Irsyadul Ibad - Fasal Tentang Hukum-Hukum Sholat

Irsyadul Ibad - Fasal Tentang Hukum-Hukum Sholat

Terjemah Kitab Irsyadul Ibad Bahasa Indonesia, Fasal Tentang Hukum-Hukum Sholat.


Syarat-syarat sholat adalah:

1. Menutup aurat bagi orang laki-laki dan budak wanita, yaitu anggota badan antara pusar dan lutut. Bagi wanita merdeka, yaitu (seluruh badan) selain wajah dan telapak tangan. (Menutup aurat ini membatalkan sholat jika dilihat) dari sisi atas dan sisi-sisi samping (apabila aurat terlihat jika dilihat dari sisi bawah, maka tidak membatalkan sholat). (Menutup aurat itu harus) dengan sesuatu (seperti kain) yang tidak menampakkan warna kulit apabila mereka mampu menutupinya.

2. Menghadap kiblat, kecuali di dalam sholat khouf dan sholat sunnah di dalam perjalanan dengan niat mubah.

3. Mengetahui masuknya waktu sholat, meskipun perkiraan.

4. Mengetahui tata cara sholat, dengan mengetahui fardlunya sholat dan membedakan fardlu dengan sunnahnya, kecuali bagi hak orang awam ketika ia tidak berniat melakukan kesunnahan dengan sesuatu yang hukumnya fardlu.

5. Suci dari hadats.

6. Sucinya badan, pakaian, dan tempat dari najis yang bukan berupa darah seperti darah nyamuk, bisul/udun, dan canduk/bekam meskipun keluar banyak dengan tanpa melakukannya (keluar sendiri). Dan bukan pula darah orang lain yang sedikit selain darah anjing dan haid. Dan bukan pula tahi dan kencing kelelawar meskipun banyak. Dan dima'fu juga kotoran burung di dalam masjid meskipun banyak (dengan syarat pertama) selama tidak sengaja menyentuhnya tanpa adanya hajat, (kedua) kotoran burung itu atau anggota yang menyentuh kotoran burung itu tidak dalam keadaan basah.

______________________

Fardlu-fardlu sholat adalah:

1. Niat melakukan sholat dengan bersamaan ta'yin (menentukan) waktu atau sebabnya dan niat melakukan fardlu seperti aku sholat fardlu dhuhur. Dan wajib membarengkan pelafalan niat dengan awal takbir dan melanggengkan mengingat niat sampai akhir sholat, sebagaimana penjelasan di dalam Kitab Ar-Raudlah dan asalnya. Sedangkan pendapat yang dipilih adalah sudah mencukupi dengan membarengkan niat sesuai kebiasaan (kebiasaan orang awam) sekiranya terbilang telah hadir untuk sholat (tanpa harus diingat-ingat sampai selesai sholat).

2. Takbiratul ihram dengan menentukan lafadz "اللّٰهُ أَكْبَرُ". Dan wajib mendengar takbirnya sendiri apabila pendengarannya sehat dan tidak ada perkara yang menghalangi baik berupa keramaian dan semacamnya. Demikian pula (wajib dirinya sendiri mendengarkan), setiap rukun yang bersifat qauliyah.

3. Berdiri bagi orang yang mampu di dalam sholat fardlu. Sedangkan orang yang lemah meski seperti kepalanya berputar (pusing) di dalam kapal, maka ia harus duduk, kemudian tidur miring (jika tidak bisa duduk) dan kemudian tidur berbaring (jika tidak bisa tidur miring).

4. Membaca Surat Al-Fatihah dengan basmallah di setiap rakaat, kecuali rokaatnya makmum masbuk (makmum yang tidak sempat membaca fatihah). Wajib untuk menjaga huruf, makhraj, tasydid, dan i'rab Surat Fatihah yang dapat merubah makna (jika salah), dan (ayat-ayat fatihah) harus dibaca berurutan seperti membaca tasyahud.

Apabila (antara ayat Fatihah) diselai (dipisah) dengan diam yang lama, atau menyengaja dengan diam itu untuk memutus bacaan Surat Fatihah, atau adanya dzikir yang memutus urutan bacaan fatihah (maka perlu diperinci kondisinya): Jika dzikir itu masih berhubungan dengan sholat, seperti ia membaca amin, atau ia bersujud karena imam membaca ayat sajdah, atau ia mengingatkan kesalahan imam, maka hal itu tidak memutus berurutannya bacaan fatihah.

Jika ia ragu di dalam satu huruf atau satu ayat sebelum selesai membaca fatihah, tidak setelah selesai membaca fatihah, atau apakah ia membaca ayat itu, maka ia harus mengulangi awal surat fatihah. Dan sebagaimana keraguan dalam membaca Surat Fatihah, demikian pula semua rukun-rukun sholat.

Diharamkan berhenti sebentar di antara huruf sin dan ta' dari lafadz "نَسْتَعِيْنُ". Dan (haram juga) menyengaja membaca tasydid di dalam kalimat mukhaffaf (kalimat yang tidak bertasydid).

