Irsyadul Ibad - Perkara Yang Dimakruhkan di dalam Sholat

Irsyadul Ibad - Perkara Yang Dimakruhkan di dalam Sholat

Terjemah Kitab Irsyadul Ibad Bahasa Indonesia, Bab Perkara-Perkara yang Dimakruhkan di dalam Sholat.


Perkara-perkara yang dimakruhkan di dalam sholat:

1. Tidak membuka kedua tangan ketika sholat dan sujud (1)

(1) Misalnya menutup telapak tangan dengan kaos tangan

2. Merapatkan kedua telapak kaki, memajukan salah satunya, dan bergantung pada salah satunya ketika berdiri.

3. Membaca jahr (keras) pada tempat pelan dan sebaliknya (2)

(2) Membaca Al-fatihah dan surat dengan suara keras pada sholat dhuhur dan ashar, dan memelankan suara pada sholat subuh, maghrib, dan isya'.

4. Menundukkan kepada pada saat ruku'

5. Berlawanan urutan yang sudah kami jelaskan dalam meletakkan anggota tubuh ketika sujud (lihat bab sunnah sholat)

6. Menempelkan kedua lengan tangan di atas bumi (lantai)

7. Tidak menempelkan hidung (di atas lantai) ketika sujud

8. Orang laki-laki tidak membeberkan kedua tangan ketika sujud dan ruku'.

9. Tidak membaca ta'awudz saat membaca surat

10. Tidak membaca takbir intiqal (3)

(3) Takbir intiqal adalah bacaan takbir yang disunnahkan pada setiap perpindahan rukun fi'liyah

11. Menyedikitkan (tidak membaca) bacaan tasbih di waktu ruku' dan sujud

12. Tidak membaca dzikir i'tidal dan duduk di antara 2 sujud

13. Tidak memohon perlindungan setelah tasyahud akhir

14. Mempercepat sholat

15. Imam mengkhususkan dirinya sendiri saat berdoa

16. Terlambatnya makmum karena melakukan duduk istirahat (4) yang mana imam tidak melakukannya

(4) Duduk istirahat adalah duduk sebentar setelah tasyahud awal dan sebelum berdiri rokaat ketiga.

17. Mencegah rambut dan pakaian (5)

(5) Maksudnya tidak mengenakan penutup kepala atau membiarkan kelebihan pakaian (misalnya rukuh wanita) yang menutupi dahi ketika sujud. Kedua kasus ini dapat membatalkan sholat karena sujudnya tidak sempurna. Perkara yang membatalkan sholat salah satunya adalah tertutupinya dahi dari tempat sujus oleh sesuatu yang mengikuti gerakan tubuh dalam sholat. Sehingga, agar tetap sah sholatnya, ia harus mencegah rambaut atau pakaiannya, ini dimakruhkan. Jadi, disunnahkan menutup kepala atau mengatur kelebihan pakaian agar tidak menutupi dahi ketika sujud.

18. Mengusap wajahnya dari debu (yang menempel akibat sujud)

19. Mengistirahatkan dirinya

20. Meludah ke arah depan dan arah kanan

21. Memberi isyarat yang dapat dipahami

22. Menguap (angop dalam bahasa Jawa)

23. Melakukan ikhtishar (6)

(6) Ikhtishar di sini maksudnya adalah meletakkan kedua telapak tangan di atas pinggang ketika berdiri sholat. Dalam bahasa Jawa disebut mengkerik

24. Bertumpu pada tangan kiri ketika duduk

25. Membolak-balik kedua tangan ketika melakukan 2 salam.

____________________

[Faidah] Diharamkan menolah-noleh saat sholat menurut pendapat Imam Al-Mutawalli dan Imam Halimi dan mengangkat pandangan (tidak melihat) dari tempat sujudnya menurut pendapat Imam Al-Adzra'i. Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ قَامَ فِى الصَّلَاةِ فَالْتَفَتَ رَدَّ اللّٰهُ عَلَيْهِ صَلَاتَهُ

"Barang siapa berdiri saat sholat, lalu ia menoleh, maka Allah menolak sholatnya" (HR. Imam Thabrani).

Rasulullah SAW bersabda:

مَا بَالُ أَقْوَامٍ يَرْفَعُوْنَ أَبْصَارَهُمْ إِلَى السَّمَاءِ فِيْ صَلَاتِهِمْ، فَاشْتَدَّ قَوْلُهُ فِيْ ذٰلِكَ حَتّٰى قَالَ لِيَنْتَهَنَّ عَنْ ذٰلِكَ أَوْ لَتُخْطَفَنَّ أَبْصَارُهُمْ

"Ada apa dengan kaum-kaum yang mengangkat pandangan mereka ke langit saat sholat?. Peringatan Nabi SAW sangat keras dalam hal itu sampai beliau bersabda: Hendaklah mereka menghentikan perbuatan itu atau pandangan mereka akan disambar" (HR.Imam Bukhari).

Diriwayatkan bahwa sebab cobaan Nabi Ya'kub terhadap anaknya, yaitu Nabi Yusuf, bahwa Nabi Ya'kub pernah menoleh padanya (Nabi Yusuf) di waktu sholat saat ia (Nabi Yusuf) sedang tidur. Menoleh itu dilakukan beliau karena beliau sangat mencintainya.

Dimakruhkan secara tahrim (makruh tahrim) (7) melakukan sholat di waktu istiwa' kecuali Hari Jum'at. (Hukumnya makruh tahrim juga melakukan sholat) setelah melakukan sholat subuh dan setelah sholat ashar sampai matahari terbit dan tenggelam, kecuali karena adanya sebab yang diakhirkan, seperti melakukan 2 rokaat sholat tahiyatul masjid, sholat wudlu, dan sholat yang tertinggal (mengqadla' sholat) yang tidak diniati untuk diakhirkan waktunya.

(7) Makruh tahrim adalah perkara yang dibenci oleh para ulama' yang sudah mencapai tingkat haram. Makruh tahrim sama saja dengan haram.
Waktu istiwa' adalah waktu matahari tepat berada di tengah-tengah, di mana bayangan benda tidak lebih condong ke arah barat atau ke arah timur.

