Irsyadul Ibad - Fasal Tentang Riddah (Murtad)

Irsyadul Ibad - Fasal Tentang Riddah (Murtad)

Riddah (murtad) adalah sifat paling keji dari bermacam-macam sifat kufur. Allah Yang Maha Luhur berfirman :

إِنَّ اللّٰهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُوْنَ ذٰلِكَ لِمَنْ يَشَآءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللّٰهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا بَعِيْدًا

"Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan Dia mengampuni dosa yang selain syirik bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya" (An-Nisa : 116).

Allah berfirman :

إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللّٰهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللّٰهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِيْنَ مِنْ أَنْصَارٍ

"Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang dzalim itu seorang penolongpun" (Al-Maidah : 72).

Imam Ibnu Majah dan Imam Baihaqi mengeluarkan riwayat dari Sahabat Abu Darda' berkata :

أَوْصَانِيْ خَلِیْلِيْ رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَنْ لَا تُشْرِكْ بِاللّٰهِ شَيْئًا وَاِنْ قُطِعْتَ اَوْ حُرِّقْتَ وَلَا تَتْرُكْ صَلَاةً مَكْتُوْبَةً مُتَعَمِّدًا فَمَنْ تَرَكَهَا مُتَعَمِّدًا فَقَدْ بَرِئَتْ مِنْهُ الذِّمَّةَ وَلَا تَشْرَبِ الْخَمْرَ فَاِنَّهُ مِفْتَاحُ كُلِّ شَرٍّ

"Kekasihku, Rasulullah SAW berwasiat kepadaku : Janganlah kamu menyekutukan sesuatu dengan Allah meskipun kamu dipenggal atau dibakar. Janganlah kamu meninggalkan sholat maktubah (fardlu 5 waktu), maka barang siapa yang meninggalkannya secara sengaja, maka terlepaslah tanggung jawab darinya (Allah SWT tidak bertanggungjawab untuk menyiksanya di neraka). Dan janganlah meminum khamr, karena sesungguhnya itu adalah kunci dari setiap keburukan".

Imam Thabrani mengeluarkan riwauyat :

مَنْ بَدَّلَ دِيْنَهُ فَاقْتُلُوْهُ وَلَا يَقْبَلُ اللّٰهُ تَوْبَةَ عَبْدٍ كَفَرَ بَعْدَ إِسْلَامِهِ

"Barang siapa yang mengganti agamanya (islam), maka bunuhlah ia dan Allah tidak akan menerima taubatnya hamba yang kufur setelah keislamannya".

Maksudnya adalah selama ia masih tetap dalam kekufurannya. Imam Syafi'i dan Imam Baihaqi mengeluarkan riwayat :

مَنْ غَيَّرَ دِيْنَهُ فَاضْرِبُوْا عُنُقَهُ

"Barang siapa yang merubah agamanya maka penggallah lehernya".

Semoga Allah melindungi kita dari sifat riddah dengan anugerah dan kemurahan-Nya.

_________________

Ketahuilah sesungguhnya macam-macam sifat riddah adalah :