Kemudian (apabila tidak bisa atau tidak hafal Surat Fatihah, maka) ia harus mengira-ngirakan lamanya bacaan fatihah dengan bacaan ayat Al-Qur'an yang lain, lalu (jika masih tidak hafal ayat Al-Qur'an, maka harus diganti) dengan membaca dzikr aau doa. Kemudian (jika tidak bisa atau tidak hafal bacaan dzikir dan doa, maka harus) berdiri kira-kira sepanjang lamanya bacaan fathah.

5. Ruku' dengan membungkuk, kira-kira kedua telapak tangan bagian dalam sampai pada kedua lutut.

6. I'tidal, kembali pada posisi semula (berdiri).

7. Sujud 2 kali dengan (syarat) meletakkan:

  • sebagian dahi yang terbuka, meskipun dahi tersebut menempati sesuatu yang tidak terbawa yang ikut bergerak sesuai gerakannya (apabila dahi menempati atau tertutup dengan sesuatu yang dibawa yang ikut gerakannya, maka sujudnya tidak sah).
  • Kedua lutut
  • Kedua telapak tangan bagian dalam
  • Dan jari-jari kedua telapak kaki

Dan wajib, tumpuhan kepala dapat menyentuh tempat sujudnya dan anggota tubuh bawah terangkat di atas anggota tubuh atas.

8. Duduk di antara kedua sujud, tidak memanjangkan duduk tersebut (makruh) dan tidak juga memanjangkan i'tidal (makruh).

9. Tumakninah (tenang) di dalam keempat rukun di atas (ruku', i'tidal, sujud, dan duduk di antara 2 sujud). Dan wajib untuk tidak menyengaja melakukan rukun dengan melakukan rukun yang lain.

10. Tasyahud akhir, yaitu:

التَّحِيَّاتُ لِلّٰهِ سَلَامٌ علَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ، سَلَامٌ عَلَيْنَا وَعَلٰى عِبَادِ اللّٰهِ الصَّالِحِيْنَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللّٰهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللّٰهِ

"Penghormatan hanya milik Allah, semoga kesejahteraan terlimpahkan kepadamu, wahai Nabi Muhammad, serta rahmat Allah dan berkah-Nya. Semoga kesejahteraan terlimpahkan kepada kami dan kepada hamba-hamba Allah yang sholih. Aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan sesungguhnya Nabi Muhammad adalah utusan Allah".

11. Membaca sholawat kepada Nabi Muhammad SAW sesudah tasyahud, yaitu:

اَللّٰهُمَّ صَلِّ عَلٰى مُحَمَّدٍ

"Ya Allah, limpahkanlah rahmat ta'dhim kepada Nabi Muhammad".

12. Mengucapkan salam pertama, yaitu:

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ

"Semoga kesejahteraan terlimpahkan kepada kamu semua".

13. Duduk pada ketiga rukun tersebut (tasyahud, sholawat, dan salam).

14. Tertibnya rukun-rukun sebagaimana yang telah dijelaskan.

______________________

Sunnah-sunnah sholat ada 2 macam, yaitu (pertama) sunnah haiat, di antaranya adalah:

1. Menyandarkan niat kepada Allah Yang Maha Luhur (dengan lafadz lillahi ta’ala)

2. Menampakkan pelafalan pada menghadap kiblat (mustaqbilal qiblati), jumlah rakaat, ada’an, dan qadla’an, meskipun ia tidak memiliki sholat yang tidak sempat dikerjakan, yang serupa dengan sholat ada’.

3. Mengucapkan niatnya (niat dengan lisan).

4. Melihat pada tempat sujudnya dengan menundukkan kepalanya sedikit

5. Mengangkat kedua tangannya dengan membuka jari-jari tepat lurus pada kedua pundaknya bersamaan dengan awal takbiratul ihram, ruku’, bangun dari ruku’, dan bangun dari tasyahud awal.

6. Meletakkan tangan kanan di atas pergelangan tangan kirinya tepat di bawah dada.

7. Merenggangkan kedua telapak kakinya kira-kira sejengkal jari tangan ketika sedang berdiri.

8. Membaca doa iftitah secara samar (pelan-pelan) bagi orang yang memungkinkan dapat membacanya, apabila ia belum membaca ta’awudz atau belum duduk bersama imam, yaitu:

وَجَّهْتُ وَجِهِيَ لِلَّذِيْ فَطَرَ السَّمٰوَاتِ وَالْأَرْضِ حَنِيْفًا مُسْلِمًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ، إِنَّا صَلَاتِيْ وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِيْ لِلّٰهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، لَا شَرِيْكَ لَهُ وَبِذٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ

Aku menghadapkan wajahku kepada Dzat yang telah menciptakan langit dan bumi dengan condong lagi berserah diri, dan aku bukan termasuk golongan orang musyrik. Sesungguhnya sholatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanya milik Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya dan dengan demikian itulah aku diperintah, dan aku termasuk golongan orang yang islam”.