Dan hukumnya makruh tanzih (8) melakukan sholat dengan menahan hadats, berada di depan makanan yang mana ia sangat menginginkannya, dan berada di jalan di bangunan kubur, baik apakah ia sholat menghadap kubur, di atas kubur, atau di samping kubur.

(8) Makruh tanzih adalah perkara yang dibenci para ulama' yang belum sampai pada tingkat haram. Makruh tanzih biasa dikenal dengan hukum makruh.

____________________

Perkara-perkara yang membatalkan sholat, yaitu:

1. Berkata 2 huruf secara berturut-turut, meskipun berupa dehem. Atau berkata 1 huruf yang dapat dipahami yang menurpakan perkataan manusia.

Tidak batal perkataan yang terperucut yang mendahului lisannya (tidak sengaja), lupa, atau tidak mengetahui haramnya berkata di dalam sholat sedangkan masanya masih dekat di dalam agama islam (baru masuk islam) atau ia hidup jauh dari ulama’.

Tidak batal pula dehem karena udzur rukun qauliyah (misalnya tenggorakan serak atau gatal saat melafadzkan dzikir sholat sehingga mencegah ucapan), meskipun banyak. Tidak batal pula tertawa, menangis, batuk, dan bersin apabila itu semua tidak dapat ditahan dan sedikit.

2. Melakukan perbuatan yang berlebihan, seperti meloncat. Atau gerakan banyak secara yakin yang bukan termasuk jenis meloncat, seperti melangkah 3 langkah dan menggerakkan telapak tangan sebanyak 3 kali sebab menggaruk gatal yang tidak parah secara berturut-turut, sekiranya setiap anggota tubuh (telapak tangan yang digunakan menggaruk) kembali tersambung lagi ke tempat semula, meskipun karena lupa (tetap batal). Perbuatan berlebihan tersebut dapat membatalkan sholat meskipun karena lupa.

Tidak batal melakukan perbuatan yang ringan meskipun banyak secara berturut-turut, seperti menggerakkan jari-jarinya dan mengetipkan matanya.

3. Semua perkara yang dapat membatalkan puasa

4. Sengaja mengulang-ulang rukun fi’liyah

5. Memanjangkan rukun fi’liyah yang pendek secara sengaja

6. Tidak memenuhi satu syarat dari syarat-syarat sholat

7. Tidak melakukan satu rukun dari rukun-rukun sholat.

____________________

Dikisahkan dari Syekh Mu’inuddin bahwasanya ia berkata, Syekh Ahmad Al-Ghaznawi tinggal di sebuah goa dekat dari Kota Syam, lalu aku mengunjunginya. Ternyata tiada apapun padanya kecuali kulit dan tulang, sedangkan ia sedang duduk di atas sajdah dan di depannya ada 2 ekor harimau.

Ia pun bertanya padaku, “Dari mana kamu datang?”.

Aku menjawab, “Dari Kota Baghdad”.

Ia berkata, “Selamat datang, perbanyaklah melayani orang-orang fakir sehingga agunglah perkaramu (derajatmu). Sesungguhnya aku telah tinggal di dalam goa ini selama 40 tahun dan aku menjauhkan diri dari manusia. Tetapi, aku tidak pernah beristirahat dari menangis selama 30 tahun karena takut sesuatu”.

Aku bertanya, “Apa itu?”.

Ia menjawab, “Sholat, ketika aku sholat aku memandang diriku, aku menangis, dan aku berkata, “Seandainya ada seberat dzarrah saja yang tidak terpenuhi dari syarat-syaratnya, maka sia-sialah amal-amal ibadahku dan ketaatanku pun ditamparka ke wajahku. Seandainya kamu, wahai orang yang fakir (membutuhkan rahmat Allah SWT), mampu keluar dari tuntutan sholat, maka kamu telah mengerjakan perkara yang besar. Dan jika tidak, maka hilanglah umur dalam kelalaian dan sia-sia umur itu”.

Imam Thabrani, Imam Ibnu Huzaimah da Imam Ibnu Hibban mengeluarkan riwayat di dalam kitab shahihnya:

أَنَّ رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلًا لَا يَتِمُّ رُكُوْعَهُ وَيُنْقِرُ فِيْ سُجُوْدِهِ وَهُوَ يُصَلِّى، فَقَالَ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَوْ مَاتَ هٰذَا عَلٰى حَالِهِ مَاتَ عَلٰى غَيْرِ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثُمَّ قَالَ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَثَلُ الَّذِيْ لَا يُتِمُّ رُكُوْعَهُ وَيُنْقِرُ فِيْ سُجُوْدِهِ مِثْلُ الْجَائِعِ يَأْكُلُ التَّمْرَةَ وَالتَّمْرَتَيْنِ لَا يُغْنِيَانِ عَنْهُ

Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah melihat seseorang yang tidak menyempurnakan ruku’nya dan mematukkan diri di dalam sujudnya sedangkan ia sedang sholat. Lalu Rasulullah SAW bersabda: Seandainya orang ini meninggal dunia dalam keadaan itu, maka ia meninggal dunia tanpa menetapi agama Muhammad SAW”. Kemudian beliau bersabda: Perumpamaan orang yang tidak menyempurnakan ruku’nya dan mematukkan diri di dalam sujudnya seperti orang lapar yang memakan satu kurma dan dua kurma yang tidak dapat mengenyangkannya”.

Imam Ahmad bin Hanbali mengeluarkan riwayat:

لَا يَنْظُرُ اللّٰهُ إِلٰى عَبْدٍ لَا يُقِيْمُ صُلْبَهُ مِنْ سُجُوْدِهِ وَرُكُوْعِهِ

Allah tidak akan melihat (dengan rahmat-Nya)seorang hamba yang tidak menegakkan tulang rusuknya di waktu ia sujud dan ruku’nya”.