  • Apabila seorang mukallaf yang mukhtar (sadar atas pilihannya, bukan paksaan atau diluar kuasanya) memutuskan untuk kufur dalam waktu dekat atau jauh (nanti).
  • Ragu (bimbang) di dalam kekufuran (ragu terhadap islam dan kebenarannya).
  • Menggantungkan kekufuran dengan lisan atau hatinya pada sesuatu meskipun secara mahal aqli, maka ia menjadi kafir seketika itu.
  • Meyakini sesuatu yang dapat mewajibkan kufur
  • Melakukan sesuatu itu (yang dapat mewajibkan kufur)
  • Melafadzkan sesuatu yang menunjukkan kekufuran baik disertai dengan keyakinan, ingkar (menentang), maupun gurauan, seperti meyakini sifat qadimnya alam atau ruh,
  • (Meyakini) sifat hudustnya Dzat yang Maha Menciptakan
  • Meniadakan sifat yang telah ditetapkan bagi Allah Yang Maha Luhur berdasarkan ijma' (kesepakatan para ulama') seperti sifat ilmu (mengetahui) dan qudrah (berkuasa).
  • Menetapkan sifat yang ditiadakan dari Allah berdasarkan ijma' (kesepakatan para ulama'), seperti Allah memiliki bentuk
  • Meyakini adanya kewajiban selain yang diwajibkan, seperti sholat fardlu yang keenam dan berpuasa fardlu di selain Bulan Ramadhan,
  • Ragu untuk mengkafirkan orang Yahudi dan Nasrani. 
  • Bersujud pada makhluk, seperti (bersujud pada) berhala dan matahari.
  • Berjalan menuju gereja dengan para penghuninya dengan mengenakan pakaian mereka, baik berupa sabuk dan lainnya.
  • Membuang kertas yang di dalamnya tertulis Al-Qur'an, ilmu syariat, nama Allah Yang Maha Luhur, nama nabi, atau nama malaikat, ke tempat yang kotor meskipun suci, seperti ludah atau ingus.
  • Mengotori demikian itu (melumuri Al-Qur'an dan sebagainya yang telah disebutkan) atau masjid dengan najis meskipun najis ma'fu
  • Mengingkari kenabian nabi yang telah disepakati
  • (Mengingkari) diturunkannya kitab yang telah disepakati, seperti Kitab Taurat, Kitab Injil, Kitab Zaburnya Nabi Dawud, dan Shuhufnya Nabi Ibrahim
  • (Mengingkari) sebuah ayat dari Al-Qur'an yang telah disepakati, seperti Surat Muawwidatain (Al-Falaq dan An-Nas).
  • Mengingkari wajibnya perkara yang wajib, sunnahnya perkara yang disunnahkan, haramnya perkara haram, atau halalnya perkara yang halal, yang telah disepakati dan diketahui dari agama sebagai keharusan. 
    • (Perkara wajib) seperti satu rakaat dari salah satu sholat maktubah dan  puasa Ramadhan. 
    • (Perkara sunnah) seperti sholat tawatib dan sholat hari raya. 
    • (Perkara haram) seperti meminum khamr, zina, liwath (sodom), menggauli wanita haid, menyakiri seorang muslim, memungut pajak (palak), riba, menyogok, dan sholat dengan tanpa wudlu. 
    • (Perkara halal) seperti jual beli dan menikah.
  • Mengingkari mukjizat Al-Qur'an, Sahabat Abu Bakar ra sebagai sahabat, hari ba'ats (dibangkitkan dari alam kubur), surga, atau neraka.
  • Mendustakan nabi
  • Meremehkan (menghina) nabi dan malaikat.
  • Mencaci nabi dan malaikat meskipun sindiran.
  • Menuduh Sayyidah Aisyah ra berbuat zina
  • Mengaku-ngaku sebagai nabi,
  • Membenarkan pengakuan itu (membenarkan orang yang mengaku menjadi nabi)
  • Ridlo dengan kekufuran :
    • seperti memaksa seorang muslim pada kekufuran, 
    • menunjuk seorang muslim pada kekufuran, 
    • atau ia memberi petunjuk pada orang kafir agar tidak masuk islam meskipun orang kafir itu tidak meminta petunjuk kepadanya. 