9. Membaca ta’awudz di setiap rokaat secara samar (pelan-pelan).

10. Waqaf (berhenti) di setiap ujung ayat di Surat Fatihah, bahkan basmallah. Dimakruhkan waqaf pada kalimat “أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ”.

11. (Imam) membaca aamiin dengan cara takhfif (tidak ditasydidnya huruf mimnya) dan dibaca panjang (pada huruf alif dan pada waqaf di huruf ya’ mati dan nun) dan (disunnahkan juga) bagi makmum yang mendengar bacaan imam bersamaan, meskipun imam tidak membaca aamiin. Rasulullah SAW bersabda:

إِذَا أَمَّنَ الْإِمَامُ فَأَمِّنُوْا فَإِنَّهُ مَنْ وَافَقَ تَأْمِيْنُهُ تَأْمِيْنَ الْمَلَائِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِن ذَنْبِهِ

Ketika imam membaca amin, maka bacalah amin, karena sesungguhnya barang siapa yang bacaan aminnya bersamaan dengan bacaan aminnya malaikat, maka ia diampuni dosanya yang sudah ia lakukan” (HR. Syaikhani – Imam Bukhari dan Imam Muslim).

12. Membaca sebagian ayat Al-Qur’an, meskipun hanya satu ayat. Yang Paling utama adalah membaca 3 ayat di awal kedua rokaat bagi selain makmum yang mendengar bacaan imam dan memahaminya. Dimakruhkan bagi makmum yang mendengar bacaan imam, membaca surat dengan keras di belakang imam.

Dan diperbolehkan membaca surat dengan mengulangi Surat Fatihah apabila ia tidak hafal surat selain Surat Fatihah, dan (diperbolehkan juga) dengan mengulang-ulang satu surat di kedua rakaat. Sedangkan membaca surat yang sempurna lebih utama daripada membaca sebagian surat meskipun sebagian surat itu panjang, di selain sholat tarawih.

Dan (disunnahkan) dua surat yang dibaca adalah beruntutan, selama surat selanjutnya tidak lebih panjang dan berdasarkan urutan mushaf.

Dan (disunnahkan) membaca Surat Alif Lam Mim Tanzil (Surat Sajdah) dan Surat Hal Ataka (Surat Al-Insan) di sholat subuh di hari Jum’at.

(Disunnahkan) membaca Surat Aj-Jum’at dan Surat Al-Munafiqun atau Surat Hal Ataka (Surat Al-Ghasiyyah) dan Surat Sabbihis (Surat Al A’la) di sholat jum’at dan sholat Isya’ di malam Jum’at.

(Disunnahkan) membaca Surat Al-Kafirun dan Surat Al-Ikhlas di sholat maghrib di malam Jum’at dan sholat subuh bagi seorang musafir (di hari Jum’at).

Dan (disunnahkan) membaca Surat Al-Mu’awwidzatain (Surat Al-Falaq dan Surat An-Nas) di sholat maghrib di malam Sabtu.

13. Membaca keras dan samar (pelan) sesuai tempatnya.

14. Merenungi bacaan dan dzikir.

15. Membaca takbir di setiap turun dan bangun, selain waktu ruku’.

16. Memanjangkan bacaan takbir hingga sampai pada rukun yang dipindahkan.

17. Meletakkan kedua telapak tangan bagian dalam di atas kedua lutut dan meratakan punggung serta lehernya di dalam ruku’.

18. Membaca doa di dalam ruku’ sebanyak 3 kali:

سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيْمِ وَبِحَمْدِهِ

Maha suci Tuhanku yang Maha Agung dan dengan memuji-Nya”.

19. Membaca doa saat bangun dari ruku’:

سَمِعَ اللّٰهُ لِمَنْ حَمِدَهُ

Allah mendengarkan orang memuji-Nya”.

20. Membaca doa di dalam I’tidal:

رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ مِلْءُ السَّمٰوَاتِ وَمِلْءُ الْاَرْضِ وَمِلْءُ مَا شِئْتَ مِنْ شَيْئٍ بَعْدُ

Wahai Tuhan kami, segala puji hanya bagi-Mu yang memenuhi langit, memenuhi bumi, dan memenuhi sesuatu yang Engkau kehendaki sesudah itu”.

14. Mengangkat kedua tangan di waktu qunut tepat lurus pada kedua pundaknya.

15. Imam membaca qunut dengan keras dan membaca amin dilakukan makmum yang mendengar jelas qunutnya imam sebagai pernyataan pada doa imam.

16. (Bagi makmum disunnahkan) membaca sholawat kepada Nabi SAW dan keluarga beliau di dalam qunut.

17. Imam membaca doa qunut dengan bentuk jamak’ (doa untuk orang banyak) di dalam qunut dan di dalam doa tasyahud. Dimakruhkan mengkhususkan doa untuk dirinya sendiri bagi imam.