Imam Thabrani mengeluarkan riwayat:

مَنْ صَلَّاهَا لِغَيْرِ وَقْتِهَا وَلَمْ يُسْبِغْ وُضُوْءَهَا وَلَمْ يُتِمَّ لَهَا خُشُوْعَهَا وَلَا رُكُوْعَهَا وَلَا سُجُوْدَهَا خَرَجَتْ وَهِيَ سَوْدَاءُ مُظْلِمَةٌ تَقُولُ : ضَيَّعَكَ اللّٰهُ كَمَا ضَيَّعْتَنِيْ حَتّٰى إِذَا كَانَتْ حَيْثُ شَاءَ اللّٰهُ لُفَّتْ كَمَا يُلَفُّ الثَّوْبُ الْخَلِقُ ثُمَّ ضَرَبَ بِهَا وَجْهَهُ

Barang siapa mengerjakan sholat di selain waktunya, tidak menyempurnakan wudlunya, dan tidak menyempurnakan khusyuknya, ruku’nya, dan sujudnya, maka keluarlah sholat itu sedangkan sholat itu dalam keadaan hitam lagi gelap. Sholat itu berkata, “Semoga Allah menyia-nyiakanmu sebagaimana kamu menyia-nyiakanku” sehingga ketika Allah menghendaki untuk melipat sholat itu sebagaimana pakaian bekas yang dilipat, kemudian ditamparkan ke wajahnya”. 

Imam Muslim mengeluarkan riwayat:

يَا فُلَانُ أَلَا تُحْسِنُ صَلَاتَكَ أَلَا يَنْظُرُ الْمُصَلِّى إِذَا صَلَّى كَيْفَ يُصَلِّى فَإِنَّمَا يُصَلِّى لِنَفْسِهِ

Wahai fulan, apakah kamu tidak memperbaiki sholatmu, apakah orang yang sholat tidak melihat ketika ia sedang sholat bagaimana ia sholat, karena sesungguhnya ia sholat untuk dirinya sendiri”.

Imam Dailami mengeluarkan riwayat dan dinilai hasan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar:

اذْكُرِ الْمَوْتَ فِيْ صَلَاتِكَ فَإِنَّ الرَّجُلَ إِذَا ذَكَرَ الْمَوْتَ لَحَرِيٌّ أَنْ يُحْسِنَ صَلَاتَهُ وَصَلِّ صَلَاةَ رَجُلٍ لَا يَظُنُّ أَنَّهُ يُصَلِّى صَلَاةً غَيْرَهَا

Ingatlah kematian saat kamu sedang sholat, karena sesungguhnya seseorang yang mengingat kematian maka patutlah ia memperbaiki sholatnya. Dan sholatlah seperti sholatnya seseorang yang tidak mengira bahwa ia mengerjakan sholat selain sholat itu”.

Imam Abu Dawud mengeluarkan riwayat dari Sahabat Abdullah bin Asy-Syikhkhir, berkata:

رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّى وَفِيْ صَدْرِهِ أَزِيْزٌ كَأَزِيْزِ الْمِرْجَلِ مِنَ الْبُكَاءِ

Aku melihat Rasulullah SAW sedang sholat dan di dalam dadanya terdengar suara gemuruh seperti gemuruh ceret/panci (yang digunakan mendidihkan air) karena manangis”.

____________________

Faidah – Sayyid Mu’inuddin As-Shafwi mengatakan di dalam kitab tafsirnya, yaitu Kitab Jawami’ut Tibyan: Pendapat yang paling shahih adalah bahwa khusyuk merupakan salah satu fardlu sholat.

Syekh Sufyan As-Tsauri berkata: Barang siapa yang tidak khusyuk, maka rusaklah sholatnya.

Sayyid Al-Qutub Al-Arif Billah, Syekh Muhammad Al-Bakri ra, semoga Allah SWT memberikan kemanfaatan pada kita atas ilmunya, ia berkata: Sesungguhnya yang dapat mendorong khusyuk tersebut adalah memanjangkan ruku dan sujud.

Syekh dari para masyayikh kami, Syekh Zakariyah Al-Anshori ra berkata: Sesungguhnya memandang tempat sujud dapat lebih mendekatkan pada kekhusyukan.

Diriwayatkan dari Khalifah Ali bin Abi Thalib ra dalam sebagian perang jihad, ia terkena sebuah panah, kemudian ditariklah panah itu dari anggota tubuhnya yang mulia dan masih tertinggal (tertancap) ujung anak panah di dalam anggota tubuhnya.

Orang-orang pun mukmin berkata, “Ketika sebagian anggota tubuhnya tidak dibedah, maka tidak mungkin dapat mengeluarkan ujung anak panah itu darinya. Dan kami khawatir menyakiti Amirul Mukminin dan terpotongnya anggota tubuhnya”.

Khalifah Ali bin Abi Thalib ra pun berkata, “Ketika aku tersibukkan dengan sholat, maka keluarkanlah ujung anak panah itu”.

Lalu, Khalifah Ali bin Abi Thalib mulai mengerjakan sholat, sedangkan mereka bingung apakah mereka harus memotong atau membedah anggota tubuhnya. Mereka pun dapat mengeluarkan ujung anak panah itu sedangkan ia tidak berubah dalam sholatnya.

Ketika Khalifah Ali bin Abi Thalib telah selesai sholat, ia bertanya, “Mengapa kalian tidak mengeluarkan ujung anak panah itu?”. Mereka menjawab, “Kami telah mengeluarkan ujung anak panah itu”.

Maka lihatlah Khalifah Ali bin Abi Thalib menghadap kepada Tuhannya, sampai ia tidak merasakan anggota tubuhnya dibedah dan dikeluarkannya ujung anak panah itu dari dalam daging. 

Sementara kita, ketika seekor kutu rambut atau nyamuk menggigit kita, bahkan ketika seekor lalat hinggap di atas tubuh kita, kita sudah merasa terganggu dan kita tidak bisa tetap khudlur (khusyuk). Lalu, dari mana kita dapat dibandingkan dengan keadaan hati dan kedudukan tinggi mereka?.