    • (Ridlo pada kekufuran) juga seperti mencegah mengajarkan kalimat islam (syahadat) pada orang kafir ketika orang kafir itu meminta kalimat islam darinya, 
    • menunda (mengajarkan) kalimat islam pada orang kafir itu, meskipun hanya sesaat (waktu yang tidak lama). Berbeda lagi (boleh hukumnya) dengan doa seperti, "semoga Allah tidak memberinya iman" atau "semoga Allah mencabut iman dari fulan muslim", apabila ia ingin memberi penguatkan suatu perkara, bukan ridlo pada kekufuran.
  • Mengutamakan seorang wali di atas nabi (termasuk memiliki keyakinan bahwa seorang wali derajatnya lebih tinggi melebihi para nabi)
  • Membolehkan terutusnya nabi sesudah nabi kita, Nabi Muhammad SAW
  • Mengatakan bahwa ia telah melihat Allah secara terang-terangan di dunia
  • (Mengatakan bahwa) Allah mengajaknya bicara secara lisan
  • (Mengatakan bahwa) Allah menampakkan diri dalam bentuk yang baik (indah)
  • (Mengatakan bahwa) Allah memberinya makan dan minum (secara langsung dan nyata)
  • (Meyakini dan mengatakan bahwa) Allah telah menggugurkan darinya kewajiban membedakan antara halal dan haram
  • (Meyakini dan mengatakan bahwa) seorang hamba bisa sampai (ma'rifat) pada Allah tanpa melewati jalur ibadah
  • (Meyakini dan mengatakan bahwa) ia telah sampai pada derajat di mana hukum taklif (terbebani melakukan hukum syariat, seperti sholat, puasa, zakat, dan lainnya) telah gugur darinya
  • Demikian pula, akan menjadi kufur seseorang yang menghina nama Allah Yang Maha Luhur, nabi-Nya, perintah-Nya, larangan-Nya, janji-Nya, atau ancaman-Nya.
  • Merendahkan nama Allah dan sifat-Nya, seperti (mengatakan) Allah itu pemalas
  • Merubah sedikit dari ayat Al-Qur'an atau menambahi kalimat di dalam Al-Qur'an secara sengaja bahwa kalimat itu ada di dalamnya.
  • Membaca basmallah ketika meminum khamr atau berzina karena meremehkan nama Allah
  • Mengatakan, "Jika Allah dan rasul-Nya memerintahkanku demikian, maka aku tidak akan melakukannya" atau "Jika Allah memberiku surga, maka aku tidak akan memasukinya" (kata-kata ini dimaksudkan) karena meremehkan
  • (Perkataan) Ingkar "Jika Allah menyiksaku sebab meninggalkan sholat padahal aku sedang dalam keadaan menderita dan sakit, maka Allah telah mendlalimiku" atau "Apabila seorang nabi atau malaikat bersaksi padaku, maka aku tidak akan membenarkannya".
  • Mengatakan, "Orang yang adzan itu berdusta" atau "suaranya seperti lonceng", ia bermaksud menyerupakan adzan dengan lonceng orang-orang kafir
  • Meremehkan adzan
  • Orang yang mengatakan karena meremehkan :
    • "Aku telah kenyang dari membaca Al-Qur'an, melakukan sholat, atau berdzikir"
    • "Aku tidak takut pada hari kiamat, apapun yang terjadi di padang mashsyar, atau neraka Jahannam"
    • "(Aku tidak takut) pada apapun yang aku lakukan", padahal ia melakukan maksiat.
    • "(Aku tidak takut) pada apapun yang aku lakukan di dalam majlis ilmu" padahal ia diperintah untuk mendatangi majlis ilmu. 
    • "Semangkok bubur lebih baik daripada ilmu"
    • "Semoga laknat Allah terlimpahkan pada semua orang alim", meskipun ia tidak bermaksud untuk meremehkan. Jika tidak, maka tidaklah disyaratkan peremehan itu, karena kata alim mencakup para nabi dan para malaikat.
  • Penyerupaan terhadap ulama, nasehat-nasehat, atau para muallim dalam bentuk penghinaan di hadapan para jamaah agar para jamaah itu tertawa atau agar para jamaah mempermainkan dengan maksud meremehkan.