18. (Ketika sujud) meletakkan kedua lutut yang terpisah kira-kira sejengkal. Kemudian (meletakkan) kedua telapak tangan tepat lurus di kedua pundaknya dengan merenggangkan jari-jarinya dan diletakkan menghadap ke arah kiblat. 

Kemudian (meletakkan) dahi dan hidungnya secara bersamaan, dan memisah kedua telapak kakinya kira-kira sejengkal dengan tetap menegakkan keduanya dan menghadapkan jari-jari kedua kaki ke arah kiblat. Dan menampakkan kedua telapak kaki dari arah bagian bawah di dalam sujud. Dan membaca doa di dalam sujud sebanyak 3 kali:

سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلٰى وَبِحَمْدِهِ

"Maha Suci Tuhanku yang Maha Luhur dan dengan memuji-Nya".

19. Bagi laki-laki, merenggangkan kedua lengan dari kedua lambung dan merenggangkan perutnya dari kedua pinggangnya di dalam sujud dan di dalam ruku'. Bagi selain laki-laki (wanita), maka disunnahkan memepetkannya.

20. Duduk iftirasy saat sedang duduk di antara 2 sujud dan meletakkan kedua telapak tangan dekat dari kedua lututnya dengan merenggangkan jari-jarinya. Dan membaca doa ketika duduk di antara 2 sujud:

رَبِّ اغْفِرْلِيْ (ثلاثا) وَارْحَمْنِيْ وَاجْبُرْنِيْ وَارْفَعْنِيْ وَارْزُقْنِيْ وَاهْدِنِيْ وَعَافِنِيْ

"Tuhanku, ampunilah aku (dibaca 3 kali), kasihanilah aku, cukupilah aku, angkatlah derajatku, berilah aku rizki, dan berilah aku kesehatan".

21. Duduk istirahat (duduk sebentar di antara sujud dan berdiri pada rakaat ganjil).

22. Duduk iftirasy di dalam duduk istirahat dan di dalam tasyahud awal

23. Bertumpu pada bumi (lantai) dengan kedua telapak tangan bagian dalam ketika ia bangun dari sujud dan duduk.

24. Duduk tawarruk di dalam tasyahud akhir yang mana tidak diakhiri dengan sujud sahwi (apabila diakhiri sujud sahwi, maka disunnahkan dengan duduk iftirasy).

25. Meletakkan kedua telapak tangan di dalam tasyahudnya di atas ujung kedua lututnya, dengan merenggangkan jari-jari kirinya dalam keadaan menggenggam lutut dan menjadikan jari-jari kanannya seperti orang yang mengikat angka 53.

Mengacungkan jari telunjuk ketika membaca huruf hamzah pada lafadz "إِلَّا اللّٰهُ" dengan sedikit melenturkannya dan membiarkan jari telunjuk itu tetap teracung sampai berdiri atau salam. Hendaknya ia tidak melewatkan matanya pada isyarahnya dan melihat jari telunjuknya ketika dalam keadaan mengacungkannya.

Hendakya ia membaca di dalam kedua tasyahud dengan bacaan tasyahud yang lebih sempurna, yaitu:

التَّحِيَّاتُ الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ لِلّٰهِ، السَّلَامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِىُّ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ، السَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلٰى عِبَادِ اللّٰهِ الصَّالِحِينَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللّٰهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللّٰهِ

"Segala penghormatan yang penuh berkah, segala rahmat yang penuh kebaikan, hanya milik Alah. Semoga kesejahteraan terlimpahkan kepadamu, wahai Nabi Muhammad, serta rahmat Allah dan berkah-Nya. Semoga kesejahteraan terlimpahkan kepada kami dan kepada hamba-hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwa sesungguhnya Nabi Muhammad adalah utusan Allah".

Dan setelah membaca doa tasyahud akhir, hendaknya ia membaca doa sholawat yang lebih sempurna kepada Nabi Muhammad SAW, yaitu:

اللّٰهُمَّ صَلِّ عَلٰى مُحَمَّدٍ وَعَلٰى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلٰى إِبْرَاهِيمَ وَعَلٰى آلِ إِبْرَاهِيمَ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلٰى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلٰى إِبْرَاهِيمَ وَعَلٰى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ

"Ya Allah, limpahkanlah rahmat ta'dhim kepada Nabi Muhammad dan keluarganya, sebagaimana Engkau telah melimpahkan rahmat kepada Nabi Ibrahim dan keluarganya. Dan limpahkanlah berkah kepada Nabi Muhammad dan keluarganya sebagaimana Engkau telah melimpahkan berkah kepada Nabi Ibrahim dan keluarganya. Sesungguhny Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia".