____________________

Dikisahkan dari Imam Zainul Abidin, yaitu Sayyid Ali bin Husain bahwa ketika ia berwudlu maka pucatlah wajahnya. Ketika ia berdiri sholat, maka ia gemetaran. Lalu ditanyalah padanya, “Apa yang terjadi padamu?”. Ia pun menjawab, “Celakalah kalian, tidaklah kalian mengetahui ke hadapan siapa aku berdiri dan pada siapa aku akan bermunajah”.

Pada suatu ketika, terjadi kebakaran di dalam rumahnya sedangkan ia masih dalam keadaan sujud. Orang-orang pun berteriak padanya, “Wahai putra (cicit) Rasulullah, api”. Tetapi ia tidak mengangkat kepalanya. (Setelah kejadian itu) ditanyalah ia mengenai kejadian itu, “Mengapa ia tidak mengangkat kepalanya?”. Ia pun menjawab, “Api yang besar (api neraka) telah mengalihkanku dari api rumah”.

Renungkanlah wahi orang-orang yang lupa saat sholat, ke hadapan siapa kamu berdiri dan pada siapa kamu bermunajah. Malulah apabila kamu bermunajah pada Tuhanmu dengan keadaan hati yang lupa dan dada yang terpenuhi oleh was-was (bisikan jahat) dunia dan kotoran/keburukan syahwat.

Adapun kamu mengetahui bahwa Allah SWT mengintai isi hatimu dan melihat hatimu. Sesungguhnya ia menerima sholatmu sesuai kadar kekhusyukanmu, ketundukanmu, kerendahan hati, dan kerendahan dirimu. Maka sembahlah Allah di dalam sholatmu seolah-olah kamu melihat-Nya. Apabila kamu tidak mampu melihat-Nya, maka Dia melihatmu.

Apabila hatimu tidak dapat meresapi apa yang telah aku jelaskan dan anggota-anggota tubuhmu tidak dapat tenang karena pendeknya kemakrifatanmu terhadap kebesaran Allah Yang Maha Luhur, maka perkirakan (pikirkanlah) bahwa ada orang sholih di antara anggota keluargamu yang sedang melihat bagaimana sholatmu. Pada saat itulah, hatimu dapat hadir (khusyuk) dan anggota tubuhmu pun tenang.

Kemudian, kembalikan pada dirimu dan katakanlah (pada dirimu sendiri), “Apakah kamu tidak malu pada Pencipta dan Tuhanmu, yang mana Dia mengintaimu dan melihat hatimu? Apakah Dia lebih rendah bagimu daripada seorang hamba dari hamba-hamba-Nya, sedangkan hamba itu tidak dapat memberi kemadharatan padamu dan tidak pula memberi kemanfaatan padamu? Alangkah durhaka dan bodohnya kamu, alangkah besar permusuhanmu pada dirimu.

Maka obatilah hatimu dengan penjelasan ini, barang kali hatimu dapat hadir (khusyuk) di dalam sholatmu, karena sesungguhnya kesepakatan ulama’ telah meyakini bahwa tidak akan dicatat sholatmu kecuali bagian sholat yang kamu pikirkan (diresapi dengan khusyuk). Adapun apa yang telah kamu kerjakan (di dalam sholat) bersamaan dengan lupa, meskipun dihukumi sah secara dhohir, maka itu lebih dibutuhkan istighfar, karena sesungguhnya itu lebih mendekatkan pada hukuman (siksa).

Imam Al-Faqih, Ismail Al-Muqri ra berkata:

تُصَلِّى بِلَا قَلْبٍ صَلاةً بِمِثْلِهَا # يَكُوْنُ الْفَتٰى مُسْتَوْجِبًا لِلْعُقُوْبَةِ

Kamu mengerjakan sholat tanpa hati, dengan seperti dholat itu # Seorang pemuda berhak memperoleh hukuman (siksa)

تَظَلُّ وَقَدْ أَتْمَمْتَها غَيْرَ عَالِمٍ # تَزِيْدُ إِحْتِيَاطًا ركْعَةً بَعْدَ ركْعَةِ

Kamu tetap meneruskan dan kamu telah menyelesaikan sholat tanpa mengetahui sholatmu # Kamu ingin menambah rakaat setelah rakaat dengan berhati-hati

فَوَيْلَكَ تَدْرِى مَنْ تُنَاجِيْهِ مُعْرِضًا # وَبَيْنَ يَدَى مَنْ تَنْحَنِى غَيْرَ مُخْبِتِ

Maka celakalah kamu, kamu mengetahui pada siapa kamu bermunajah dalam keadaan berpaling # Dan di hadapan siapa kamu membungkuk tanpa tunduk

تُخَاطِبُهُ إِيَّاكَ نَعْبُدُ مُقْبِلًا # عَلَى غَيْرِهُ فِيْهَا لِغَيْرِ ضَرُوْرَةِ

Kamu berbicara, “Hanya kepada-Mu aku menyembah” dalam keadaan menghadap # (Menghadap) pada selain Dia di dalam sholat tanpa adanya paksaan

وَلَوْ رَدَّ مَنْ نَاجَاكَ لِلْغَيْرِ طَرْفَهُ # تَمَيَّزْتَ مِنْ غَيْظٍ عَلَيْهِ وَغَيْرَةِ

Seandanya seseorang yang berbicara padamu, ia menolak (mengalihkan) padangannya pada orang lain # Maka kamu pasti marah dan hatimu panas

أَمَا تَسْتَحِى مِنْ مَالِكِ الْمُلْكِ أَنْ يَرَى # صُدُوْدَكَ عَنْهُ يَا قَلِيْلَ الْمُرُوْءَةِ

Tidakkah kamu malu pada Tuhan Pemilik Kerajaan yang melihat # Kamu berpaling dari-Nya, wahai orang yang pendek kehormatannya

إِلٰهِى اهْدِنَا فِيْمَنْ هَدَيْتَ وَخُذْ بِنَا # إِلٰى الْحَقِّ نَهْجًا فِيْ سَوَاءِ الطَّرِيْقَةِ

Wahai Tuhanku, tunjukkanlah kami sebagaimana orang yang telah Engkau beri petunjuk dan tuntunlah kami # Pada kebenaran sebagai sebuah jalan di dalam jalan yang lurus.