  • Membuang fatwa orang alim atau mengatakan, "apa-apaan syariat ini ?", ia bertujuan untuk meremehkan.
  • Orang yang berharap kafir kemudian kembali pada islam, sampai ia diberi uang dirham umpamanya, atau (berharap) bahwa Allah tidak mengharamkan sesuatu yang tidak halal dalam satu masa tertentu, seperti zina, dlalim, dan pembunuhan.
  • Menisbatkan Allah telah menyimpang dalam keharaman
  • Mengatakan di dalam masalah pajak dan sebagainya bahwa itu adalah hak penguasa, dengan keyakinan bahwa itu adalah hak mereka
  • Orang yang mengenakan pakaian orang kafir karena condong pada agamanya
  • Menyesatkan umat
  • Mencaci Imam Syaikhani (Imam Bukhari dan Imam Muslim) atau Sahabat Hasan dan Sahabat Husain (2 cucu Rasulullah SAW)
  • Orang yang ketika ditanya, "Apa itu iman ?". Lalu ia menjawab, "Aku tak tahu" dengan maksud meremehkan. 
  • Orang yang ditanya, "Apakah kamu muslim ?". Lalu ia menjawab, "Tidak" dengan sengaja. 
  • Orang yang ditanya, "Mengapa kamu tidak memerintah pada kebaikan ?". Lalu ia menjawab, "Apa keuntungannya ini bagiku ?"
  • Orang yang dikatakan bahwa memotong kuku adalah sunnah. Lalu ia menjawab dengan maksud mengejek, "Aku tidak akan melakukannya meskipun itu sunnah"
  • Orang yang mengatakan pada orang yang membaca hauqalah (لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ اِلَّا بِاللّٰهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ), "Kalimat hauqalah itu tidak akan mengeyangkan dari lapar".
  • Mendoakan orang yang berbuat dosa besar dengan ucapan "semoga Allah merahmatimu", (orang itu malah menjawab), "Jangan katakan demikian itu", ia bermaksud tidak membutuhkan rahmat Allah, atau orang itu merasa gengsi untuk didoakan seperti demikian itu.
  • (Orang yang mengatakan) pada seseorang yang berbuat keburukan secara syara' seperti membunuh pencuri dan memukul seorang muslim karena dzalim, "Kamu telah berbuat baik".
  • (Orang yang mengatakan) pada istrinya, "Kamu lebih aku cintai daripada Allah dan rasul-Nya", ia bermaksud mengagungkan cinta, bukan condong (bukan sebagai ungkapan gombal)
  • (Orang yang mengatakan) menyebut seorang muslim, "Wahai orang kafir" tanpa adanya takwil atau mengatakan "Tinggalkanlah ibadah-ibadah dhahir, lakukan amal sirri saja". 
  • Orang yang mengatakan bahwa ia telah diberi wahyu meskipun ia tidak mengaku sebagai seorang nabi
  • (Orang yang mengatakan) bahwa ia telah memasuki surga, memakan buah-buahannya, dan memeluk bidadari sebelum ia meninggal dunia
  • (Orang yang mengatakan) bahwa kenabian bisa digapai lewat jalur usaha atau derajat kenabian bisa dicapai dengan hati yang bersih
  • (Orang yang mengatakan) "Apabila seorang nabi itu benar atas apa yang ia katakan, maka itu akan menyelamatkan kita".
  • (Orang yang mengatakan) "Allah mengetahui bahwa aku telah berbuat demikian dan demikian" padahal ia dusta
  • (Orang yang mengatakan) "Kita diberi hujan sebab adanya bintang ini" dengan maksud bahwa bintang itu menjadi penyebab turunnya hujan
  • Orang yang mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW berkulit hitam, bukan keturunan orang suku Quraisy, bukan orang Arab, atau bukan manusia. Atau (mengatakan), "Aku tidak tahu apakah Nabi SAW diutus di Kota Mekkah atau wafat di Kota Madinah".

