Minhatul Mughits - (17) Hadits Maudlu', Hadits Muhmal, Hadits Al-Mazid Fi Muttashilil Asanid

Minhatul Mughits - (17) Hadits Maudlu', Hadits Muhmal, Hadits Al-Mazid Fi Muttashilil Asanid

Terjemah Kitab Minhatul Mughits Bahasa Indonesia, Bab Hadits Maudlu', Bab Hadits Muhmal, Bab Hadits Al-Mazid Fi Muttashilil Asanid.

HADITS MAUDLU' (HADITS PALSU)
Yaitu hadits yang didustakan atas nama Rasulullah SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, ketetapan, atau sebagainya dengan secara sengaja.

Hadits maudlu' dapat diketahu dengan :
  • pengakuan orang yang membuat hadits maudlu'nya, 
  • atau dengan qarinah (persamaan atau hubungan) yang diambil dari keadaan rawi, seperti mengikutinya dalam kedustaaan demi kesenangan sebagian penguasa.
  • atau hadits yang diriwayatkannya, seperti lemahnya lafad, makna, dan bertentangan dengan sebagian hukum Al-Qur'an, sunnah yang mutawattir, ijma' (kesepakatan ulama') yang bersifat qath'i (pasti), atau rasional akal (akal sehat).
Tidak jauh berbeda, orang yang membuat hadits maudlu' atau mengambil hadits maudlu' itu dari perkataan orang lain, baik ia membuat hadits maudlu' untuk menyesatkan, mengharapkan pahala, fanatik (madzhab, aliran, atau keyakinan), keisengan (aneh-aneh, asing), atau mengikuti kesenangan sebagian penguasa, seperti para khalifah, para gubernur agar bisa dekat dengan mereka.

Hukum meriwayatkan hadits maudlu' :
  • Secara mutlaq adalah mengharamkannya bagi orang yang mengetahui atau merasa bahwa hadits itu (yang akan diriwayatkan) adalah hadits maudlu', kecuali disertai dengan penjelasan keadaan haditsnya.
  • Jika dia tidak mengetahuinya, lalu meriwayatkannya, maka dia tidak berdosa.

HADITS MUHMAL
Yaitu hadits yang diriwayatkan dari salah satu 2 rawi yang memiliki kesesuaian (kesamaan) di dalam nama, laqab (julukan), kunyah (nama panggilan), atau di dalam salah satunya (nama, laqab, dan kunyah) bersamaan nama ayah saja, atau bersamaan dengan nama kakek, atau di dalam semua dijelaskan bersamaan dengan nasab, yang diibrahkan oleh seorang rawi di dalamnya dengan sesuatu yang di dalamnya memiliki kesesuaian.
Catatan :
Maksud hadits muhmal di atas adalah hadits yang di dalamnya terdapat 2 orang rawi yang memiliki kesamaan, baik nama, laqab (julukan), kunyah (nama panggilan), atau nasab (nama ayah, nama kakek, dan seterusnya). Misalnya pada Hadits Bukhari, seorang rawi meriwayatkan hadits dari Ahmad dari Ibnu Wahab, maka tersebut nama Ahmad saja tanpa nasab bisa bermakna 2 orang yaitu Ahmad bin Isa dan Ahmad bin Sholih.
Jika telah jelas bahwa rawi tersebut tidak mengambil riwayat kecuali dari salah satunya, maka hilanglah ihmalnya. Dan jika tidak jelas kekhususannya terhadap salah satu rawi, maka jika keduanya adalah rawi yang tsiqqah (terpercaya) berarti hadits itu bisa diamalkan, tetapi jika tidak berarti hadits itu diihmalkan (merupakan hadits muhmal).

HADITS AL-MAZID FI MUTTASHILIL ASANID
Yaitu hadits yang rawinya menambahkan satu rawi atau lebih di tengah-tengah sanadnya, yang bertentangan dengan rawi lain yang lebih kuat darinya, di mana rawi lain tersebut sudah jelas bersumber dari sima' (mendengarkan) atau sesuatu di dalam hukum sima' di tempat penambahan itu.

Seperti seorang rawi meriwayatkan hadits dengan sighat "telah menceritakan kepada kami" (Ø­َدَّØ«َÙ†َا), rawi itu berkata, "Syaqiq telah menceritakan kepada kami, dia berkata, Amr telah menceritakan kepada kami, dia berkata, Ibnu Mas'ud telah menceritakan kepada kami".
Catatan :
Maksudnya adalah hadits al-mazid fi muttashilil asanid adalah hadits yang di dalamnya terdapat satu rawi atau lebih yang ditambahkan padahal dalam riwayat hadits lainnya tidak ada.

Adapun jika hadits lain itu tidak jelas bersumber dari sima' (mendengarkan) atau sesuatu di dalam hukum sima' seperti jika diriwayatkan dengan lafadz "an" (hadits mu'an'an), maka riwayat yang memiliki rawi tambahan bisa dinilai lebih unggul (lebih diterima dan lebih kuat).

Wa'llahu a'lam bis showab

Baca lebih lengkap : Terjemah Kitab Minhatul Mughits Bahasa Indonesia.