____________________

Penutup, tentang dzikir-dzikir yang ma’tsur (diajarkan Nabi SAW) setelah sholat fardlu. Imam Tirmidzi meriwayatkan dari Sahabat Abu Umamah:

قِيْلَ لِرَسُوْلِ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَيُّ الدُّعَاءِ أَسْمَعُ، قَالَ : جَوْفَ اللَّيْلِ الْأٰخِرِ وَدُبُرَ الصَلَوَاتِ الْمَكْتُوْبَاتِ

Ditanya pada Rasulullah SAW, “Manakah doa yang lebih diijabahi Allah SWT?”. Beliau menjawab, “Yaitu di waktu pertengahan malam akhir dan di waktu setelah sholat-sholat fardlu”.

Imam An-Nawawi mengatakan: Para ulama’ bersepakat pada disunnahkannya dzikir dan doa setelah sholat. Lalu di antara dzikir yang ma’tsur (diajarkan Nabi SAW) adalah hadits yang dikeluarkan oleh Ibnu Sunni dan Abu Ya’la dari Bara’ berkata, Rasulullah SAW bersabda:

مَنِ اسْتَغْفَرَ اللّٰهَ دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ ثَلَاثَ مَراتٍ فَقَالَ : أَسْتَغْفِرُ اللّٰهَ الَّذِيْ لَا إلٰهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّوْمُ وَأَتُوْبُ إِلَيْهِ، غُفِرَتْ ذُنُوْبُهُ وَإنْ كَانَ قَدْ فَرَّ مِنَ الزَّحْفِ

Barang siapa memohon ampun kepada Allah setelah sholat sebanyak 3 kali, lalu ia membaca, “Aku memohon ampun kepada Allah, yang mana tiada tuhan selain Dia yang Maha Hidup lagi Maha Berdiri, dan aku bertaubat kepada-Nya”, maka dosa-dosanya diampuni meskipun ia telah melarikan diri dari peperangan”.

Dan ia dapat menambahi di dalam doa itu dengan kalimat “الْعَظِيْمَ” (اسْتَغْفَرَ اللّٰهَ الْعَظِيْمَ) setelah sholat subuh dan sholat maghrib.

Imam Muslim mengeluarkan riwayat:

كَانَ رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا انْصَرَفَ مِنْ صَلَاتِهِ اسْتَغْفَرَ ثَلَاثًا وَقَالَ : اللّٰهَمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ تَبَارَكْتَ يَا ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللّٰهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ، اللّٰهُمَّ لَا مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ وَلَا مُعْطِى لِمَا مَنَعْتَ وَلَا رَادَّ لِمَا قَضَيْتَ وَلَا يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللّٰهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ، لَا إِلٰهَ إِلَّا اللّٰهُ وَلَا نَعْبُدُ إِلَّا إِيَّاهُ لَهُ النِّعْمَةُ وَلَهُ الْفَضْلُ وَالثَّنَاءُ الْحَسَنُ، لَا إلٰهَ إِلَّا اللّٰهُ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ وَلَوْ كَرِهَ الكَافِرُوْنَ

Rasulullah SAW ketika selesai dari sholatnya, maka beliau membaca istighfar sebanyak 3 kali, dan beliau membaca, “Ya Allah, Engkau adalah Tuhan Yang Memberi Kesejahteraan, dari-Mulah kesejahteraan, Engkau Maha Penuh Berkah, wahai Tuhan Yang Memiliki Keagungan dan Kemuliaan. Tiada tuhan selain Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya, bagi-Nya kerajaan (alam semesta), bagi-Nya segala puji, dan Dia Maha Berkuasa atas segala sesuatu. Ya Allah, tiada yang dapat mencegah pada apa yang telah Engkau berikan, tiada yang dapat menolak pada apa yang telah Engkau putuskan (tetapkan), tidaklah bermanfaat sebuah kekayaan orang yang memiliki kekayaan di sisi-Mu, dan tiada daya dan kekuatan kecuali atas pertolongan Allah Yang Maha Luhur lagi Maha Agung. Tiada tuhan selain Allah, dan tidaklah kam menyembah kecuali kepada-Nya, bagi-Nya kenikmatan, bagi-Nya anugerah dan pujaan yang baik. Tiada tuhan selain Allah dengan memurnikan agama karena-Nya,meskipun orang-orang kafir membenci””.

Rasulullah SAW juga bersabda:

مَنْ سَبَّحَ اللّٰهَ فِيْ دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ ثَلَاثًا وَثَلَاثِيْنَ وَحَمِدَ اللّٰهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِيْنَ وَكَبَّرَ اللّٰهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِيْنَ وَقَالَ تَمَامَ الْمِائَةِ : لَا إِلٰهَ إِلَّا اللّٰهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ، غُفِرَتْ خَطَايَاهُ وَإِنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ الْبَحْرِ

Barang siapa yang setelah sholat membaca tasbih sebanyak 33 kali, membaca tahmid sebanyak 33 kali, membaca takbir sebanyak 33 kali, dan membaca sebagai penyempurna 100 kali, “Tiada tuhan selain Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya, bagi-Nya kerajaan (alam semesta), bagi-Nya segala puji, dan Dia Maha Berkuasa atas segala sesuatu”, maka diampuni kesalahan-kesalahannya meskipun itu seumpama buih di laut”.

Imam Ar-Rafi’I mengeluarkan riwayat, Rasulullah SAW bersabda:

إِذَا صَلَّيْتُمْ صَلَاةَ الْفَرْضِ فَقُوْلُوْا فِيْ عَقِبِ كُلِّ صَلَاةٍ عَشْرَ مَرَّاتِ : لَا إلٰهَ إِلَّا اللّٰهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ، يُكْتَبُ لَهُ مِنَ الْأَجْرِ كَأَنَّمَا أَعْتَقَ رَقَبَةً

Ketika kamu semua mengerjakan sholat fardlu, maka bacalah setiap selesai sholah sebanyak 10 kali, “Tiada tuhan selain Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya, bagi-Nya kerajaan (alam semesta), bagi-Nya segala puji, dan Dia Maha Berkuasa atas segala sesuatu”, maka dicatatlah pahala bagi-Nya seolah-olah ia telah memerdekakan budak”.