Semoga Allah melindungi kita dari kekufuran dan menjaga kita dari sesuatu yang bida mendorong pada kekufuran.

_________________

Imam Muslim meriwayatkan dari Shuhaib berkata, Rasulullah SAW mengisahkan : Ada seorang raja pada masa sebelum kamu semua dan ia mempunyai seorang tukang sihir. Ketika si tukang sihir sudah tua, ia berkata pada si raja, "Sesungguhnya aku sudah tua, maka utuslah seorang pemuda padaku agar aku bisa mengajarkan sihir padanya". Si raja pun mengutus seorang pemuda pada si tukang sihir itu.

Ketika berada di tengah perjalanan (untuk belajar sihir), ada seorang rahib. Pemuda itu pun duduk di hadapannya dan mendengarkan perkataan si rahib. Setiap kali pemuda itu datang pada si tukang sihir, ia pasti bertemu dengan si rahib dan duduk di hadapannya. Dan ketika ia teah datang pada si tukang sihir, si tukang sihir itu memukulnya (karena terlambat datang).

Pemuda itu pun mengeluh pada si rahib, lalu si rahib berkata, "Apabila kamu takut pada si tukang sihir, maka katakanlah "Keluargaku menahanku (ada keperluan keluarga)". Apabila kamu takut pada keluargamu, maka katakan "Si tukang sihir menahanku (alasan agar tidak dimarahi keluarganya)"".

Ketika pemuda itu berada pada keadaan demikian itu, suatu hari tiba-tiba ia bertemu hewan buas yang besar yang menghadang orang-orang. Lalu ia berkata, "Pada hari ini aku akan mengetahui apakah si tukang sihir lebih utama ataukan si rahib yang lebih utama".

Lalu pemuda itu mengambil sebuah batu sembari berkata, "Ya Allah, jika perkara rahib lebih Engkau cintai daripada perkara si tukang sihir, maka bunuhlah hewan buas ini sehingga orang-orang bisa lewat". Ia pun melemparkan batu itu, lalu membunuh hewan buas itu, dan orang-orang pun bisa lewat.

Pemuda itu pun datang pada si rahib dan memberitahunya. Si rahib pun berkata, "Wahai anakku, pada hari ini kamu lebih utama daripada aku. Telah benar-benar selesai dari perkaramu apa yang aku lihat. Dan sesungguhnya kamu akan mendapatkan cobaan, apabila kamu mendapatkan cobaan, maka janganlah memberitahu tentang aku".

Pemuda itu bisa menyembuhkan penyakit buta dan penyakir baros (lepra atau kusta) dan mengobati orang-orang dari berbagai macam penyakit. Lalu, seorang menteri si raja mendengar (kabar pemuda itu), menteri itu buta. 

Menteri itu mendatangkan  pemuda itu dengan hadiah yang banyak sembari berkata, "Hadiah-hadiah ini adalah milikmu apabila kamu bisa menyembuhkanku".

Pemuda itu pun menjawab,"Sesungguhnya aku tidak bisa menyembuhkan seseorang, tetapi Allah yang menyembuhkannya. Apabila kamu mau beriman kepada Allah, maka aku akan berdoa kepada Allah agar Dia menyembuhkanmu". Si menteri pun beriman kepada Allah, lalu Allah pun menyembuhkannya.

Si menteri pun datang pada si raja dan duduk di hadapannya sebagaimana ia duduk seperti biasanya. Si raja pun bertanya padanya, "Siapa yang mengembalikan penglihatanmu ?". Si menteri menjawa, "Tuhanku". Si raja bertanya, "Apakah kamu mempunyai tuhan selain aku ?". Si menteri pun menjawab, "Tuhanku dan Tuhanmu adalah Allah".

Lalu, si raja pun menangkap si menteri dan tidak henti-henti menyiksanya sampai ia menunjukkan tentang pemuda itu. Pemuda itu pun didatangkan, lalu si raja berkata padanya, "Wahai anakku, telah selesai dari sihirmu bagaimana kamu bisa menyembuhkan penyakit buta dan penyakit baros (lepra atau kusta), kamu bisa berbuat ini dan berbuat ini".

Pemuda itu pun menjawab, "Sesungguhnya aku tidak bisa menyembuhkan seseorang, tetapi Allah yang menyembuhkannya".

Lalu si raja pun menangkap pemuda itu dan tiada henti menyiksanya sampai ia menunjukkan tentang si rahib. Lalu didatangkanlah si rahib dan dikatakan padanya, "Kembalilah (keluarlah) dari agamamu". Si rahib pun membangkang. Lalu si raja mengambil gergaji, meletakkannya di tempat pembelahan kepala si rahib (leher), lalu membelahnya sampai belahan kepalanya terjatuh.