Kemudian membaca doa yang ma'stur (diajarkan Nabi SAW):

اللّٰهُمَّ اغْفِرْلِيْ مَا قَدَّمْتُ وَمَا أَخَّرْتُ وَمَا أَسْرَرْتُ وَمَا أَعْلَنْتُ وَمَا أَسْرَفْتُ وَمَا أَنْتَ أَعْلَمُ بِهِ مِنِّيْ أَنْتَ الْمُقَدِّمُ وَأَنْتَ الْمُؤَخِّرُ لَا إِلٰهَ إِلَّا أَنْتَ، اللّٰهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُبِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَسِيْحِ الدَّجَّالِ، اللّٰهُمَّ إِنِّيْ ظَلَمْتُ نَفْسِيْ ظُلْمًا كَثِيْرًا وَلَا يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ إِلَّا أَنْتَ فَاغْفِرْلِيْ مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ وَارْحَمْنِيْ إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ، يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوْبِ ثَبِّتْ قَلْبِيْ عَلٰى دِيْنِكَ 

"Ya Allah, ampunilah dosa yang telah kukerjakan, dosa yang belum kukerjakan, dosa yang kusamarkan, dosa yang kutampakkan, dosa yang kulakukan dengan berlebihan, dan dosa yang hanya Engkau yang lebih mengetahuinya daripada aku, Engkau adalah Maha Dahulu lagi Maha Akhir, tiada Tuhan selain Engkau. Ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari siksa kubur, siksa api neraka, fitnah hidup, fitnah kematian, dan fitnah Al-Masih Dajjal. Ya Allah, sesungguhnya aku telah mendzalimi (menganiaya) diriku sendiri dengan banyak sekali kedzaliman, dan tiada yang dapat mengampuni dosa-dosa keculi Engkau, maka ampunilah dosaku dengan pengampunan dari sisi-Mu dan kasihanilah aku, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Wahai Tuhan yang membolak-balik hati, tetapkanlah hatiku di atas agama-Mu".

26. Mengucapkan salam kedua dengan menambahi kalimat "وَرَحْمَةُ اللّٰهِ" di kedua salam.

27. Menolehkan wajahnya ke kanan dan ke kiri di kedua ucapan salamnya dengan berniat mendoakan salam pada orang yang ditolehnya, baik dari golongan malaikat dan dua golongan mukmin, yaitu manusia dan jin. Dan hendaknya ia berniat mendoakan salam juga kepada orang-orang di belakang dan di depannya dengan kedua salam yang ia kehendaki. Sedangkan seorang makmum (disunnahkan juga) menjawab doa salam orang yang mendoakan salam padanya. Dan (disunnahkan) memasukkan salam (mempercepat ucapan salam) tanpa membaca panjang.

28. Niat keluar dari sholat bersamaan dengan ucapan salam pertama.

______________________

(Kedua) sunnah ab'adl, yaitu:

1. Membaca tasyahud awal

2. Duduk tasyahud awal

3. Membaca sholawat Nabi SAW setelah tasyahud awal

4. (Membaca sholawat) kepada keluarga Nabi SAW setelah tasyahud akhir

5. Membaca doa qunut ketika i'tidal akhir sholat subuh dan sholat witir di separuh akhir Bulan Ramadhan, (doanya) seperti:

اَللّٰهُمَّ اهْدِنِيْ فِيْمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنِيْ فِيْمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنِيْ فِيْمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِيْ فِيْمَا أَعْطَيْتَ وَقِنِيْ شَرَّ مَا قَضَيْتَ فَإِنَّكَ تَقْضِى وَلَا يُقْضٰى عَلَيْكَ، وَإِنَّهُ لَا يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ وَلَا يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ، تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ فَلَكَ الْحَمْدُ عَلٰى مَا قَضَيْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ

"Ya Allah, berikanlah petunjuk kepadaku sebagaimana mereka yang telah Engkau tunjukkan. Dan berilah kesehatan kepadaku sebagaimana mereka yang Engkau telah berikan kesehatan. Dan peliharalah aku sebagaimana orang yang telah Engkau pelihara. Dan berilah keberkahan kepadaku pada apa yang telah Engkau berikan. Dan lindungilah aku dari buruknya sesuatu yang telah Engkau tentukan. Maka sesungguhnya Engkaulah yang menetapkan ketentuan dan bukan terkena ketetapan ketentuan. Dan sesungguhnya tidaklah hina orang yang Engkau kasihi. Dan tidaklah mulia orang yang Engkau musuhi. Maha Berkah Engkau wahai Tuhan kami dan Maha Luhur Engkau. Maka bagi-Mu segala pujian atas apa yang telah Engkau tentukan. Aku memohon ampun kepada-Mu dan aku bertaubat kepada-Mu".

Sudah mencukupi sebuah ayat yang di dalamnya terdapat doa jika ia bermaksud untuk menganti qunut dengan doa itu. Demikian pula, sudah mencukupi doa murni meskipun bukan doa yang ma'tsur (1).

(1) Doa ma'tsur adalah doa yang diajarkan oleh Nabi SAW.

