Minhatul Mughits - (7) Hadits Mutawatir dan Hadits Masyhur

Minhatul Mughits - (7) Hadits Mutawatir dan Hadits Masyhur

Terjemah Kitab Minhatul Mughits Bahasa Indonesia, Hadits Mutawatir dan Hadits Masyhur

HADITS MUTAWATIR
Hadits Mutawatir dibagi menjadi 2 bagian :

Pertama, Hadits Mutawatir yang memiliki satu thabaqah (tingkatan), yaitu hadits yang diriwayatkan oleh sekumpulan rawi yang mana adat (kebiasaan) mencegah mereka bersepakat untuk berdusta. Hadits itu didapati dari panca indera (melihat dan mendengar langsung).

Kedua, Hadits Mutawatir yang memiliki thabaqah (tingkatan) lebih dari satu, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh sekumpulan rawi dari kumpulan rawi lainnya, mulai awal hingga akhir, yang mana adat (kebiasaan) mencegah mereka bersepakat untuk berdusta. Hadits itu juga didapati dari panca indera (melihat dan mendengar langsung).

Kemudian, dengan dua pembagiannya, Hadits Mutawatir memberi faidah ilmu dlarury bukan ilmu nadhary, tidak bisa dihitung dalam jumlah tertentu, dapat diterima berdasarkan tidak adanya kesesuaian dalil-dalil pada pembahasan keadaan-keadaan para rawinya, dan diwujudkan dengan wujud yang banyak (lihat catatan di bawah) berbeda pada rawi yang mencegah wujudnya atau mengatakan langkanya (jarangnya) hadits itu.
Catatan : maksudnya ada sebagian ahli hadits yang mengatakan bahwa Hadits Mutawatir itu banyak jumlahnya seperti Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Atsqalani. Ada juga yang mengatakan bahwa Hadits Mutawatir itu tidak mungkin ada seperti Ibnu Hibban dan Al-Hazimi. Dan ada pula yang mengatakan bahwa Hadits Mutawatir itu ada tapi langka atau jarang sekali, seperti Imam Ibnu Sholah.

Hadits Mutawattir dibagi menjadi 2 yaitu :
Mutawatir Lafdzi, jika para rawinya bersepakat di dalam lafadz dan maknanya, seperti hadits :

مَنْ كَذَّبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّءْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
"Barang siapa membuah kebohongan kepadaku secara sengaja maka hendaklah ia menempati tempat duduknya di neraka".

Mutawatir Maknawi, jika mereka (sejumlah rawi) berbeda di dalam keduanya (makna dan lafadz) bersamaan dengan wujud makna keseluruhan, seperti hadits mengenai mengangkat kedua tangan dalam berdoa. Karena diriwayatkan 100 hadits di dalam masalah itu (mengangkat kedua tangan dalam berdoa) di dalam keputusan hukum yang berbeda. Setiap keputusan hukum tidak mencapai derajat mutawatir, tetapi derajat kesamaan di dalamnya adalah "mengangkat tangan ketika berdoa" dan itu telah mencapai derajat mutawatir dengan mengibrahkan kumpulannya.
Catatan : Mutawatir Maknawi adalah hadits yang mencapai derajat mutawatir secara makna keseluruhannya, meskipun lafadz dan makna setiap hadits berbeda. Contohnya ada ratusan hadits mengenai berdoa dengan mengangkat tangan, meskipun setiap hadits tidak mencapai derajat mutawatir, lafadznya berbeda, dan cara mengangkat tangannya berbeda, namun yang mencapai derajat mutawatir adalah berdoa dengan mengangkat kedua tangan.

HADITS MASYHUR
Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh 3 rawi atau lebih meskipun dalam satu thabaqah (tingkatan) dan tidak mencapai derajat mutawatir. Hadits Masyhur terbagi menjadi 2 bagian :

Pertama, Masyhur Mutlaq, yaitu hadits yang terkenal di kalangan ahli hadits dan lainnya, contohnya sabda Nabi SAW :

اِنَّمَا الْاَعْمَالُ بِالنِّيَاتِ
"Sesungguhnya sempurnanya amal tergantung pada niat".

Kedua, Masyhur Muqayyad, yaitu hadits yang terkenal di antara para ahli hadits saja, seperti hadits riwayat Sahabat Anas bin Malik :

اَنَّ رَسُوْلَ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَنَتَ شَهْرًا بَعْدَ الرُّكُوْعِ يَدْعُوْ عَلَى رِعْلٍ وَذَكْوَانَ
"Sesungguhnya Rosulullah SAW melakukan qunut sebulan setelah ruku' (bukan qunut sholat subuh) untuk mendoakan keluarga Ri'lin dan keluarga Dzakwan".

Adapun Hadits Mustafidl, maka dikatakan ia adalah Hadits Masyhur. Dan dikatakan, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh 3 rawi lebih di dalam semua thabaqah (tingkatan).

Baca lebih lengkap : Terjemah Kitab Minhatul Mughits Bahasa Indonesia.