Kemudian didatangkanlah si menteri raja itu dan dikatakan padanya, "Kembalilah (keluarlah) dari agamamu". Ia pun membangkang, lalu diambillah gergaji (diletakkan) di tempat pembelahan kepala si menteri raja (leher), lalu membelahnya sampai belahan kepalanya terjatuh.

Kemudian didatangkanlah pemuda itu dan dikatakan padanya, "Kembalilah (keluarlah) dari agamamu". Si raja pun menyerahkannya pada kelompok yang merupakan teman-teman pemuda itu (teman seperjuangan belajar sihir untuk mengeksekusinya).

Si raja pun berkata, "Pergilah kalian bersamanya ke gunung ini dan ini, naiklah bersamanya ke gunung. Ketika kalian telah sampai di puncak gunung, apabila ia kembali (keluar) dari agamanya (maka bebaskan ia dari hukuman). Jika tidak, lemparkanlah dia".

Mereka pun membawa pemuda itu ke gunung. Lalu pemuda itu berdoa, "Ya Allah, cukupkanlah (selamatkanlah) aku dari mereka dengan sesuatu yang Engkau kehendaki". Gunung itu pun mengguncangkan mereka dan mereka terjatuh.

Si pemuda itu datang berjalan menuju si raja. Si raja pun bertanya padanya, "Apa yang telah diperbuat oleh teman-temanmu ?". Pemuda itu menjawab, "Allah telah mencukupiku (menyelamatkanku) dari mereka".

Si raja pun menyerahkan pemuda itu pada kelompok yang merupakan teman-teman pemuda itu (teman seperjuangan belajar sihir untuk mengeksekusinya), lalu berkata, "Pergilah kalian bersamanya, naiklah bersamanya ke kapal besar, dan berlayarlah bersamanya ke tengah lautan. Apabila ia kembali (keluar) dari agamanya (maka bebaskan ia dari hukuman). Jika tidak, buanglah dia".

Mereka pun membawa pemuda itu ke gunung. Lalu pemuda itu berdoa, "Ya Allah, cukupkanlah (selamatkanlah) aku dari mereka dengan sesuatu yang Engkau kehendaki". Kapal itu pun membalikkan mereka dan mereka tenggelam.

Si pemuda itu datang berjalan menuju si raja. Si raja pun bertanya padanya, "Apa yang telah diperbuat oleh teman-temanmu ?". Pemuda itu menjawab, "Allah telah mencukupiku (menyelamatkanku) dari mereka".

Lalu pemuda itu berkata kepada si raja, "Kamu tidak akan bisa membunuhku, sehingga kamu mau melakukan apa yang aku perintahkan padamu". Si raja bertanya, "Apa itu ?".

Pemuda itu menjawab, "Kamu harus mengumpulkan orang-orang di satu bukit dan menyalib aku pada batang pohon. Kemudian ambillah anak panah dari wadah panahku, bidiklah anak panah itu di tengah-tengah busur. Kemudian ucapkan, "Dengan menyebut nama Allah, Tuhan pemuda itu", kemudian lepaskan anak panah itu. Sesungguhnya ketika kamu melakukan demikian itu, maka kamu akan dapat membunuhku".

Si raja pun mengumpulkan orang-orang di satu bukit dan menyalib pemuda itu di batang pohon. Kemudian si raja mengambil anak panah dari wadah panahnya, ia membidik anak panah itu di tengah-tengah busur, kemudian ia mengucapkan "Dengan menyebut nama Allah, Tuhan pemuda itu". Kemudian ia melepaskannya, lalu anak panah itu mengenai pelipis pemuda itu. Pemuda itu pun meletakkan tangannya pada pelipisnya, lalu meninggal dunia.

Lalu orang-orang berkata, "Kami beriman pada Tuhan pemuda itu". 

