat.
Dan dasar yang condong tentang sampainya pahala membaca Al-Qur'an oleh orang yang masih hidup pada mayit , yaitu hadist yang memberikan faidah :
مَنْ زَارَ قَبْرَيْ وَالِدَيْهِ اَوْ اَحَدِهِمَا فِيْ كُلِّ جُمْعَةٍ مَرَّةً فَقَرَأَ عِنْدَهُ يٰسٓ غُفِرَ لَهُ بِعَدَدِ كُلِّ حَرْفٍ مِنْهَا
"Barang siapa berziarah kubur kepada 2 kuburan kedua orangtuanya atau salah satunya di setiap hari Jum'at sekali saja, lalu dia membaca Surat Yasin di sampingnya, maka diampuni dosa mayit sejumlah setiap huruf dalam Surat Yasin". Ibnu 'Ady, Abu Syekh, Ibnu Dailamy, dan Ibnun Najar mengeluarkan dari Sahabat Abu Bakar sebagai hadist marfuk.Dan (riwayat) dari Sahabat Ibnu Umar sama seperti hadist tersebut, dikeluarkan oleh Ibnu Ady dan Al-Hakim tanpa menguatkan dengan lafadz "Jum'at", dan di dalam hadist itu (riwayat Sahabat Ibnu Umar) ada lafadz :
كَانَ كَعَدْلِ رَقَبَةٍ
"Maka dia seperti menebus (memerdekakan) budak".Dan dengan memperkirakan keberadaan hadist tersebut adalah dhoif, maka hadist tersebut bukan hadist maudlu' (palsu). Maka hadist ini boleh diamalkan serupa di dalam maqom ini, karena hadist tersebut merupakan jumlah yang berfadhilah yang boleh diamalkan dengan kedhoifannya bukan maudlu'nya (hadist palsu) sebagaimana halnya hadist tersebut telah di tetapkan pada tempatnya.
Telusuri lebih lengkap : Terjemah Kitab Ifadatut Thullab Bahasa Indonesia.
Tags:
Ifadatut Thullab