Ia dapat menambahi di dalam bacaaan itu setelah sholat subuh, sholat ashar, dan sholat maghrib dengan kaliamat:

يُحْيِى وَيُمِيْتُ بِيَدِكَ الْخَيْرُ (لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِى وَيُمِيْتُ بِيَدِكَ الْخَيْرُ)

Dia memberi kehidupan dan memberi kematian, dan kebaikan ada di dalam kekuasaan-Nya”.

Harts bin Umar meriwayatkan dari Rasulullah SAW:

إِنَّ فَاتِحَةَ الْكِتَابِ وَآيَةَ الكُرْسِى وَشَهِدَ اللّٰهُ إِلَى الْإِسْلَامِ وَقُلِ اللّٰهُمَّ إِلٰى حِسَابٍ مُعَلَّقَاتٍ مَا بَيْنَهُنَّ وَبَيْنَ اللّٰهِ حِجَابٌ، قُلْنَ : يَا رَبُّ أَتُهْبِطُنَا إِلٰى أَرْضْكَ وَإِلٰى مَنْ يَعْصِيْكَ، قَالَ اللّٰهُ تَعَالٰى : بِيَ حَلَفْتُ لَا يَقْرَؤْكُنَّ أَحَدٌ دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ إِلَّا جَعَلْتُ الْجَنَّةَ مَثْوَاهُ عَلٰى مَا كَانَ فِيْهِ وَأَسْكَنْتُهُ حَظِيْرَةَ الْقُدْسِ وَنَظَرْتُ إِلَيْهِ بِعَيْنِي الْمَكْنُوْنَةِ فِيْ كُلِّ يَوْمٍ سَبْعِيْنَ مَرَّةً وَقَضَيْتُ لَهُ كُلَّ يَوْمٍ سَبْعِيْنَ حَاجَةً أَدْنَاهَا الْمَغْفِرَةُ وَأَعَذْتُهُ مِنْ كُلِّ عَدُوٍّ وَحَاسِدٍ وَنَصَرْتُهُ

Sesungguhnya Surat Fatihah Al-Qur’an, Ayat Kursi, dan ayat “شَهِدَ اللّٰهُ” sampai kalimat “الْإِسْلَامِ” (Surat Ali Imran: 18-19), dan ayat “قُلِ اللّٰهُمَّ” sampai kalimat “حِسَابٍ” (Surat Ali Imran: 26-27), ayat-ayat tersebut digantungkan yang mana tiada penghalang antara mereka dan Allah. Mereka bertanya, “Wahai Tuhan kami, apakah Engkau menurunkan kami ke bumi-Mu dan kepada orang yang bermaksiat kepada-Mu?”. Allah Yang Maha Luhur menjawab, “Dengan Dzat-Ku sendiri Aku bersumpah, tidaklah seseorang (muslim) membaca kalian setelah sholat, kecuali Aku menjadikan surga sebagai tempatnya sesuai apa yang ia kerjakan didalamnya, Aku menempatkannya di dalam hadhiratul qudsi (9), Aku memandangnya setiap hari sebanyak 70 kali, Aku mendatangkan baginya 70 hajat setiap hari, paling rendahnya adalah ampunan dosa, dan Aku melindunginya dan menolongnya dari setiap musuh dan orang yang hasud””.

(9) Hadhiratul Qudsi adalah penjara suci. Dalam beberapa referensi, ini sebutan lain dari surga yang menunjukkan makna tempat yang aman, tiada kekhawatiran, ketakutan, dan suci.

Imam An-Nasa'i dan Imam Ibnu Hibban mengeluarkan riwayat, Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ قَرأَ آيَةَ الكُرْسِى دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ مَكْتُوْبَةٍ لَمْ يَمْنَعْهُ مِنْ دُخُوْلِ الْجَنَّةِ إِلَّا أَنْ يَمُوْتُ

Barang siapa yang membaca Ayat Kursi setiap selesai sholat fardlu, maka tidaklah dapat mencegahnya masuk ke dalam surga kecuali ia mati”.

Imam Abu Ya’la mengeluarkan riwayat, Rasulullah SAW bersabda:

ثَلَاثٌ مَنْ جَاءَ بِهِنَّ مَعَ الْإِيْمَانِ دَخَلَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شَاءَ وَزُوِّجَ مِنْ الحُوْرِ الْعِيْنِ حَيْثُ شَاءَ : مَنْ عَفَا عَنْ قَاتِلِهِ وَمَنْ أَدَّى دَيْنًا خَفِيًّا وَمَنْ قَرَأَ فِيْ دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ مَكْتُوْبَةٍ عَشْرَ مَرَّاتٍ قُلْ هُوَ اللّٰهُ أَحَدٌ

Ada 3 perkara, barang siapa yang melakukan 3 perkara itu disertai dengan keimanan, maka ia masuk ke dalam surga dari pintu manapun yang ia inginkan dan dinikahkan dengan bidadari yang ia inginkan, yaitu orang yang memaafkan orang yang membunuhnya (membunuh keluarganya), orang yang membayar hutang dengan cara samar (hutang yang dilupakan oleh pemiliknya), dan orang yang membaca Surat Qulhuwallahu Ahad (Surat Al-Ikhlas) di setiap selesai sholat fardlu sebanyak 10 kali”.

Imam Abu Dawud dan Imam Tirmidzi mengeluarkan riwayat dari Sahabat Uqbah bin Amir, berkata:

أَمَرَنِيْ رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقْرَأَ الْمُعَوِّذَاتٍ دُبُرَ كُلِّ صَلَاةٍ

Rasulullah SAW memerintahkanku untuk membaca surat muawwidzatain (Surat Al-Falaq dan Surat An-Nas) setiap selesai sholat”.

Dan telah sampai riwayat bahwa disunnahkan membaca tahlil sebanyak 10 kali setelah sholat.