Si raja pun datang dan dikatakan padanya, "Tahukah kamu apa yang kamu takutkan, sungguh demi Allah, ketakutanmu merasuk padamu, orang-orang telah beriman".

Si raja pun memerintahkan untuk membuat parit di mulut-mulut jalan. Parit-parit itu pun digali dan diyalakan api di dalamnya. Si raja berkata, "Barang siapa yang tidak mau kembali (keluar) dari agamanya, maka ceburkanlah ia ke dalam parit-parit itu".

Atau dikatakan pada orang-orang yang tidak mau keluar dari agamany, "Masuklah". Mereka pun melakukannya sampai ada seorang wanita yang datang bersama bayinya. Wanita itu mundur (hatinya ragu), lalu si bayi itu berkata, "Wahai ibuku, bersabarlah, karena sesungguhnya kamu ada pada kebenaran".

_________________

Ibul Jauzi menceritakan dari Abu Ali Al-Barbari berkata, sesungguhnya ada 3 saudara dari Kota Syam, mereka sedang pandai berperang, mereka pandai berkuda dan pemberani. Lalu pada suatu ketika, Negeri Rum menyandera (menawan) mereka, raja rum berkata, "Sesungguhnya aku akan menjadikan kalian sebagai seorang raja (pejabat di kerajaan), aku akan menikahkan kalian dengan putri-putriku, tetapi kalian harus memeluk agama nasrani".

Mereka pun membangkang (menolak) dan berkata, "Aduh, wahai Nabi Muhammadku".

Lalu raja rum memerintahkan untuk mendatangkan 3 panci besar, lalu dituangkan minyak ke dalamnya, kemudian dinyalakan api di bawahnya selama 3 hari. Mereka (bertiga) diperlihatkan panci besar tersebut setiap harinya dan mereka diajak untuk memeluk agama nasrani.

Mereka pun membangkang, lalu saudara paling tua dilemparkan ke dalam panci besar, kemudian saudara kedua. Kemudian, saudara paling muda didekatkan, raja membujuknya agar ia keluar dari agamanya dengan semua cara.

Menteri raja yang kejam pun berdiri menemui raja, lalu berkata, "Wahai raja, aku akan membujuknya agar ia keluar dari agamanya".

Raja bertanya, "Dengan cara apa ?"

Ia menjawab, "Kamu mengetahui bahwa orang Arab lebih cepat tergoda pada wanita-wanita, sedangkan di Negeri Rum tidak ada wanita secantik putriku. Serahkanlah dia padaku, sampai ia bisa menyendiri bersama putriku, karena sesungguhnya putriku akan dapat membujuknya".

Raja pun memberinya tempo waktu selama 40 hari dan menyerahkan si saudara paling muda itu padanya.

Si menteri raja yang kejam itu pun datang membawa si saudara paling muda, lalu memasukkannya (dalam satu rumah) bersama putrinya dan menceritakan perkara itu (misi itu) pada putrinya. Putrinya pun berkata padanya, "Tinggalkanlah dia, aku akan mencukupi perkara itu untukmu (menyelesaikan misi itu untukmu)".

Si saudara paling muda itu pun tinggal bersama si putri, ia berpuasa di siang hari dan sholat di malam hari, sampai terlewati lebih dari waktu temponya.

Si menteri yang kejam pun bertanya pada putrinya, "Apa yang telah kamu perbuat ?"

Si putri menjawab, "Aku tidak berbuat apapun, orang ini (si saudara paling muda) telah kehilangan 2 saudaranya di negeri ini. Aku khawatir bahwa sesuatu yang mencegahnya adalah karena kehilangan kedua saudaranya setiap kali ia melihat kenangan bersama keduanya. Tetapi, mintalah penambahan tempo waktu pada raja. Pindahkan aku dan dia ke kota selain kota ini".

Si raja pun memberikan tambahan waktu padanya, lalu ia mengeluarkan keduanya (si putri dan si saudara paling muda) ke kota lain.