6. Bediri ketika qunut

7. Membaca sholawat kepada Nabi SAW dan keluarga beliau sesudah qunut, tidak sebelum qunut.

Apabila ia meninggalkan salah satu dari sunnah ab'adl ini meskipun sengaja, atau ia ragu apakah ia meninggalkan salah satu sunnah ini, maka ia perlu melakukan dua sujud sunnah (sujud sahwi) sebelum salam seperti orang yang lupa melakukan sesuatu yang mana kesengajaannya dapat membatalkan sholat seperti memanjangkan rukun yang pendek, berbicara dan makan sedikit, dan mengulang-ulang rukun fi'liyah, atau memindahkan rukun qouliyah tidak pada tempatnya, atau ragu di dalam rokaat sholat yang ia lakukan dan mungkin terjadi penambahan.

______________________

Dan yang termasuk sunnah-sunnah sebelum masuk di dalam sholat:

1. Adzan dan iqamah, (keduanya) adalah dua sunnah untuk sholat maktubahnya orang laki-laki, meskipun adzan lainnya (dari masjid atau musholla lain) sudah sampai terdengar olehnya. Sedangkan iqamah disunnahkan hanya bagi wanita (sesama wanita).

2. Orang yang mendengar adzan dan iqamah disunnahkan menjawab, meskipun sedang membaca Al-Qur'an dan sedang berwudlu. Disunnahkan membaca hauqalah saat muadzin membaca dua hayya ala dan membaca tashdiq ketika muadzin membaca tatswib (2).

(2) Hauqalah adalah (لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللّٰهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ), bacaan 2 hayya ala adalah (حَيَّ عَلٰى الصَّلَاةِ) dan (حَيَّ عَلٰى الْفَلَاحِ), bacaan tasdiq adalah (صَدَقْتَ وَبَرَرْتَ وَأَنَا عَلٰى ذٰلِكَ مِنَ الشَّاهِدِيْنَ), dan bacaan tatswib di sini adalah (الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِّنَ النَّوْمِ).

3. Berdoa sesudah adzan dan iqamah:

اللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مُحَمَّدٍ، اللّٰهُمَّ رَبَّ هٰذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ وَالصَّلَاةِ الْقَائِمَةِ، آتِ مُحَمَّدًا الْوَسِيْلَةَ وَالْفَضِيْلَةَ، وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُوْدًا الَّذِيْ وَعَدْتَهُ

"Ya Allah limpahkanlah rahmat ta'dhim dan kesejahteraan kepada Nabi Muhammad. Ya Allah, wahai Tuhan panggilan yang sempurna dan sholat yang didirikan ini, berilah Nabi Muhammad sebuah wasilah (tempat mulia di surga) dan keutamaan, bangkitkanlah ia dalam kedudukan yang terpuji yang telah Engkau janjikan padanya".

Sebagaimana hadits yang diriwayatkan Imam Syaikhani (Imam Bukhari dan Imam Muslim):

إِذَا حَضَرَتِ الْصَّلَاةُ  فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ

"Apabila telah datang waktu sholat, maka hendaklah salah satu dari kalian mengumandangkan adzan untuk kalian".

Imam Ibnu Najar meriwayatkan dari Sahabat Abu Hurairah:

ثَلَاثٌ لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِيْهِنَّ مَا أُخِذْنَ إِلَّا بِسَهْمَةٍ حِرْصًا عَلٰى مَا فِيْهِنَّ مِنَ الْخَيْرِ وَالْبَرَكَةِ : التَّأْذِيْنُ بِالصَّلَاةِ وَالتَّهْجِيْرُ بِالْجَمَاعَاتِ وَالصَّلَاةُ فِيْ أَوَّلِ الصُّفُوْفِ

"Ada 3 perkara, apabila orang-orang mengetahui apa yang ada di dalamnya, maka 3 perkara itu tidak akan dilakukan kecuali dengan undian, karena loba atas kebaikan dan berkah yang ada di dalamnya, yaitu mengumandangkan adzan sholat, bersegera melakukan sholat jamaah, dan sholat di awal shaf (barisan)".

Imam Ibnu Abi Syaibah dan Imam Baihaqi meriwayatkan dari Sahabat Salman Al-Farisi secara mauquf:

إِذَا كَانَ الرَّجُلُ فِيْ أَرْضٍ فَأَقَامَ الصَّلَاةَ صَلَّى خَلْفَهُ مَلَكَانِ، فَإِذَا أَذَّنَ وَأَقَامَ صَلَّى خَلْفَهُ مِنَ الْمَلَائِكَةِ مَا لَا يَرَى طَرْفَاهُ يَرْكَعُوْنَ بِرُكُوْعِهِ وَيَسْجُدُوْنَ بِسُجُوْدِهِ وَيُؤَمِّنُوْنَ عَلٰى دُعَائِهِ

"Apabila ada seseorang berada di sebuah tanah (sendirian), lalu ia mendirikan sholat, maka sholatlah di belakangnya 2 malaikat. Lalu apabila ia mengumandangkan adzan dan iqomah, maka sholatlah di belakangnya para malaikat yang mana kedua matanya dapat tidak melihat mereka. Para malaikat itu ruku' mengikuti ruku'nya, mereka bersujud mengikuti sujudnya, dan mereka mengamini doanya".

Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Muslim meriwayatkan:

إِذَا سَمِعْتُمُ الْمُؤَذِّنَ فَقُوْلُوْا مِثْلَ مَا يَقُوْلُ ثُمَّ صَلُّوْا عَلَيَّ، فَإِنَّهُ مَنْ صَلَّى عَلَيَّ صَلَاةً صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا، ثُمَّ سَلُوْا اللّٰهَ لِيَ الْوَسِيْلَةَ فَإِنَّهَا مَنْزِلَةٌ فِى الْجَنَّةِ لَا تَنْبَغِى إِلَّا لِعَبْدٍ مِنْ عِبَادِ اللّٰهِ وَأَرْجُو أَنْ أَكُوْنَ أَنَا هُوَ، فَمَنْ سأَلَ لِيَ الْوَسِيْلَةَ حَلَّتْ عَلَيْهِ الشَّفَاعَةُ

"Apabila kamu mendengar muadzin, maka jawablah seperti apa yang ia ucapkan. Kemudian berdoalah sholawat padaku, karena sesungguhnya barang siapa yang berdoa sholawat kepadaku satu kali sholawat, maka Allah akan memberinya rahmat sebanyak sepuluh karenanya. Kemudian memohonlah wasilah pada Allah untukku, karena sesungguhnya wasilah adalah kedudukan mulia di dalam surga yang mana tidaklah layak kecuali bagi seorang hamba dari hamba-hamba Allah dan aku berharap bahwa aku adalah hamba itu. Lalu barang siapa yang memohon wasilah untukku, maka halal baginya syafaat".

Dan diriwayatkan:

مَنْ تَكَلَّمَ فِيْ وَقْتِ الْأَذَانِ خِيْفَ عَلَيْهِ زَوَالُ الْإِيْمَانِ

"Barang siapa yang masih berbicara di waktu adzan, maka dikhawatirkan hilangnya iman padanya".

4. Mengenakan selendang, surban, dan bersiwakan ketika berdiri mau sholat, sebagaimana hadits yang diriwayatkan Imam Syaikhoni (Imam Bukhari dan Imam Muslim):

لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلٰى أُمَّتِيْ لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كَلِّ صَلَاةٍ

"Jika saja aku tidak ingin memberatkan umatku, maka aku akan memerintah mereka untuk bersiwak di setiap sholat".

Imam Ibnu Zanjawaih meriwayatkan dan dishahihkan oleh Imam Hakim:

صَلَاةٌ بِالسِّوَاكِ أَفْضَلُ مِنْ سَبْعِيْنَ صَلَاةً بِغَيْرِ سِوَاكٍ

"Satu sholat dengan bersiwak lebih utama daripada 70 sholat tanpa bersiwak".

Imam An-Nawawi di dalam Kitab Al-Majmuk berkata: Disunnahkan untuk meletakkan kain di atas pundaknya. Lalu apabila ia tidak mendapati kain itu, maka dengan sebuah tali di atas pundaknya sehingga pundaknya tidak tersepikan (terkosongi) dari apapun. Dan dimakruhkan tidak mengenaikan sesuatu di atas pundaknya, seperti dimakruhkannya membuka kepala".

Syekh kami, Imam Ibnu Hajar berkata: Sesungguhnya mengenakan surba dan bersiwak, keduanya disunnahkan meskipun setelah masuk ke dalam sholat jika memungkinkan untuk melakukannya dengan sedikit tindakan (gerakan kecil). Dan (disunnahkan pula) meletakkan sutrah yaitu penghalang yang panjangnya dua per tiga dzira' (3) dan jarak antara dia dan sutrah itu adalah 3 dzira'. (Apabila tidak mendapati sutrah) maka ia cukup menggelar (kain atau sajadah), (apabila masih tidak ada) maka ia cukup menggaris panjang di depannya. Disunnahkan menolak orang mukallaf yang lewat (di batas sutrah sholat) dan diharamkan melewatinya (di batas sutrah sholat) ketika itu.

(3) Ukuran 1 dzira' sekitar sepanjang lengan manusia pada umumnya, lebih tepatnya sekitar 60 cm.

Imam Al-Baghawi berkata di Syarah Kitab As-Sunnah: Ketika seorang imam telah menandai tempat sholatnya dengan dibatasi sebuah tongkat atau lainnya, maka orang-orang mukmin (makmumnya) tidak lagi perlu menancapkan tongkat dan lainnya, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud:

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ تِلْقَاءَ وَجْهِهِ شَيْئًا فَلْيَنْصِبْ عَصًا فَإِنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ عَصًا فَلْيُخَطِّطْ بِيْنَ يَدَيْهِ ثُمَّ لَا يَضُرُّهُ مَا مَرَّ أَمَامَهُ

"Ketika salah satu dari kalian melaksanakan sholat, maka hendaklah ia menjadikan sesuatu di hadapan wajahnya, maka hendaklah ia menancapkan sebuah tongkat. Apabila ia tidak menemui sebuah tongkat, maka hendaklah ia menggaris sebuah garis di hadapannya, kemudian tidak akan membahayakannya apa yang lewat di depannya".