____________________

Dikisahkan dari Al-Khaffar bin Yazid yang dikenal dengan keutamaan dan keshalihannya, bahwa ia pernah menggali sebuah kubur. Ternyata ada seseorang yang duduk di atas mimbar dan di sisinya ada sebuah wadah berisi kurna ruthab.

Perawi berkata, lalu orang itu bertanya padaku, “Apakah hari kiamat telah ditegakkan?”. Aku pun menjawab, “Belum”.

Lalu aku bertanya padanya, “Demi Dzat yang telah menempatkanmu pada kedudukan mulia ini, dengan amalan apa kamu memperoleh wadah berisi kurma ruthab ini?”.

Orang itu menjawab, “Aku membaca setiap selesai sholat:

لَا إِلٰهَ إِلَّا اللّٰهُ أُرْضِى بِهَا رَبِّيْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللّٰهُ أَفْنِى بِهَا عُمْرِيْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللّٰهُ أَقْطَعُ بِهَا دَهْرِيْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللّٰهُ أُوْنِسُ بِهَا قَبْرِيْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللّٰهُ أُلْقِى بِهَا رَبِّيْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللّٰهُ أُعِدُّهَا لِكُلِّ شَيْءٍ يَجْرِى

Tiada tuhan selain Allah, aku memperoleh ridlo Tuhanku dengan kalimat itu. Tiada tuhan selain Allah, aku menghabiskan umurku dengan kalimat itu. Tiada tuhan selain Allah, aku memutus masaku dengan kalimat itu. Tiada tuhan selain Allah, aku memberi ketentraman pada kuburku dengan kalimat itu. Tiada tuhan selain Allah, aku bertemu (sowan) Tuhanku dengan kalimat itu. Tiada tuhan selain Allah, aku menyiapkan kalimat itu untuk segala sesuatu yang terjadi”.

____________________

Dan di antara doa-doa ma’tsur (diajarkan Nabi SAW) yaitu hadits yang diriwayatkan Imam Abu Dawud dan Imam An-Nasa’i dari Sahabat Mu’adz bin Jabal, bahwa beliau memegang kepalanya dan bersabda:

يَا مُعَاذُ وَاللّٰهِ إِنِّيْ لَأُحِبُّكَ، فَقَالَ : أُوْصِيْكَ يَا مُعَاذُ لَا تَدَعَنَّ فِيْ دُبُرِ كُلِّ صَلاةٍ أَنْ تَقُوْلَ اللّٰهُمَّ أَعِنِّيْ عَلٰى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ

Wahai Mu’adz, demi Allah, sungguh aku mencintaimu. Lalu beliau bersabda. “Aku berwasiat padamu wahai Mu’adz, jangan sekali-kali meninggalkan setiap selesai sholat untuk berdoa: Ya Allah, aku berilah pertolongan padaku untuk tetap mengingat-Mu, bersyukur pada-Mu, dan beribadah pada-Mu dengan baik”.

Ibnu Sunni mengeluarkan riwayat dari Sahabat Abu Umamah:

مَا دَنَوْتُ مِنْ رَسُوْلِ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيْ دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ مَكْتُوْبَةٍ وَلَا تَطَوُّعٍ إِلَّا سَمِعْتُهُ يَقُوْلُ : اللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِيْ ذُنُوْبِيْ وَخَطَايَايَ كُلَّهَا اللّٰهُمَّ انْعِشْنِيْ وَاجْبُرْنِيْ وَاهْدِنِيْ لِصَالِحِ الْأَعْمَالِ وَالْأَخْلَاقِ إِنَّهُ لَا يَهْدِى لِصَالِحِهَا وَلَا يُصْرِفُ سَيِّئِهَا إِلَّا أَنْتَ

Aku tidak pernah mendekat pada Rasulullah SAW saat setiap kali selesai sholat fardlu dan tidak pula sholat sunnah kecuali aku mendengar beliau berdoa, “Ya Allah, ampunilah semua dosa-dosa dan kesalahan-kesalahanku. Ya Allah, segarkanlah aku, cukupilah aku, dan tunjukkanlah aku pada amal-amal dan akhlaq yang baik. Sesungguhnya tiada yang dapat menunjukkan pada amal-amal baik dan tiada pula yang dapat menghindarkan keburukannya kecuali Engkau”.

Ibnu Sunni mengeluarkan riwayat dari Sahabat Anas bin Malik:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ إِذَا انْصَرَفَ مِنَ الصَّلَاةِ : اللّٰهُمَّ اجْعَلْ خَيْرَ عُمْرِيْ آخِرَهُ وَخَيْرَ عَمَلِيْ خَوَاتِمَهُ واجْعَلْ خَيْرَ أَيَّامِيْ يَوْمَ أَلْقَاكَ

Nabi SAW berdoa ketika selesai dari sholat, “Ya Allah, jadikanlah sebaik-baik umurku ada di akhir umur, sebaik-baik amalku ada di penutup umur, dan jadikanlah sebaik-baik hariku ada di hari aku bertemu (sowan) pada-Mu”.

Dari Sahabat Abu Bakarah berkata:

كَانَ رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ فِيْ دُبُرِ الصَّلَاةِ : اللّٰهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْكُفْرِ وَالْفَقْرِ وَعَذَابِ الْقَبْرِ

Rasulullah SAW berdoa saat selesai sholat, “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari sifat kufur, fakir, dan siksa kubur”.

Imam Ahmad bin Hanbal mengeluarkan riwayat dari Ummu Salamah berkata:

كَانَ رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّى الصُّبْحَ قَالَ : اللّٰهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا وَرِزْقًا طَيِّبًا

Rasulullah SAW ketika sholat subuh, beliau berdoa, “Ya Allah, aku memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, amal yang diterima, dan rizki yang baik”.