Si saudara paling muda itu pun menetap dalam keadaan demikian itu selama beberapa hari, ia berpuasa di siang harinya dan sholat di malam harinya, sampai ketika tersisa beberapa hari dari tempo waktu, si wanita itu berkata padanya pada suatu malam, "Wahai pemuda, sesungguhnya aku melihatmu mensucikan Tuhan yang Maha Agung, dan sungguh aku telah memeluk ke dalam agamamu dan aku telah meninggalkan agama leluhurku".

Pemuda itu pun bertanya, "Lalu bagaimana cara merekayasa agar bisa melarikan diri ?".

Wanita itu menjawab, "Aku telah mengaturnya untukmu".

Wanita itu datang padanya dengan membawa seekor hewan (kendaraan), lalu mereka berdua pun menaikinya. Mereka berdua melakukan perjalanan di waktu malam dan bersembunyi di waktu siang.

Suatu saat ketika mereka sedang dalam perjalanan di waktu malam, tiba-tiba mereka berdua mendengar suara kaki kuda. Ternyata, pemuda itu bertemu dengan kedua saudaranya (yang telah wafat) dan keduanya bersama para malaikat yang diutus padanya.

Pemuda itu pun mengucapkan salam kepada kedua saudaranya dan bertanya tentang keadaan mereka berdua. Mereka berdua pun menjawab, "Tiada apapun kecuali tenggelam (dalam rasa sakit sebentar saja) sampai kami keluar menuju Surga Firdaus. Dan sesungguhnya Allah telah mengutus kami padamu agar kami menyaksikan pernikahanmu dengan gadis ini.

Lalu mereka menikahkan si pemuda dengan wanita itu dan mereka kembali (ke surga). Pemuda itu pun keluar menuju ke Negeri Syam dan tinggal bersama wanita itu.

Semoga Allah menetapkan kita dengan ucapan yang tetap (kalimat tauhid) dan menjaga kita dari kekufuran dan kemunafikan.

_________________

[Pengingatan]

Pertama, sesungguhnya orang yang melakukan perkara yang menjadikan kekufuran, maka semua amal-amalnya akan terhapus, wajib baginya mengqadla perkara wajib dari amal-amal itu (apabila kembali masuk islam), pernikahannya menjadi rusak (batal) seketika itu meskipun ia sudah melakukan dukhul (senggama dengan istrinya) menurut banyak imam madzhab seperti Imam Abu Hanifah.

Tetapi, menurut imam kita, yaitu Imam Syafi'i ra, sesungguhnya pahala amal akan terhapus tetapi amal itu sendiri tidak terhapus, maksudnya sekiranya tidak wajib untuk mengqadlanya. Dan sesungguhnya pernikahan akan menjadi rusak (batal) seketika itu apabila ia belum melakukan dukhul (senggama dengan istrinya) dan apabila sudah dukhul (maka nikahnya akan batal) setelah iddah.

Kedua, sesungguhnya wajib bagi seorang pemimpin atau penggantinya (wakilnya) untuk segera mengajaknya untuk bertaubat dan haram menundanya. Lalu apabila ia bertaubat, maka ia diterima menurut qoul yang lebih shahih. Dan apabila tidak mau bertaubat, maka pemimpin itu harus membunuhnya dengan cara memenggal lehernya, bukan dengan membakarnya, dan orang itu tidak boleh dimakamkan di pemakaman orang-orang islam.

Ketiga, disyaratkan dalam sahnya taubat orang itu untuk mengucapkan 2 kalimat syahadat, maka tidaklah sah keislamannya kecuali dengan mengucapkan syahadat, seperti orang kafir asli (yang ingin masuk ke dalam islam). Dan bagi orang yang kufur sebab mengingkari sesuatu yang dimaklumi agama oleh banyak orang, maka ia wajib menambahi pengakuan kesalahan atas apa yang telah ia kufuri sebab keingkarannya. Dan disunnahkan membaca istighfar bagi setiap orang murtad (yang sudah taubat).

_____________________

Wallahu a'lam bis showab.

Baca lebih lengkap : Terjemah Kitab Irsyadul Ibad Bahasa Indonesia.