Imam Syaikhoni (Imam Bukhari dan Imam Muslim) meriwayatkan:

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلٰى شَيْئٍ يَسْتُرُهُ مِنَ النَّاسِ فَأَرَادَ أَحَدٌ أَنْ يَجْتَازَ بَيْنَ يَدَيْهِ فَلْيَدْفَعْهُ فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ

"Ketika salah satu dari kalian melaksanakan sholat menghadap pada sesuatu yang ia tutupi dari manusia, lalu ada seseorang yang ingin melewati di hadapannya, maka hendaklah ia menolak orang itu. Apabila orang itu tidak mau, maka hendaklah ia memeranginya, karena sesungguhnya orang itu adalah syetan".

Imam Syaikhoni (Imam Bukhari dan Imam Muslim) meriwayatkan:

لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَيِ الْمُصَلِّى مَاذَا عَلَيْهِ مِنَ الْإِثْمِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِيْنَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ

"Jika orang yang lewat di hadapan orang yang sholat mengetahui dosa apa yang ditanggungnya, niscaya ia berhenti selama 40 tahun lebih baik daripada melewati di hadapan orang yang sholat itu".

Imam Thabrani meriwayatkan:

إِنَّ سُتْرَةَ الْإِمَامِ سُتْرَةُ مَنْ خَلْفَهُ

"Sesungguhnya sutrah (pembatas shof sholat) adalah sutrah bagi orang dibelakangnya (makmumnya)".

5. Membaca tasbih, tahmid, takbir, tahlil, dan istighfar masing-masing sepuluh kali ketika hendak berdiri sholat, sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Sunni:

عَنْ أُمِّ رَافِعٍ أَنَّهَا قَالَتْ : يَا رَسُوْلَ اللّٰهِ دُلَّنِيْ علٰى عَمَلٍ يُأْجِرُنِى اللّٰهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْهِ، قَالَ : يَا أُمَّ رَافِعٍ إِذَا قُمْتِ إِلَى الصَّلَاةِ فَسَبِّحِى اللّٰهَ عَشْرًا وَهَلِّلِيْهِ عَشْرًا وَاحْمِدِيْهِ عَشْرًا وَكَبِّرِيْهِ عَشْرًا وَاسْتَغْفِرِيْهِ عَشْرًا فَإِنَّكِ إِذَا سَبَّحْتِ قَالَ اللّٰهُ تَعَالٰى هٰذَا لِيْ وَإِذَا هَلَّلْتِ قَالَ اللّٰهُ تَعَالٰى هٰذَا لِيْ وَإِذَا حَمِدْتِ قَالَ اللّٰهُ تَعَالٰى هٰذَا لِيْ وَإِذَا كَبَّرْتِ قَالَ اللّٰهُ تَعَالٰى هٰذَا لِيْ وَإِذَا اسْتَغْفَرْتِ قَالَ اللّٰهُ تَعَالٰى قَدْ فَعَلْتُ ذٰلِكَ

"Dari Ummu Rafi', sesungguhnya ia berkata: Wahai Rasulullah, tunjukkanlah (ajarkanlah) aku sebuah amal yang mana Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Agung akan memberiku pahala karena melakukannya. Rasulullah SAW menjawab: Wahai Ummu Rafi', apabila kamu mendirikan sholat, maka bacalah tasbih kepada Allah Yang Maha Luhur sebanyak 10 kali, bacalah tahlil kepada Allah Yang Maha Luhur sebanyak 10 kali, bacalah tahmid kepada Allah Yang Maha Luhur sebanyak 10 kali, bacalah tahmid kepada Allah Yang Maha Luhur sebanyak 10 kali, dan bacalah istighfar kepada Allah Yang Maha Luhur sebanyak 10 kali. Karena sesungguhnya, ketika kamu membaca tasbih, maka Allah Yang Maha Luhur menjawa, "Ini untukku". Ketika kamu membaca tahlil, maka Allah Yang Maha Luhur menjawa, "Ini untukku"  Ketika kamu membaca tahmid, maka Allah Yang Maha Luhur menjawa, "Ini untukku". Ketika kamu membaca takbir, maka Allah Yang Maha Luhur menjawa, "Ini untukku". Dan ketika kamu membaca istighfar, maka Allah Yang Maha Luhur menjawa, "Aku telah melakukannya (mengampuni dosa)"

______________________

Baca lebih lengkap : Terjemah Kitab Irsyadul Ibad Bahasa Indonesia.

Wallahu a'lam bis showab.