Imam Ahmad bin Hanbal mengeluarkan riwayat dari Sahabat Suhaib:

أَنَّ رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُحَرِّكُ شَفَتَيْهِ بَعْدَ صَلَاةِ الْفَجْرِ بِشَيْءٍ، فَقُلْتُ : يَا رَسُوْلَ اللّٰهِ مَا هٰذَا الَّذِيْ تَقُوْلُ، قَالَ : اللّٰهُمَّ بِكَ أُحَاوِلُ وَبِكَ أُصَاوِلُ وَبِكَ أُقَاتِلُ

Sesungguhnya Rasulullah SAW menggerakkan kedua bibir beliau sedikit setelah sholat fajar (sholat subuh). Lalu aku bertanya, “Wahai Rasulullah, apa yang engkau ucapkan?”. Beliau menjawab, “Ya Allah, dengan pertolongan-Mu aku berupaya, dengan pertolonganmu aku menyergap musuh, dan dengan pertolonganmu aku berperang”.

Imam Abu Dawud mengeluarkan riwayat dari Ibnul Harts At-Tamimi, dari Rasulullah SAW:

أَنَّهُ أَسَرَّ إِلَيْهِ فَقَالَ : إِذَا انْصَرَفْتَ مِنْ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ فَقُلْ اللّٰهُمَّ أَجِرْنِيْ مِنَ النَّارِ سَبْعَ مَرَّاتٍ فَإِنَّكَ إِذَا قُلْتَ ذٰلِكَ ثُمَّ مُتَّ لَيْلَتَكَ كُتِبَ لَكَ جَوَازٌ مِنْهَا وَإِذَا صَلَّيْتَ الصُّبْحَ فَقُلْ كَذٰلِكَ فَإِنَّكَ إِذَا مُتَّ مِنْ يَوْمِكَ كُتِبَ لَكَ جَوَازٌ مِنْهَا

Sesungguhnya Rasulullah SAW berbisik padanya (Ibnu Harts) lalu berkata, “Ketika kamu selesai sholat maghrib maka berdoalah, “Ya Allah, selamatkanlah aku dari api neraka” sebanyak 7 kali. Karena sesungguhnya apabila kamu membaca doa itu kemudian kamu meninggal dunia di waktu malammu, maka dicatatlah bagimu dapat melewati neraka. Dan apabila kamu sholat subuh, maka berdoalah seperti demikian itu, karena sesungguhnya apabila kamu meninggal dunia di waktu siangmu, maka dicatatlah bagimu dapat melewati neraka”.

____________________

Faidah – Disunnahkan bagi selain imam yang ingin mengajari makmum-makmum lain untuk memelankan bacaan dzikir dan doa. Dan (disunnahhkan) mengeraskan bacaan dzikir dan doa bagi imam yang ingin mengajari mereka.

Bagi orang yang berdoa yang tidak dalam keadaan sedang sholat dan seorang khatib, (disunnahkan) untuk mengangkat kedua tangannya yang suci tepat lurus pada kedua pundaknya, mengusap wajahnya dengan kedua tangannya setelah selesai berdoa, mengangkat pandangannya ke langit (10), membuka doa dengan memuji Allah dan membaca sholawat kepada Nabi SAW, menutup doa dengan keduanya (pujian dan sholawat) dan bacaan amin, dan menghadap kiblat apabila ia seddang sholat sendirian atau menjadi makmum. Adapun seorang imam, maka (disunnahkan) menghadap pada makmum-makmum dengan wajahnya saat berdoa.

(10) Namun, menurut Imam Ghazali, adab dan tata krama yang baik dan disunnahkan ketika berdoa adalah dengan menundukkan kepala.

Dan (disunnahkan) bagi masing-masing (imam dan makmum) untuk duduk dengan berdizikir kepada Allah yang Maha Luhur setelah sholat subuh sampai terbitnya matahari. Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ صَلَّى الْفَجْرَ فِيْ جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللّٰهَ تَعَالٰى حَتّٰى تَطُلَعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ

Barang siapa yang sholat fajar (subuh) dengan berjamaah, ia mau duduk dengan mengingat Allah yang Maha Luhur sampai terbitnya mahatari, kemudian ia sholat sunnah 2 rakaat (sholat dhuha), maka baginya seperti pahala haji dan umrah secara sempurna lagi sempurna” - HR. Tirmidzi dan dinilai hasan olehnya.

Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ قَعَدَ فِيْ مُصَلَّاهُ حِيْنَ يَنْصَرِفُ مِنْ صَلَاةِ الصُّبْحِ حَتّٰى يُسَبِّحَ رَكْعَتَيِ الضُّحٰى لَا يَقُوْلُ إِلَّا خَيْرًا غُفِرَ لَهُ خَطَايَاهُ وَإِنْ كَانَتْ أَكْثَرَ مِنْ زَبَدِ البَحْرِ

Barang siapa yang mau duduk di tempat sholatnya ketika ia selesai sholat subuh sampai ia melaksanakan 2 rakaat sholat dhuha, ia tidak berkata kecuali perkataan yang baik, maka diampunilah dosa-dosanya meskipun dosa-dosa itu lebih banyak daripada buih di laut” - HR. Imam Abu Dawud.

Rasulullah SAW bersabda:

لَأَنْ أَجْلِسَ مَعَ قَوْمٍ يَذْكُرُوْنَ اللّٰهَ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ صَلَاةِ الْعَصْرِ إِلٰى أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتَقَ ثَمَانِيَةً مِنْ وَلَدِ إِسْمَاعِيْلَ عَلَيْهِ السَّلَامُ

Sungguh apabila aku duduk bersama suatu kaum yang berdzikir kepada Allah yang Maha Mulia lagi Maha Agung mulai sholat ashar sampai matahari terbenam, lebih aku sukai daripada aku memerdekakan 8 budak dari keturunan Nabi Ismail as”.

Semoga Allah memerdekakan kebudakan kita dari api neraka, semoga Allah mengampuni dosa-dosa dan kesalahan-kesalahan kita, semoga Allah memperbaiki sesuatu yang telah rusak dari amal-amal perbuatan kita, dan semoga Allah menerima amal perbuatan kita dengan anugerah-Nya.

____________________

Baca lebih lengkap : Terjemah Kitab Irsyadul Ibad Bahasa Indonesia.

Wallahu a'lam bis showab.